Ana akan coba jawab pertanyaan
antum.
1. Yang menyebabkan tidak bolehnya memakai celana jin itu ada 2 yaitu
tasyabuh pada orang kafir dan membentuk kemaluan. Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al-Asqolani menukilkan dari Asyhab (Insya Allah kalau ana tidak salah) bahwa
hukumnya orang yang shalat memakai celana itu wajib mengulang shalatnya jika
masih mendapati waktu shalat (maksudnya waktu shalatnya masih ada), dan padahal
yang dimaksud adalah yang ada pada saat itu yaitu celana yang tebal dan
longgar. Untuk lebih jelasnya silahkan antum dengar kajian di link ini
(http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Ihsan%20Al-Atsary/Koreksi%20Total%20Ritual%20Sholat)
pada pembahasan ke-2: Larangan pakaian ketat dan transparan pada shalat.
2. Tergantung bagaimana tidak fasihnya si imam dan bagaimana ketatnya
celana jin antum karena jika sampai membentuk kemaluan atau pantat, karena saya
tidak tahu, sepengetahuan saya shalat yang memakai pakaian yang membentuk
kemaluan, saya memahaminya dari kajian ustadz Abu Ihsan adalah tidak sah
Wallahu A’lam.
3. Ada khilaf ulama mengenai bermakmum pada Imam yg tidak mampu membaca
bacaan Al-Fatihah dengan benar (hal ini karena Nabi Sholallahu alaihi wa salam
pernah berkata, ”Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.” Dan jika
tidak fasihnya adalah dalam bacaan surat pendek maka Wallahu A’lam itu tidak
mengapa dalam artian dosa ditanggung si imam), dan saya lupa apa saja pendapat
pendapat tersebut. Kalau antum mau lihat ada di buku Bimbingan Lengkap Shalat
Berjamaah terbitan pustaka At-Tibyan. Kalau kesulitan mencari bukunya, beberapa
hari lagi Insya Allah saya email antum mengenai pendapat-pendapat ulama
mengenai masalah tersebut karena sekarang bukunya sedang tidak saya bawa.
4. Sebenarnya yang paling berhak jadi imam itu imam ratib (imam tetap),
dan kalau antum ingin jadi imam seharusnya minta ijin dulu ke imam tetap
tersebut.
Wallahu A’lam.