Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Kalo berdasar peraturan yang ana tau, tiap pekerja berhak untuk cuti 12
hari pertahunnya akhi. Ini ana copykan salinan peraturannya.

Ketentuan mengenai cuti karyawan mengacu pada UU 13/2003 pasal 79 sbb:

1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh.

2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
:

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut
tidak termasuk jam kerja;


b. istirahat mingguan 1 (satu) hari minggu atau 2 (dua) hari untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;


c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan
pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus
menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh
tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua)
tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja
6 (enam) tahun.


3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.


4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Sedang pengkhususan seperti yang antum tanyakan, ana belum tahu tentang
hal itu.

Barakallaahu fiikum....

--- In [email protected], Abu Hanif <abu.hanief@...> wrote:
>
> ana mau tanya, ada gak peraturan pengkhususan untuk tenaga kerja,
misalnya si A bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan hari kerja 5
hari. karena keluarganya berada di provinsi lain maka si A meminta
bekerja dengan 6 hari kerja, setelah 4 bulan si A mengambil cuti dari
kumulasi tambahan 1 hari kerja.
>
> wasalam
> syukron
>

Kirim email ke