From: [email protected]
Date: Sun, 22 Apr 2012 09:48:02 +0700 



assalamu'alaikumwarahmatullaah...
ana mau tanya kalau ana shalat isya' bermakmum pada imam yang melaksanakan 
shalat maghrib bagaimana rakaatnya? (kondisi ana sedang musafir),
syukron
>>>>>>>>>>>>

Yang sering ditanyakan adalah bagaiman shalat maghrib di masjid yang sedang 
dilaksanakan shalat Isya, Wallahu a'lam
 
BELUM SHALAT MAGHRIB PADAHAL SUDAH IQAMAT SHALAT ISYA
Oleh 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Pada suatu hari saya masuk ke sebuah masjid dan saat itu sedang berlangsung 
jama’ah shalat Isya. Padahal saat itu saya belum shalat Maghrib. Apakah saya 
harus shalat Maghrib dahulu kemudian menyusul jama’ah Isya? Ataukah saya shalat 
Isya dahulu bersama jama’ah kemudian shalat Maghrib?

Jawaban
Dalam keadaan seperti ini anda harus ikut shalat bersama para jamaah yang 
sedang shalat Isya, tapi anda berniat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri pada 
rakaat keempat, anda harus tetap duduk (attahiyat akhir) pada rakaat ketiga, 
sambil menunggu imam menyelesaikan rakaat terakhirnya. Ketika imam salam, 
barulah anda ikut salam bersama para jamaah.

Perlu anda ketahui bahwa beda niat antara imam dan makmum adalah diperbolehkan, 
menurut pendapat yang lebih shahih dari sebagian ulama. Dalam contoh diatas, 
anda juga boleh salat Maghrib dahulu sendirian, kemudian setelah itu anda ikut 
shalat Isya besama para jama’ah.

MASUK MASJID UNTUK SHALAT ISYA, KEMUDIAN LUPA BELUM SHALAT MAGHRIB
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang hendak dilakukan oleh 
seorang yang masuk masjid untuk shalat isya, kemudian ia ingat belum 
melaksanakan shalat maghrib?

Jawaban
Apabila engkau masuk masjid sedangkan didalamnya sedang dilaksanakan shalat 
isya kemudian engkau teringat belum shalat maghrib, maka hendaknya engkau ikut 
shalat berjama'ah dengan niat shalat maghrib, apabila imam mau berdiri ke 
rakaat ke empat, hendaklah engkau duduk tahiyat pada rakaat ke tiga dan 
menunggu imam kemudian salam bersamanya atau engkau langsung salam pada raka'at 
ketiga kemudian mengikuti imam untuk shalat isya dan tidak menjadi masalah 
adanya perbedaan niat antara imam dan makmum, ini menurut pendapatt alim ulama. 
Apabila engkau shalat maghrib sendiri kemudian shalat isya berjamaa'h tidak 
mengapa.
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/698/slash/0
 
SHALAT MAGHRIB DI BELAKANG IMAM YANG MENGERJAKAN SHALAT ISYA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seorang laki-laki masuk masjid 
pada saat orang-orang sedang melaksanakan Isya, sedangkan ia belum mengerjakan 
shalat Maghrib, maka apa yang harus ia perbuat?

Jawaban
Dia boleh bermakmum di belakang imam yang shalat Isya, dengan niat shalat 
Maghrib. Ketika imam berdiri ke rakaat keempat, hendaklah ia berniat untuk 
memisahkan diri dengan imam, sambil tetap duduk dan bertasyahud, serta 
menyelesaikan shalat (Maghribnya) sendiri.
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/479/slash/0

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.
Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila 
seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat 
imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir 
maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih 
dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami 
di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan 
shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami 
kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? 
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim 
(Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla”[34]

MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar 
shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai 
selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam 
yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah 
mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak 
mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di 
lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di 
Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai 
penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai 
empat raka'at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia 
shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum 
qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0
 
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke