SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT ?
Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Salman
http://almanhaj.or.id/content/3274/slash/0

Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum’at ada dan 
berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan 
setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar. 
Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah 
Jum’at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada hari 
Jum’at, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin 
mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. 
Andaikan shalat sunnah sebelum Jum’at benar adanya, niscaya Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta 
memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan 
dikumandangkan.

Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika 
khatib di atas mimbar. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,”Dan aku menyukai satu 
adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak 
muadzin,” kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada 
mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas 
mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu 
Bakar dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi 
banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan 
tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut.” [Al Um 1/224]

Memang benar, bahwa orang yang mengadakan dan memerintahkan adzan kedua adalah 
Ustman Radhiyallahu anhu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr 
rahimahullah, ”Adapun adzan pada hari Jum’at, maka aku tidak mengetahui adanya 
perbedaan, bahwa Utsmanlah orang pertama yang mengerjakan dan 
memerintahkannya". [Tamhid 10/247]. 

Akan tetapi perlu diingat, bahwa adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu 
anhu tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar. Dan inipun, 
beliau lakukan karena berbagai sebab. Diantaranya:

1. Pada saat pemerintahan Utsman Radhiyallahu anhu, keberadaan manusia sangat 
banyak dan letak rumah-rumah mereka berjauhan. [Umdatul Qari 3/233].

2. Adzan tersebut dilakukan untuk memberitahukan manusia, bahwa Jum’at telah 
tiba.

3. Agar manusia bergegas untuk menghadiri khutbah. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 
18/100].

Inilah diantara penyebab yang mendorong Ustman Radhiyallahu anhu mengadakan 
adzan tersebut. Akan tetapi, sebab-sebab tersebut jarang kita temui pada masa 
sekarang ini. Terlebih, hampir setiap melangkah, kita temukan banyak sekali 
masjid yang mengumandangkan adzan Jum’at. Sedangkan pada zaman Ustman 
Radhiyallahu anhu, masjid hanya satu dan rumah-rumah berjauhan letaknya dari 
masjid tersebut karena banyaknya, sehingga suara muadzin yang menyerukan adzan 
dari pintu masjid tidak sampai ke pendengaran mereka. Lain halnya pada masa 
kita sekarang ini, banyak sekali masjid yang memasang pengeras suara di setiap 
menara, sehingga memungkinkan terdengarnya suara muadzin. Dengan begitu, 
tercapailah tujuan yang mendorong Utsman untuk mengadakan adzan tersebut, yaitu 
untuk memberitahukan manusia.

Jika keadaannya demikian, maka mengambil adzan Utsman Radhiyallahu anhu untuk 
tujuan yang hampir tercapai, tidak boleh. Terlebih -seperti dalam kondisi 
sekarang ini- merupakan penambahan terhadap syari’at Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Seakan inilah yang 
menyebabkan Ali bin Thalib Radhiyallahu anhu ketika berada di Kufah, beliau 
mencukupkan diri dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan yang diadakan oleh 
Utsman Radhiyallahu anhu, sebagimana hal ini dikatakan oleh Qurthubi di dalam 
tafsirnya. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100].

Dari penjelasan ini, kami dapat menarik kesimpulan, bahwa kami berpendapat, 
untuk mencukupkan diri dengan memakai adzan (yang berasal dari) Muhammad 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini dikumandangkan ketika imam naik ke 
mimbar, karena hilangnya sebab yang dapat dibenarkan bagi penambahan Utsman dan 
untuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Al Ajwibah An 
Nafi’ah, hal 10-11]

Jika telah jelas, bahwa adzan yang dilakukan Utsman Radhiyallahu anhu bukan di 
masjid, maka menjadi terang bagi kita, bahwa shalat sunat qabliyah Jum’at, 
tidak ada waktunya. Andaikata shalat tersebut disyari’atkan oleh Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para sahabat Radhiyallahu anhum akan 
mengerjakannya, dan tentu pula akan kita ketahui lewat riwayat-riwayat dari 
mereka.

Apabila ada yang mengatakan sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
memerintahkan orang yang masuk ke masjid untuk melakukan shalat dua raka'at, 
(ketika) beliau sedang berkhutbah, tetapi (orang tersebut) belum 
mengerjakannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :

قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

Berdirilah dan shalatlah dua raka’at.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah dan Jabir, keduanya mengatakan,

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لَا قَالَ فَصَلِّ 
رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Sulaik Al Ghathafani datang, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
sedang berkhutbah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, 
”Apakah engkau telah shalat dua raka’at, sebelum datang (kesini)?” Sulaik 
menjawab, Belum. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, Shalatlah 
dua raka’at, dan ringankanlah pada keduanya. [Sunan Ibnu Majah, 1/353–354 no. 
1114].

Abu Syamah berkata, "Sebagian pengarang (kitab) pada masa kami berkata, ‘Ucapan 
(Nabi) ‘Sebelum engkau datang (kesini)’ menunjukkan, bahwa dua raka’at tersebut 
adalah shalat sunnah qabliyah Jum’at, bukan (shalat) tahiyyat masjid. 
Sepertinya, perkataan ini disebabkan kerancuan memahami makna ucapan Rasulullah 
‘Sebelum engkau datang (kesini)’ yaitu sebelum masuk ke masjid, dan 
(menunjukkan) bahwa orang tersebut telah shalat (qabliyah Jum’at) di rumah. 
Padahal bukan begitu!

Sesungguhnya, hadits tersebut dikeluarkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih 
Muslim serta lainnya, dan tidak ada satupun yang menggunakan lafadz “قَبْلَ 
أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang). 

Dalam Shahih Bukhari disebutkan, dari Jabir, ia berkata

جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ 
يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ 
فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

Seseorang datang dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada 
hari Jum’at, maka Nabi berkata kepada orang tersebut, ”Apakah engkau telah 
shalat?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi berkata, ”Bangun dan shalatlah!” [Shahih 
Bukhari, 2 / 407 no. 930 dan 2 / 412 no. 931]
.
Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir pula, ia berkata,

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ 
أَنْ يُصَلِّيَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا

Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar dan duduklah Sulaik sebelum ia melakukan 
shalat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Sudahkan engkau 
shalat dua raka’at?” Dia menjawab, “Belum” Beliau bersabda, “Wahai, Sulaik! 
Bangun dan ruku’lah (shalatlah) dua raka’at. Dan Sulaik pun mengerjakannya. 
[Shahih Muslim, 2 /597 no. 59, hadits dari Jabir]

Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “قُمْ” (bangunlah!) menunjukkan, 
bahwa Sulaik tidak merasa (untuk shalat), kecuali ia siap-siap duduk, dan ia 
pun duduk sebelum mengerjakan shalat, sehingga Rasulpun berbicara kepadanya 
dengan memerintahkan untuk bangun. Dan boleh jadi Sulaik shalat dua raka’at 
dekat dengan pintu, tatkala ia masuk pertama kali ke masjid. Kemudian ia 
mendekat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar 
khutbah, maka Rasul bertanya kepadanya “Sudahkah engkau shalat?” Ia 
menjawab,”Belum.”

Dan perkataan Rasulullah “قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang), 
sebagaimana yang dikeluarkan Ibnu Majah, boleh jadi maknanya adalah sebelum 
engkau mendekat kepadaku untuk mendengar khutbah, dan bukan “sebelum engkau 
masuk masjid”. Maka sesungguhnya, shalatnya sebelum masuk masjid tidak 
disyari’atkan, bagaimana (mungkin) ia ditanya tentang hal itu?! Dan yang 
diperintahkan setelah masuknya waktu Jum’at adalah bergegas menuju tempat 
shalat dan tidak disibukkan dengan hal lain. Sebelum masuk waktu, tidak benar 
mengerjakan sunat, dengan persangkaan bahwa hal tersebut disyari’atkan. [Al 
Baits ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95]

Kebenaran ucapan tersebut didukung dengan berbagi hal. 

Pertama : Al Hafizh Al Muzi berkata tentang lafazh Ibnu Majah (قَبْلَ أَنْ 
تَجِيءَ). Ini merupakan kekeliruan perawi (periwayat). Sebenarnya, ucapan 
tersebut adalah “قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ” (sudahlah engkau mengerjakan shalat 
sebelum duduk?), maka orang yang mengganti (lafazh-lafazh tersebut) salah. 

Al Muzi berkomentar pula,”Dan kitab Ibnu Majah, sering dipergunakan oleh para 
Masyaikh yang kurang memperhatikannya. Berbeda dengan Shahih Bukhari dan 
Muslim. Para penghapal hadits sering menggunakan dan sangat memperhatikan 
keorisinilan dan pergantiannya. Oleh karenanya, di dalam (kitab Ibnu Majah) 
terjadi kesalahan dan penggantian.

Kedua : Sesungguhnya, orang-orang yang mencurahkan perhatian terhadap 
keotentikan kitab-kitab sunan sebelum dan sesudahnya, serta mengarang dalam 
masalah ini dari kalangan pakar hukum dan sunnah serta lainnya, tidak satupun 
dari mereka menyebutkan hadits ini dalam sunnah qabliyah Jum’at. Akan tetapi, 
mereka menyebutkannya dalam sunnahnya mengerjakan tahiyat masjid ketika imam di 
atas mimbar. Dan dengan hadits tersebut, mereka membantah orang yang melarang 
mengerjakan sunnah tahiyat masjid dalam keadaan ini. Seandainya yang 
dimaksudkan adalah qabliyah Jum’at, maka akan disebutkan di sana, serta 
keterangan tentang qabliyah Jum’at, keterjagaan dan kepopulerannya lebih utama 
dibanding tahiyat masjid. [Zaadul Ma’ad 1/435].

Ketiga : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan melakukan 
shalat dua raka’at, kecuali kepada orang yang masuk masjid, karena hal ini 
merupakan shalat tahiyat masjid. Andaikan merupakan sunnah Jum’at, niscaya 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pula kepada orang-orang 
yang duduk dan tidak mengkhususkan perintah tersebut kepada orang yang masuk 
saja. [Zaadul Ma’ad 1/435 dan Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95]

Kemudian, apabila ada yang mengatakan “Kemungkinan kuat Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam shalat qabliyah di rumahnya setelah zawalnya (tergelincirnya) 
matahari, kemudian keluar.

Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata, ”Seandainya itu terjadi, niscaya para 
istri beliau akan menceritakannya, sebagaimana mereka menceritakan semua shalat 
beliau di rumahnya. Baik shalat siang maupun malam, bagaimana shalat tahajudnya 
dan bangun pada malam hari. Tentang hal itu (qabliyah Jum’at, red.) tidak benar 
sedikitpun. Dan pada asalnya adalah ketidakadaanya. (Ini) menunjukkan, bahwa 
hal tersebut tidak terjadi dan tidak disyari’atkan.

Adapun sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Abdurrahman bin 
Muhammad bin Yasir dalam (hadits Abu Qasim Ali bin Ya’kub, 108) dari Ishaq bin 
Idris, telah menceritakan kepada kami Aban, telah bercerita kepada kami, Ashim 
Al Ahwal dari Nafi’ dari ‘Aisyah secara marfu’ dengan lafazh,

كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي أَهْلِهِ

Rasulullah biasa shalat dua raka’at sebelum Jum’at di rumahnya.

Maka hadits ini batil lagi palsu. Ishaq telah merusaknya. Dia adalah al aswari 
al bashari. Ibnu Mu’ayyan berkata tentang Ishaq,” Dia seorang pendusta, pemalsu 
hadits.” (Lihat Al Ajwibah An Nafi’ah, hlm. 28). Pendusta ini, hanya seorang 
diri dalam meriwayatkan hadits ini.

Kemudian apabila ada yang berkata “Sesungguhnya, Jum’at merupakan shalat dzuhur 
yang diringkas. Maka seperti Dzuhur, Jum’at pun memiliki sunnah qabliyah.” 

Menanggapi pendapat seperti ini, Syaikh Masyur Hasan Salman berkata: Perkataan 
ini keluar dari kebenaran dari berbagai sisi.

1. Tidak boleh menggunakan qiyas dalam pensyari’atan shalat. [Lihat Bidayah 
Mujtahid 1/172) dan Al Baits ’Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 92].

2. Sesungguhnya, sunnah adalah apa yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, berupa ucapan ataupun perbuatan, atau sunnah khalifah beliau yang 
mendapat petunjuk. Dan dalam permasalahan kita ini, tidak termasuk hal 
tersebut. Tidak boleh menetapkan sunnah-sunnah seperti dalam hal ini dengan 
qias. Karena penetapan qias adalah termasuk hal-hal yang sebab perbuatannya 
diakui pada zaman Nabi, sehingga bila Rasulullah tidak melakukan dan tidak 
mensyari’atkannya, maka meninggalkan perbuatan tersebut merupakan sunnah.

