From: [email protected]
Date: Mon, 9 Apr 2012 16:47:35 +0700 



Assalamualaykum,
Saya membaca sebuah buku tentang sholat harus di atas tanah dan bid'ah nya 
sholat di atas sajadah atau lantai (keramik, karpet dsb)yang dikarang oleh 
Kyiai Mahrus Ali. Nampaknya banyak syubhat di dalamnya.
Mungkin ada ikhwan yang mengetahui kajian ilmiah atas buku/pendapat tersebut, 
baik berupa makalah atau ceramah? Mohon di share
Jazakumullahu khairan
Probo
>>>>>
 
Walaupan jawaban dibawah ini ringkas, insya Allah bermanfaat dan banyaak 
faidahnya.
 
SHALAT DI TANAH
Assalamu’alaikum, mohon penjelasan di rubrik soal-jawab. Banyak hadits shahih 
yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas 
tanah tanpa penghalang bahkan bersandal dan ketika shalat diatas mimbar pun 
beliau turun ke tanah untuk bersujud dan naik ke mimbar untuk berdiri dan ruku. 
Sekarang tak sedikitpun orang shalat di atas tanah langsung tetapi shalat dalam 
masjid yang berkeramik mewah bahkan permadani lembut. Apakah ini tidak 
bertentangn dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? 
Syukran
Maman Indramayu

Jawaban.
Apa yang anda sebutkan tidak bertentangan dengan Sunnah Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Memang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering shalat di 
atas tanah tanpa penghalang, namun beliau juga pernah shalat di atas tikar, 
khumrah (tikar kecil atau tenunan daun kurma atau semacamnya sebagai alas wajah 
ketika sujud, sehingga ukurannya juga sebesar itu ; jadi semacam sajadah kecil 
namun khusus untuk wajah) [1]

Demekian juga, sepengetahuan kami, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak 
pernah memerintahkan umat agar shalat langsung di atas tanah, dan tidak pernah 
melarang shalat di atas permadani, keramik atau semacamnya. 

Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak 
diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan kita tidak boleh 
mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun begitu, ada juga ulama yang memakruhkan shalat diatas sajadah yang penuh 
gambar nan mewah dan mengatakan bahwa yang paling utama adalah meneladani Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah mengatakan 
: “Dimakruhkan shalat di atas sajadah yang dihias-hiasi dan berwarna-warni. 
Juga di atas sajadah yang mahal dan indah. Karena kondisi saat shalat adalah 
kondisi merendahkan hati dan merendahkan diri. Di masjid Makkah dan Madinah 
orang-orang (yaikni pada zaman itu, -red) senantiasa melakukan shalat di atas 
tanah, pasir dan kerikil, karena merendahkan diri kepada Allah.

Beliau rahimahullah juga mengatakan : “Maka yang lebih utama adalah mengikuti 
perkataan dan perbuatan-perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
baik yang kecil maupun yang besar. Barangsiapa mentaatinya, maka dia pasti 
mendapatkan petunjuk dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan 
barangsiapa yang tidak mentaatinya dan meneladani beliau, maka dia jauh dari 
kebenaran seukuran jauhnya dari mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” 
[2]. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/14298H/20087M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Lihat Shifat shalat Nabi, halaman 150, karya Syaikh Al-Albani, penerbit 
Maktabah Al-Ma’arif.
[2]. Fatawa Al-‘Izz bin Abdis Salam, halaman 68, dinukil dari Al-Qaulul Mubin 
fi Akh-thail Mushallin, halaman 66
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0
 
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke