From: [email protected] Date: Sun, 22 Apr 2012 09:48:02 +0700
assalamu'alaikumwarahmatullaah... ana mau tanya kalau ana shalat isya' bermakmum pada imam yang melaksanakan shalat maghrib bagaimana rakaatnya? (kondisi ana sedang musafir), syukron >>>>>>>>>>>> Yang sering ditanyakan adalah bagaiman shalat maghrib di masjid yang sedang dilaksanakan shalat Isya, Wallahu a'lam BELUM SHALAT MAGHRIB PADAHAL SUDAH IQAMAT SHALAT ISYA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Pada suatu hari saya masuk ke sebuah masjid dan saat itu sedang berlangsung jama’ah shalat Isya. Padahal saat itu saya belum shalat Maghrib. Apakah saya harus shalat Maghrib dahulu kemudian menyusul jama’ah Isya? Ataukah saya shalat Isya dahulu bersama jama’ah kemudian shalat Maghrib? Jawaban Dalam keadaan seperti ini anda harus ikut shalat bersama para jamaah yang sedang shalat Isya, tapi anda berniat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri pada rakaat keempat, anda harus tetap duduk (attahiyat akhir) pada rakaat ketiga, sambil menunggu imam menyelesaikan rakaat terakhirnya. Ketika imam salam, barulah anda ikut salam bersama para jamaah. Perlu anda ketahui bahwa beda niat antara imam dan makmum adalah diperbolehkan, menurut pendapat yang lebih shahih dari sebagian ulama. Dalam contoh diatas, anda juga boleh salat Maghrib dahulu sendirian, kemudian setelah itu anda ikut shalat Isya besama para jama’ah. MASUK MASJID UNTUK SHALAT ISYA, KEMUDIAN LUPA BELUM SHALAT MAGHRIB Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang hendak dilakukan oleh seorang yang masuk masjid untuk shalat isya, kemudian ia ingat belum melaksanakan shalat maghrib? Jawaban Apabila engkau masuk masjid sedangkan didalamnya sedang dilaksanakan shalat isya kemudian engkau teringat belum shalat maghrib, maka hendaknya engkau ikut shalat berjama'ah dengan niat shalat maghrib, apabila imam mau berdiri ke rakaat ke empat, hendaklah engkau duduk tahiyat pada rakaat ke tiga dan menunggu imam kemudian salam bersamanya atau engkau langsung salam pada raka'at ketiga kemudian mengikuti imam untuk shalat isya dan tidak menjadi masalah adanya perbedaan niat antara imam dan makmum, ini menurut pendapatt alim ulama. Apabila engkau shalat maghrib sendiri kemudian shalat isya berjamaa'h tidak mengapa. Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/698/slash/0 SHALAT MAGHRIB DI BELAKANG IMAM YANG MENGERJAKAN SHALAT ISYA Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seorang laki-laki masuk masjid pada saat orang-orang sedang melaksanakan Isya, sedangkan ia belum mengerjakan shalat Maghrib, maka apa yang harus ia perbuat? Jawaban Dia boleh bermakmum di belakang imam yang shalat Isya, dengan niat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri ke rakaat keempat, hendaklah ia berniat untuk memisahkan diri dengan imam, sambil tetap duduk dan bertasyahud, serta menyelesaikan shalat (Maghribnya) sendiri. Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/479/slash/0 MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM. Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla”[34] MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM. Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam.[36] Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0 Wallahu a'lam
