Assalamu'alaikum ustadz...Di perusahaan kami,untuk masalah pengobatan,karyawan 
diikutkan  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamstostek,yang mana iuran per 
bulannya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan
Sebagaimana diketahui,JPK ini adalah salah satu bentuk asuransi 
kesehatan,dengan kata lain perusahaan mengasuransikan karyawannya
Lantas,bagaimana hukumnya berobat menggunakan fasilitas JPK ini?



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke