From: [email protected] Date: Tue, 1 May 2012 15:24:40 +0700
Assalamu'alaikum. Saya memiliki kakak yang telah melahirkan dan telah melewati 40 hari(tepatnya 50 hari sampai sekarang). Namun sampai saat ini kakak saya masih mengeluarkan darah nifas. Yang saya tanyakan, apakah itu memang darah nifas? Lalu bagaimanakah sholat kakak saya? Terima kasih sebelumnya. >>>>>>>>>>>>>>>> Wanita tersebut harus melihat darah yang keluar setelah 40hari itu apakah warnanya sama dengan darah nifas atau tidak. JIKA DARAH TERUS MENGALIR SETELAH EMPAT PULUH HARI Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika darah terus keluar setelah empat puluh hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat? Jawaban Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan, Pertama : Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia harus meninggalkan shalat. Kedua : Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas bukan merupakan masa haid yang biasanya, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang berpendapat : Wanita itu tetap tidak melaksanakan shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. Berdasarkan ini, maka wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam puluh hari kemudian setelah itu darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah. [Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289] Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Apakah masa nifas seorang wanita dapat mencapai lebih dari empat puluh hari? Dan apakah wajib baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan semasa haidh atau nifasnya? Jawaban Darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah. Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/416] Pertanyaan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika seorang wanita telah mandi setelah habisnya masa nifas, kemudian darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari dari masa persalinan, dan wanita itu yakin bahwa darah itu adalah darah nifas, maka apa yang harus dilakukan wanita itu ? Jawaban Kami berpendapat bahwa wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat saat ia mengeluarkan darah nifas setelah empat puluh hari, karena yang benar adalah bahwa nifas tidak memiliki batas masa waktunya, dan darah yang disebut dalam pertanyaan bukan darah istihadhah, maka jika darah itu telah jelas sebagai darah nifas dengan tidak memiliki ciri keruh dan tidak pula berwarna kuning, maka wanita itu harus meninggalkan shalat dan puasa, dan hukumnya adalah hukum darah nifas. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, hal. 99] selengkapnya baca http://almanhaj.or.id/content/2029/slash/0 Wallahu a'lam
