From: [email protected]
Date: Tue, 1 May 2012 15:24:40 +0700 



Assalamu'alaikum.
Saya memiliki kakak yang telah melahirkan dan telah melewati 40 hari(tepatnya 
50 hari sampai sekarang).
Namun sampai saat ini kakak saya masih mengeluarkan darah nifas. Yang saya 
tanyakan, apakah itu memang darah nifas? Lalu bagaimanakah sholat kakak saya?
Terima kasih sebelumnya.
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Wanita tersebut harus melihat darah yang keluar setelah 40hari itu apakah 
warnanya sama dengan darah nifas atau tidak.
 
JIKA DARAH TERUS MENGALIR SETELAH EMPAT PULUH HARI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika darah terus keluar 
setelah empat puluh hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat?

Jawaban
Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat 
puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan,

Pertama : Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas 
melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu 
bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia harus meninggalkan 
shalat.

Kedua : Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas bukan 
merupakan masa haid yang biasanya, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam 
masalah ini.

Diantara mereka ada yang berpendapat : Wanita itu tetap tidak melaksanakan 
shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam 
keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. 
Berdasarkan ini, maka wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat 
puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam puluh hari kemudian setelah itu 
darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia 
alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang 
keluar setelah itu dianggap darah istihadhah.
[Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289]
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Apakah masa nifas seorang wanita dapat 
mencapai lebih dari empat puluh hari? Dan apakah wajib baginya untuk mengqadha 
shalat yang telah ia tinggalkan semasa haidh atau nifasnya?

Jawaban
Darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang 
wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi 
baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun 
harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya 
pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah.

Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan 
selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah 
puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh 
ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang 
menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal ini 
tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/416]

Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika seorang wanita telah mandi setelah 
habisnya masa nifas, kemudian darah nifas itu kembali mengalir setelah empat 
puluh hari dari masa persalinan, dan wanita itu yakin bahwa darah itu adalah 
darah nifas, maka apa yang harus dilakukan wanita itu ?

Jawaban
Kami berpendapat bahwa wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat saat ia 
mengeluarkan darah nifas setelah empat puluh hari, karena yang benar adalah 
bahwa nifas tidak memiliki batas masa waktunya, dan darah yang disebut dalam 
pertanyaan bukan darah istihadhah, maka jika darah itu telah jelas sebagai 
darah nifas dengan tidak memiliki ciri keruh dan tidak pula berwarna kuning, 
maka wanita itu harus meninggalkan shalat dan puasa, dan hukumnya adalah hukum 
darah nifas.
[Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, hal. 99]
selengkapnya baca http://almanhaj.or.id/content/2029/slash/0
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke