Wa'alaykumussalaam, 

Mudah-mudahan bisa bermanfaat, khusus pada point 1-3 : 



Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah 

Pertanyaan no. 233 : Apakah diperbolehkan melakukan cek kesehatan sebelum 
menikah ? 

Jawab : Hidup adalah mudah dan penuh kejujuran, dimana hal itu merupakan dasar 
yang terbangun pada awal generasi (Islam). Tidak terdapat pada mereka usaha 
untuk menyembunyikan atau tidak menyingkap satu aib. Hal ini terbukti mengapa 
ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam meminta (melamar) Ummu Salamah 
radliyalaahu ‘anhaa, maka Ummu Salamah berkata kepada beliau : “Wahai 
Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita pencemburu, mempunyai 
tanggungan anak, tua, lagi tidak bisa bisa punya anak”. Ummu Salamah 
menjelaskan keadaan dirinya. Mengetahui hal itu, maka Rasulullah shallallaahu 
‘alaihi wasallam bersabda kepadanya : “Adapun aku, maka lebih tua darimu. 
Tentang kecemburuanmu, maka aku berdoa kepada Allah ’azza wa jalla agar Dia 
menghilangkanya darimu. Tentang tanggungan anak, maka biarlah Allah dan 
Rasul-Nya yang menanggungnya” . Syahid dari kisah ini adalah Ummu Salamah 
radliyallaahu ’anhaa menjelaskan aib yang ada pada dirinya. Pada waktu itulah 
dimana orang-orang berlaku jujur dan cek kesehatan tidaklah diperlukan sebelum 
menikah. 

Oleh karena itu, hendaknya seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita 
adalah karena agamanya tanpa mengecek secara detail keadaan dirinya (fisik 
tubuhnya), didasarkan pada baiknya rasa tawakal dan baiknya prasangka kepada 
Allah (bahwasannya Dia tidak akan mengecewakan hamba-Nya), sekaligus mencontoh 
generasi pertama Islam. (Jika ia berbuat demikian), maka hal ini adalah baik. 
Namun apabila ia berkeinginan untuk mengecek kesehatan, terutama sekali jika 
terdapat tanda-tanda atau petunjuk bahwasannya wanita tersebut kemungkinan 
mempunyai penyakit turunan, maka saya (Syaikh Masyhur) tidak melihat adanya 
satu masalah tentang hal ini (yaitu tidak mengapa untuk melakukan cek 
kesehatan). Namun permasalahan yang saya anggap adalah ketika cek kesehatan ini 
dijadikan satu keharusan sebagaimana terdapat dalam sebagian peraturan 
perundangan. Tanpa menghiraukan adanya kegelisahan (yang mungkin ada pada diri 
Penanya), jika nampak satu cacat/aib maka tidak ada halangan bagi calon suami 
untuk mengabaikan cacat tersebut sekaligus menerima wanita tersebut untuk 
menjadi istri. Hal ini tidak menghalangi pernikahan jika si laki-laki 
mengetahui permasalahan tersebut dan bersedia untuk menanggungnya. Atau si 
wanita tersebut mengetahui permasalahan tersebut dan bersedia pula untuk 
menanggungnya. 

Apabila cek kesehatan dilaksanakan, maka hendaknya hal itu dilaksanakan oleh 
entitas lembaga yang dapat dipercaya, yang dapat menjaga rahasia agar tidak 
diketahui oleh khalayak (selain dari yang bersangkutan). Ketika cek kesehatan 
ini dilakukan seringkali ditemukan penyakit keturunan yang dikarenakan oleh 
beberapa faktor. Jadi, jika seseorang ingin mengambil jalan yang aman (bagi 
dirinya), maka hal ini tidak mengapa. Khususnya ketika syari’at menganjurkan 
keberadaan seorang anak yang kuat dan sehat, dan mendapatkan seorang anak 
sebagaimana tujuan pernikahan itu sendiri. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam 
telah bersabda : ”Menikahlah dan perbanyaklah keturunan di antara kalian, 
sesungguhnya aku berbangga atas banyaknya kalian kepada umat yang lain di hari 
kiamat”...... 

[Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah] 

Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’ dari : 
http://www.almenhaj.net/broad22/mashhoor-display.php?linkid=562 



هل يجوز الفحص الطبي قبل الزواج؟ 

السؤال 233: هل يجوز الفحص الطبي قبل الزواج؟ 

الجواب: كانت الحياة يسيرة وكان الصدق في العصر الأول الأنور هو الأصل، ولم يكن 
عندهم كتمان وإخفاء في العيوب، فلذا لما طلب النبي صلى الله عليه وسلم أم سلمة، 
فقالت أم سلمة لرسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يا رسول الله إني امرأة غيرة، 
وذات عيال، وكبيرة لا ألد))، فبينت عيوبها، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: 
{أما أنا فأكبر منك، وأما الغيرة فأدعو الله عز وجل أن يذهبها، وأما العيال فلله 
ورسوله}، فالشاهد من القصة أن أم سلمة ذكرت عيوبها وكان العصر آنذاك عصر صدق ولم 
يكن الطب قد تقدم. 
وأن يتزوج الرجل المرأة لدينها وإلا يدقق هذه التدقيقات، بناءاً على حسن المتوكل، 
وحسن الظن بالله، واقتداءاً بما كان عليه الأولون فهذا حسن، لكن لو أراد يعمل 
الفحص لا سيما عند وجود أمارات وإشارات وقرائن على أمراض وراثية فلو فعل فلا أرى 
في هذا حرج لكن الحرج الذي أراه أن يجعل هذا الفحص لازماً كما قد سن في بعض 
القوانين. 
ومع وجود الحرج لو ظهر عيب فهذا لا يمنع إن أراد الزوج أن يتغاضى عنه ،ويقبل 
الزوجة، هذا لا يمنع من الزواج إذا عرفه الرجل وتحمله، أو عرفته المرأة وتحملته. 
وإن وقع هذا الفحص فينبغي أن يكون من جهة أمينة، تحفظ أسرار الناس ولا تبوح بها، 
ويقع هذا عند وجود أمراض وراثية عند عوامل معينة، تظهر بكثرة، فلو أراد الإنسان أن 
يحتاط فلا حرج في هذا، لا سيما أن الشرع قد حث على أن يكون الولد قوياً سليماً 
معافى صحيحاً، والولد من مقاصد الزواج، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: 
{تناكحوا تناسلوا فإني مباهٍ بكم الأمم يوم القيامة} 

Sumber : 
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/bolehkah-melakukan-cek-kesehatan.html 

Allahu 'Alam. 

--------------------------- 
Sent by Zimbra Desktop 

----- Original Message -----

From: "Ela Pegia Marlon" <[email protected]> 
To: [email protected] 
Sent: Sunday, May 6, 2012 8:08:50 PM 
Subject: [assunnah] OOT : Pemeriksaan Kesehatan Pra-nikah dan Henna 





Bismillaahirrahmaanirraahiim. 

Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, ikhwahfillaah,.. 

Afwan, mohon bantuannya untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: 

1. Bagaimana Islam memandang pre-marital check-up (pemeriksaan kesehatan 
pra-nikah)? Apakah memang penting? 

2. Jika hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut menunjukkan ada masalah 
kesehatan pada calon suami atau istri, apakah boleh membatalkan pinangan? 
Syar'i-kah alasan ini? 

3. Apakah ada di antara ikhwah sekalian yang pernah melakukan pre-marital check 
up tersebut? Jika ada, mohon sharingnya atau rekomendasi tempat yang dinilai 
baik dan bagus. 

4. Tentang henna/pacar/inai, apakah diperbolehkan bagi seorang istri memakainya 
dalam rangka berhias untuk suami? Jika boleh, apakah sekedar di kuku saja atau 
boleh di telapak tangan juga? Bagaimana dengan bentuk maupun warnanya? Bolehkah 
yang berwarna hitam dan digambar berupa ukiran berbentuk bebungaan (seperti 
pada umumnya henna India)? 

__._,_.__ 

Kirim email ke