From: [email protected]
Date: Fri, 24 Feb 2012 21:05:16 +0700
assalamu'alaikum...
ana mau tanya tentang penyakit kencing menetes (beser) karena sangat
mengganggu ketika akan sholat...........
syukron
>>>>>>>>>>>>>>

BAGAIMANA CARA BERSUCI ORANG YANG MENDERITA TIDAK DAPAT MENAHAN KENCING
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimanakah cara bersuci 
dan mandi bagi penderita salisul baul (tidak dapat menahan kencing), atau 
terlalu sering buang angin?

Jawaban
Hendaklah ia berwudhu setiap kali tiba waktu shalat lalu mengerjakan shalat 
dengan wudhu tersebut hingga tiba waktu shalat berikutnya. Wudhunya tidak batal 
karena kencing atau angin yang keluar, meskipun keluar pada waktu shalat, sebab 
ia tidak mampu menahannya dan tidak ada jalan untuk menghentikannya. Umar bin 
Khathab Radhiyallahu anhu terus mengerjakan shalat sementara darah mengalir 
dari lukanya. Sebab darah itu terus mengucur dalam jangka waktu yang tidak bisa 
ditentukan. Demikian juga kencing tersebut barangkali terus menerus keluar. 
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah agar berwudhu setiap kali hendak 
shalat. Demikian pula hukumnya atas orang yang hadasnya terus menerus keluar. 
Misalnya nanah, salisul baul, buang angin terus menerus dan lain sebagainya.
 
ORANG YANG MENGALAMI KENCING TERUS MENERUS

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang perempuan yang 
hamil sembilan bulan, yang selalu merasa keluar air kencing pada setiap saat. 
Dan tidak melakukan shalat di bulan-bulan terakhir dari kehamilannya. Apakah 
hal ini termasuk meninggalkan kewajban shalat? Dan apa yang harus dilakukan 
oleh wanita tersebut?

Jawaban
Wanita tersebut sama sekali tidak diperbolehkan meninggalkan shalat. Dia wajib 
shalat sesuai dengan keadaannya, yaitu berwudhu setiap kali mau shalat. 
Perempuan seperti ini keadaannya sama seperti perempuan yang terus menerus 
mengeluarkan darah (istihadhah). Dia harus menjaga air kencingnya (semampu 
dia), misalnya dengan membalut kemaluannya dengan kain atau lainnya. Dan dia 
harus shalat tepat pada waktunya, Dia masih diperbolehkan shalat sunnah sesuai 
dengan waktunya. Dia juga boleh menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat 
Maghrib dengan Isya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” [At-Taghabun : 16]

Wanita itu harus mengerjakan shalat yang selama ini dia tinggalkan, sambil 
bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara menyesali kesalahannya 
dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Hal ini berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta’ala

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya 
kamu beruntung” [An-Nuur : 31]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/502/slash/0
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke