MENYEWAKAN TANAH PERTANIAN
Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA
http://almanhaj.or.id/content/3270/slash/0
 
 
PENDAHULUAN
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi 
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan sahabatnya.

Bercocok tanam adalah salah satu lapangan pekerjaan yang halal dan terbukti 
mendatangkan hasil. Bahkan hingga saat ini kelangsungan hidup umat manusia 
terus bergantung kepada hasil pertanian dan perkebunan. Kemajuan teknologi dan 
ilmu pengetahuan yang berhasil digapai manusia belum mampu memberikan 
alternatif lain. Dan mungkin hingga Hari Kiamat kondisi ini akan terus 
berlangsung, hasil pertanian menjadi sumber kehidupan umat manusia. Allah 
Ta’ala telah mengisyaratkan akan fenomena ini dalam banyak ayat, di antaranya 
pada ayat berikut:

وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَٰلِكَ دَحَاهَا أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا 
وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ 

“Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan daripadanya mata airnya, 
dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan 
teguh, (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu” 
[An-Nazi’at : 30-33].

Fenomena ini menjadi bukti tersendiri akan betapa besarnya jasa para petani. 
Dengan menikmati hasil kerja keras mereka, umat manusia di dunia dapat 
mempertahankan hidupnya.

Berkat perannya yang senantiasa dibutuhkan oleh masyarakat luas ini, para 
petani mendapatkan imbalan pahala yang tiada batas:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِ سُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلٌّ مِنْهُ 
طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْبَهِيْمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah ada seorang muslim yang menanam satu pohon atau menanam tetumbuhan, 
lalu ada burung, atau manusia atau hewan ternak yang turut memakan hasil 
tanamannya, melainkan tanaman itu bernilai sedekah baginya.” [Riwayat Bukhori 
hadits no 2195 dan Muslim hadits no. 1552]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada hadits-hadits ini terdapat petunjuk 
tentang keutamaan bercocok tanam dan betani. Pahala sorang petani terus 
mengalir hingga Hari Kiamat, selama pohon dan tumbuhan yang ia tanam atau 
kegunaannya masih bisa dimanfaatkan. Dan sebelumnya, para ulama juga telah 
berselisih pendapat tentang mata pencaharian yang paling bagus dan utama. Ada 
yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah perdagangan. Ada pula yang 
berpendapat bahwa perkerjaan paling utama ialah industri. Ada lagi yang 
mengatakan bahwa pertanian adalah yang paling utama, dan pendapat inilah yang 
lebih benar.” [Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi 5/396]

HUKUM MENYEWAKAN TANAH PERTANIAN
Jasa dan peran para petani beserta hasil kerjanya begitu penting karena 
menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk Anda. Karena itu, terwujudnya 
ketahanan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi bagian penting bagi 
terwujudnya kejayaan mereka.

Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa pada awal Islam Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sahabatnya dari menyewakan ladang atau 
tanah pertanian. Mungkin salah satu hikmah yang dapat kita petik dari larangan 
itu ialah guna memeratakan ketahanan pangan. Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm 8/211, 
Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd 2/179, dan Fat-hul Bari oleh Ibnu Hajar 
al-Asqalani 5/24

Kondisi para sahabat, terlebih kaum Muhajirin pada awal hijrah ke kota Madinah, 
sangat memprihatinkan. Mereka berhijrah ke kota Madinah tanpa membawa serta 
harta kekayaannya. Kondisi ini tentu perlu disiasati dengan bijak dan hikmah, 
sehingga tidak berkepanjangan dan menimbulkan dampak sosial yang berat.

Guna menyiasati kondisi ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan 
beberapa hal, di antaranya dengan:

1. Melarang Penyewaan Ladang:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَ غْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَ 
عَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسلِمَ وَلاَ 
يُؤَاجِرْهَاإِيَّاهُ

“Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka hendaknya ia menggarap dan 
menanaminya. Dan bila ia tidak bisa menanaminya atau telah kerepotan untuk 
menanaminya, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya sesama muslim. 
Dan tidak pantas baginya untuk menyewakan tanah tersebut kepada saudaranya.” 
[Riwayat Bukhari hadits no. 2215 dan Muslim hadits no. 1536]

2. Mensyari’atkan Kerja Sama Yang Saling Menguntungkan:
Hubungan kerja sama yang saling menguntungkan ini diwujudkan dalam bentuk 
musaqaah atau muzaraah. Melalui dua skema kerja sama ini, kaum Anshar 
mempekerjakan Muhajirin di ladang mereka, dan kemudian di saat musim panen 
tiba, mereka membagi hasilnya sesuai perjanjian. Adanya kerja sama ini nampak 
dengan jelas pada penuturan sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berikut ini:

قَالَتِ الأَنْصَارُ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِم 
بَيْنَنَا وَ بَيْنَ إِخْوَانِنَاالنَّخِيلَ، قَالَ :لاَ فَقَالَوا : تَكْفُونَا 
الْمَئُونَةَ وَنُشْرِكُكُمْ فِى الشَّمَرَةِ، قَالُوا سَمِعْنَاوَأَطَعنَا 

“Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Bagilah 
ladang kurma kami menjadi dua bagian, satu bagian untuk kami dan yang lain 
untuk saudara-saudara kami Muhajirin.” Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjawab usulan ini dengan bersabda: Tidak. Lalu beliau menawarkan solusi lain 
melalui sabdanya:”Bila demikian, kalian mempercayakan kepada kami urusan ladang 
kalian, dan selanjutnya kami turut serta bersama kalian dalam menikmati 
hasilnya.” Spontan kaum Anshar menyambut tawaran beliau ini dan berkata: “Ya, 
kami mendengar dan patuh kepada petunjuk ini.” [Bukhari hadits no. 2200]

Demikianlah kondisi ini berlangsung hingga beberapa saat lamanya. Adapun 
setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat berhasil 
menundukkan musuh-musuhnya, maka terbukalah lahan pertanian yang melimpah ruah. 
Sejak saat itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganulir larangannya 
dan merestui penyewaan lahan pertanian. Walaupun hal kedua, yaitu kerja sama 
dengan skema musaqaah atau muzaraah tetap dibiarkan, karena solusi ini terus 
dibutuhkan adanya hingga akhir masa.

Walau demikian satu ketentuan yang hendaknya Anda indahkan ketika Anda hendak 
menyewakan ladang Anda. Ketentuan ini bertujuan menjaga tercapainya keadilan 
dan tranparasi dalam akad sewa menyewa ladang.

KEPASTIAN DAN KEJELASAN MASA SEWA DAN NILAI SEWA.
Sewa-menyewa termasuk ladang pertanian, sejatinya adalah bentuk pertukaran 
harta kekayaan. Karena itu kejelasan merupakan satu hal penting yang harus Anda 
wujudkan padanya. Semua itu demi menghindari perselisihan dan silang pemahaman 
antara kedua belah pihak. Dan dengan cara ini, masing-masing pihak mendapatkan 
haknya secara utuh tanpa ada yang terkurangi. Ketentuan ini merupakan aplikasi 
nyata dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 
untung-untungan (gharar).” [Riwayat Muslim hadits no. 1513]

Nilai sewa atau masa sewa yang tidak jelas, menjadikan akad tersebut terlarang 
dalam Islam. Karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang 
menyewakan ladang dengan upah berupa bagian dari hasil ladang itu, yang nominal 
atau jumlahnya tidak dapat ditentukan.

حَنْظَلَةُ بْنُ قَيْسٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنِ خَدِيْجٍ عَنْ 
كِرَاءِالأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لاَ بَأسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ 
النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ 
الزَّرْعِفَيَهلِكُ هَذَاوَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهلِكُ هَذَا 
فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ، فَأَمَّا 
شَىْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلاَ بَأسَ بِهِ

Pada suatu hari, Hanzhalah bin Qais al-Anshari bertanya kepada Rafi’ bin Khadij 
perihal hukum menyewakan ladang dengan uang sewa berupa emas dan perak. Maka 
Rafi’ bin Khadij menjawab, “tidak mengapa. Dahulu semasa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam masyarakat menyewakan ladang dengan uang sewa berupa hasil 
dari bagian ladang tersebut yang berdekatan dengan parit atau sungai, dan 
beberapa bagian hasil tanaman. Dan kemudian di saat panen tiba, ladang bagian 
ini rusak, sedang bagian yang lain selamat, atau bagian yang ini selamat, namun 
bagian yang lain rusak. Kala itu tidak ada penyewaan ladang selain dengan cara 
ini, maka penyewaan semacam ini dilarang. Adapun menyewakan ladang dengan 
nialai sewa yang pasti, maka tidak mengapa.”[Muslim hadits no. 1547]

Hadits ini menjelaskan ketentuan uang sewa:

1. Bila sewa ladang dengan uang baik dinar atau dirham atau uang lain yang 
serupa, maka insya Allah tidak mengapa.
2. Namun, bila uang sewa berupa hasil tanaman yang ditanam di ladang tersebut 
maka ada dua kemungkinan:

Kemungkinan Pertama: Uang sewa ditentukan dengan hasil ladang tertentu.
Misalnya penyewa atau pemilik ladang atau keduanya menyepakati bahwa hasil 
ladang bagian atas, atau yang dekat dengan parit adalah sebagai uang sewa. 
Kesepakatan semacam inilah yang dilarang dalam hadits Rafi’ bin Khadij di atas. 
Alasannya, bisa jadi tanaman di ladang tidak semuanya menghasilkan. Ada 
kemungkinan yang mengahasilkan hanya sebagian saja, sehingga sangat 
dimungkinkan terjadi perselisihan, karena salah satu pihak merasa dirugikan. 
Wajar bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, demi menjaga 
keutuhan persatuan dan persaudaraan antara umat Islam. 

Kemungkinan Kedua: Uang sewa ditentukan bentuk nisbah (persentase).
Bila uang sewa adalah bagian dari hasil ladang, dan nominalnya ditentukan dalam 
bentuk nisbah persentase tertentu dari hasil ladang maka akad semacam ini insya 
Allah tidak mengapa. Walau pun banyak dari ulama yang melarangnya, pendapat 
Imam Ahmad dan lainnya yang membolehkan akad ini lebih kuat, dengan 
pertimbangan sebagai berikut:

a. Hukum asal setiap akad adalah halal.
b. Tidak ada dalil yang melarang.
c. Akad ini, walaupun secara lahir adalah akad sewa-menyewa, sejatinya akad ini 
adalah akad musaqah atau muzaraah. Alasan ini berdasarkan satu kaidah dalam 
ilmu fiqih yang menjelaskan bahwa standar hukum suatu akad adalah substansi 
atau hakikatnya dan bukan sekedar teks dan ucapannya. [Al-Qawaid al-Kulliyyah 
wadh-Dhwabith al-Fiqhiyyah oleh Muhammad Utsman Syabir hlm.121]

Berdasarkan kaidah ini dapat kita simpulkan bahwa akad diatas, walaupun 
menggunakan kata-kata sewa dan uang sewa, secara hukum adalah akad musaqaah 
atau muzaraah. 

Serupa dengan akad sewa ladang yang terlarang pada hadits ini adalah menyewakan 
lahan untuk dibangun suatu gedung perhotelan atau lainnya, sedang pada akad 
sewa tersebut disepakati bahwa bila masa sewa telah berlangsung 30 tahun- 
misalnya- maka gedung hotel beserta seluruh hasilnya menjadi hak pemilik lahan. 
Dengan demikian, selama 30 tahun pertama pemilik lahan tidak mendapatkan uang 
sewa, atau mendapatkannya namun dalam nominal yang relatif kecil.

Anda pasti sepakat bahwa tidak seorangpun tahu bagaimana kira-kira kondisi 
gedung setelah berlalu 10 tahun (apalagi 30 tahun, Red). Kondisi demikian dapat 
dipastikan rentan memancing munculnya sengketa dan silang pemahaman.

Solusi dari akad sewa semacam ini ialah degan menjadikan harga tanah sebagai 
bentuk penyertaan modal. Dengan demikian, kepemilikan hotel, gedung, dan 
tanahnya dimiliki bersama antara investor dan pemilik lahan. Segala keuntungan 
dibagi berdua sesuai dengan perjanjian dan persentase modal yang mereka 
sertakan. Dengan solusi ini, kejelasan dalam berbagai aspek akad dapat 
terwujud, sebagaimana kedua belah pihak berkewajiban menanggung risiko usaha 
sebesar persentase modalnya.

ANTARA MENYEWAKAN DAN MENGGADAIKAN LADANG
Diantara bentuk akad yang banyak dilakukan masyarakat, terlebih mansyarakat 
pedesaan, ialah menggadaikan lahan pertanian mereka. Berdasarkan akad ini 
mereka mendapatkan sejumlah piutang, dan sebagai konsekuensinya mereka 
menyerahkan ladangnya untuk digarap oleh kreditor. Sebagaimana pada saat jatuh 
tempo, debitor (penghutang) berkewaji ban mengembalikan utangnya dengan utuh 
tanpa dikurangi sedikit pun. Demikianlah gadai sawah atau ladang yang banyak 
dilakukan oleh masyarakat.

Akad gadai semacam ini, walaupun telah merajalela, bukan berarti akad ini tanpa 
masalah alias halal. Akad ini sejatinya adalah akad yang mengandung unsur riba, 
karena akad ini adalah akad piutang yang mendatangkan keuntungan, sehingga 
haram secara hukum syari’at. 

Sahabat Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu anhu:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba.” [Rriwayat 
al-Baihaqi 5/350]

Ucapan serupa juga ditegaskan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin 
Salam dan Anas bin Malik Radhiyallahu anhum sebagaimana disebutkan oleh 
al-Baihaqi pada kitabnya di atas

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Dan piutang yang 
mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang 
sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, diantaranya 
sahabat Abdullah bin Salam dan Anas bin Malik.” [Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah 
29/334]

Coba Anda renungkan: Debitur (penghutang) semasa masih menggarap ladangya 
ternyata mengalami kesulitan, sehingga berhutang. Tentu setelah ladangnya ia 
gadaikan, kondisinya semakin parah. Karena itu pada kenyataannya di masyarakat, 
orang-orang yang menggadaikan lahannya dengan cara semacam ini kesulitan untuk 
melunasi piutangnya, dan banyak dari mereka terpaksa menjual lahannya.

Kondisi semacam ini tentu tidak baik dan mengancam kerukunan masyarakat. Karena 
itu, pada kesempatan ini saya menawarkan dua solusi halal dan jauh dari riba:

Solusi Pertama: Akad Sewa
Menyewakan lahan kepada investor selama beberapa waktu, dapat menjadi 
alternatif pengganti akad gadai yang mengandung riba. Sebagai pemilik lahan, 
Anda dapat menyewakan lahan kepada orang lain (investor) dalam batas waktu 
tertentu, dengan uang sewa yang Anda inginkan dan disetujui oleh penyewa. 
Dengan hasil penyewaan ini Anda dapat memenuhi keburuhan Anda, tanpa harus 
terjerumus dalam praktik riba.

Solusi Kedua : Kerja Sama
Diantara solusi yang lebih adil dan jauh dari perselisihan ialah dengan 
menjalin kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap. Berdasarkan kerja 
sama ini kedua belah pihak berhak mendapatkan bagian dari hasil ladang sesuai 
dengan persentase yang disepakati. Dan sebaliknya bila ladang gagal 
menghasilkan, maka penggarap ladang bebas dari kewajiban apapun selain 
mengembalikan ladang kepada pemiliknya.

Akad kerja sama antara dua belah pihak ini dapat menggunakan skema musaqah bila 
ladang telah ditanami dengan tanaman yang dapat menghasilkan dalam jangka waktu 
panjang. Dengan skema kerja sama ini pengelola –biasanya- bertanggung jawab 
merawat tanaman dan kemudian memanen hasilnya. Sementara itu, pengadaan lahan 
dan juga penanaman pohon adalah tanggung jawab pemodal alias pemilik lahan.

Sebagaimana dapat pula di jalin hubungan dengan skema muzaraah bila tanaman 
yang ditanam hanya menghasilkan dalam masa yang pendek atau bahkan sekali panen.

Solusi ini pernah diterapkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersama penduduk negeri Khaibar. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu 
anhuma mengisahkan : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempercayakan 
pengelolaan ladang negeri Khaibar kepada orang-orang Yahudi, agar mereka yang 
menggarap dan menanamnya. Sebagai imbalannya, mereka berhak mendapatkan separuh 
dari hasilnya” [Bukhari hadits no. 2165]

Kebijakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut kemudian 
dilanjutkan oleh Khalifah Abu Bakar Radhiyallahu anhu. Demikian pula halnya 
Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu, terutama pada awal 
pemerintahannya. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, Khalifah Umar 
bin Khaththab Radhiyallahu anhu akhirnya menghentikan kerja sama ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa mencermati 
perdalilan prinsip-prinsip ini, niscaya ia mengetahui bahwa akad ini (muzaraah 
dan musaqaah) lebih dekat dengan prinsip-prinsip syariah tersebut. Kedua akad 
ini lebih selaras dengan nalar sehat dan lebih jauh dari hal-hal yang terlarang 
dibanding akad menyewakan ladang. Bahkan lebih selaras dibanding berbagai akad 
jual beli dan sewa-menyewa yang telah disepakati oleh ulama akan kehalalannya. 
Mengingat kedua akad ini mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat luas tanpa 
ada efek negatif yang mengancam mereka. [al-Qawa’id an-Nuraniyyah : 242]

PENUTUP
Semoga paparan singkat tentang hukum menyewakan lahan pertanian ini menambah 
khazanah ilmiah dan meningkatkan iman Anda kepada syari’at Islam. Syari’at 
Islam tentang hukum menyewakan tanah ini menjadi satu bukti tesendiri tentang 
kesempurnaan Islam. Sebagaimana dapat pula menjadi bukti nyata bahwa Islam 
dalam segala aspek kehidupan menusia telah menyajikan solusi jitu dan terbaik. 
Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita semua sebagai umat Islam yang senantiasa 
patuh dan taat dengan segala perintah dan syari’atNya. Wallahu a’lamu bish 
shawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 09, Tahun ke-11/Robi'ul Akhir 1433 (Feb 
- Mar 2012. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : 
Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]                                    
   

Kirim email ke