From: [email protected] Date: Fri, 24 Feb 2012 21:05:16 +0700 assalamu'alaikum... ana mau tanya tentang penyakit kencing menetes (beser) karena sangat mengganggu ketika akan sholat........... syukron >>>>>>>>>>>>>>
BAGAIMANA CARA BERSUCI ORANG YANG MENDERITA TIDAK DAPAT MENAHAN KENCING Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimanakah cara bersuci dan mandi bagi penderita salisul baul (tidak dapat menahan kencing), atau terlalu sering buang angin? Jawaban Hendaklah ia berwudhu setiap kali tiba waktu shalat lalu mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut hingga tiba waktu shalat berikutnya. Wudhunya tidak batal karena kencing atau angin yang keluar, meskipun keluar pada waktu shalat, sebab ia tidak mampu menahannya dan tidak ada jalan untuk menghentikannya. Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu terus mengerjakan shalat sementara darah mengalir dari lukanya. Sebab darah itu terus mengucur dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Demikian juga kencing tersebut barangkali terus menerus keluar. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah agar berwudhu setiap kali hendak shalat. Demikian pula hukumnya atas orang yang hadasnya terus menerus keluar. Misalnya nanah, salisul baul, buang angin terus menerus dan lain sebagainya. ORANG YANG MENGALAMI KENCING TERUS MENERUS Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang perempuan yang hamil sembilan bulan, yang selalu merasa keluar air kencing pada setiap saat. Dan tidak melakukan shalat di bulan-bulan terakhir dari kehamilannya. Apakah hal ini termasuk meninggalkan kewajban shalat? Dan apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut? Jawaban Wanita tersebut sama sekali tidak diperbolehkan meninggalkan shalat. Dia wajib shalat sesuai dengan keadaannya, yaitu berwudhu setiap kali mau shalat. Perempuan seperti ini keadaannya sama seperti perempuan yang terus menerus mengeluarkan darah (istihadhah). Dia harus menjaga air kencingnya (semampu dia), misalnya dengan membalut kemaluannya dengan kain atau lainnya. Dan dia harus shalat tepat pada waktunya, Dia masih diperbolehkan shalat sunnah sesuai dengan waktunya. Dia juga boleh menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” [At-Taghabun : 16] Wanita itu harus mengerjakan shalat yang selama ini dia tinggalkan, sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara menyesali kesalahannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nuur : 31] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/502/slash/0 Wallahu a'lam
