BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
