From: [email protected] Date: Mon, 9 Apr 2012 16:47:35 +0700
Assalamualaykum, Saya membaca sebuah buku tentang sholat harus di atas tanah dan bid'ah nya sholat di atas sajadah atau lantai (keramik, karpet dsb)yang dikarang oleh Kyiai Mahrus Ali. Nampaknya banyak syubhat di dalamnya. Mungkin ada ikhwan yang mengetahui kajian ilmiah atas buku/pendapat tersebut, baik berupa makalah atau ceramah? Mohon di share Jazakumullahu khairan Probo >>>>> Walaupan jawaban dibawah ini ringkas, insya Allah bermanfaat dan banyaak faidahnya. SHALAT DI TANAH Assalamu’alaikum, mohon penjelasan di rubrik soal-jawab. Banyak hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tanah tanpa penghalang bahkan bersandal dan ketika shalat diatas mimbar pun beliau turun ke tanah untuk bersujud dan naik ke mimbar untuk berdiri dan ruku. Sekarang tak sedikitpun orang shalat di atas tanah langsung tetapi shalat dalam masjid yang berkeramik mewah bahkan permadani lembut. Apakah ini tidak bertentangn dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Syukran Maman Indramayu Jawaban. Apa yang anda sebutkan tidak bertentangan dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering shalat di atas tanah tanpa penghalang, namun beliau juga pernah shalat di atas tikar, khumrah (tikar kecil atau tenunan daun kurma atau semacamnya sebagai alas wajah ketika sujud, sehingga ukurannya juga sebesar itu ; jadi semacam sajadah kecil namun khusus untuk wajah) [1] Demekian juga, sepengetahuan kami, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan umat agar shalat langsung di atas tanah, dan tidak pernah melarang shalat di atas permadani, keramik atau semacamnya. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun begitu, ada juga ulama yang memakruhkan shalat diatas sajadah yang penuh gambar nan mewah dan mengatakan bahwa yang paling utama adalah meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah mengatakan : “Dimakruhkan shalat di atas sajadah yang dihias-hiasi dan berwarna-warni. Juga di atas sajadah yang mahal dan indah. Karena kondisi saat shalat adalah kondisi merendahkan hati dan merendahkan diri. Di masjid Makkah dan Madinah orang-orang (yaikni pada zaman itu, -red) senantiasa melakukan shalat di atas tanah, pasir dan kerikil, karena merendahkan diri kepada Allah. Beliau rahimahullah juga mengatakan : “Maka yang lebih utama adalah mengikuti perkataan dan perbuatan-perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang kecil maupun yang besar. Barangsiapa mentaatinya, maka dia pasti mendapatkan petunjuk dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan barangsiapa yang tidak mentaatinya dan meneladani beliau, maka dia jauh dari kebenaran seukuran jauhnya dari mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [2]. Wallahu a’lam [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/14298H/20087M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] ________ Footnote [1]. Lihat Shifat shalat Nabi, halaman 150, karya Syaikh Al-Albani, penerbit Maktabah Al-Ma’arif. [2]. Fatawa Al-‘Izz bin Abdis Salam, halaman 68, dinukil dari Al-Qaulul Mubin fi Akh-thail Mushallin, halaman 66 Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0 Wallahu a'lam
