Assalamu'alaikum ustadz...Di perusahaan kami,untuk masalah pengobatan,karyawan diikutkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamstostek,yang mana iuran per bulannya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan Sebagaimana diketahui,JPK ini adalah salah satu bentuk asuransi kesehatan,dengan kata lain perusahaan mengasuransikan karyawannya Lantas,bagaimana hukumnya berobat menggunakan fasilitas JPK ini?
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
