BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.

Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah
menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa
yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut
 menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak
hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika
suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya.
 apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa
iddahnya?

jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.

wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
 

 

Kirim email ke