3. Jum’at merupakan shalat yang berdiri sendiri yang berbeda dengan shalat 
Dzuhur dalam hal jahr (mengeraskan bacaan), bilangan raka’at, khutbah dan 
syarat-syaratnya namun waktu pelaksanaannya sama dengan zhuhur. Dan bukanlah 
menyamakan sesuatu karena ada unsur kesamaan lebih baik dari pada membedakan, 
bahkan dalam hal ini membedakan antara zhuhur dan jum’at lebih baik karena segi 
perbedaannya lebih banyak. [Zaadul Ma’ad 1/432].

4. Dalam Shahih-nya, Bukhari mengeluarkan riwayat dari Ibnu Umar. Ibnu Umar 
berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ 
الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ 
وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ 

Aku shalat bersama Nabi dua raka’at sebelum Dzuhur, dua raka’at setelah Dzuhur, 
dua raka’at sesudah Maghrib dan dua raka’at setelah Isya’ serta dua raka’at 
setelah Jum’at.

Riwayat tersebut menunjukkan, bahwa Jum’at -menurut mereka- bukanlah Dzuhur. 
Seandainya Jum’at masuk dalam nama Dzuhur, niscaya jum’at tidak perlu disebut. 
Kemudian dalam riwayat tersebut tidak disebutkan adanya sunnah sebelum Jum’at, 
melainkan sesudahnya saja. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sholat sunnat 
sebelum Jum’at. [Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, 94].

5. Anggaplah bahwa Jum’at merupakan Dzuhur yang qashar (diringkas). Akan tetapi 
Nabi n tidak pernah melakukan shalat sunnah Dzuhur yang diringkas dalam 
safarnya, baik sebelum maupun setelahnya. Beliau hanya mengerjakan 
sunnat-sunnat Dzuhur ketika mengerjakan dhuhur secara sempurna. Maka, jika 
keberadaan sunnah dalam Dzuhur yang diringkas berbeda dengan Dzuhur yang genap, 
maka apa yang disebutkan oleh mereka menjadi bantahan bagi mereka, bukan 
membela mereka.

Oleh sebab itulah, mayoritas (jumhur) imam sepakat, bahwa tidak ada sunnah 
qabliyah Jum’at yang ditentukan dengan waktu dan bilangan tertentu. Karena 
sunnah itu hanya boleh ditetapkan dengan ucapan ataupun perbuatan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
tidak memerintahkan shalat tersebut, baik dengan perkataan maupun perbuatannya. 
Demikian ini merupakan madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i serta kebanyakan 
pengikutnya. Ini pula yang populer di kalangan madzhab Imam Ahmad. [Fatawa Ibnu 
Taimiyyah, 1/136 dan Majmunah Ar Rasail Al Kubra, 2/167-168]

Al ‘Iraqi berkata, ”Dan aku tidak mengetahui ketiga imam (tersebut) 
menganjurkan (shalat) sunnah qabliyah Jum’at.”

Muhadits Nashiruddin Al Albani memberi keterangan dengan ucapannya: Oleh karena 
itu, perbuatan yang disangka sunnah ini (sebelum Jum’at) tidak disebutkan dalam 
kitab Al Um milik Imam As syafi’i, tidak pula di dalam kitab Al Masail oleh 
Imam Ahmad. Serta tidak pula di kitab-kitab milik selain mereka dari para imam 
terdahulu, sepanjang pengetahuanku.”

Oleh karena itu, aku (syaikh Al Albani) katakana, “Sesungguhnya orang-orang 
yang mengerjakan shalat sunnah (qabliyah, red.) ini, tidak mengikuti Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula mengikuti para imam. Akan tetapi, 
mereka taqlid kepada orang-orang belakangan, yang keberadaan mereka sama 
seperti orang-orang yang mengikuti mereka yaitu sama-sama mengekor (bertaqlid), 
bukan seorang mujtahid. Maka (sungguh) mengherankan orang yang mengekor 
(bertaqlid) kepada pengerkor. [Al Ajwiba An Nafi’ah, 32].

KESIMPULAN
Dari penjelasan di muka, menjadi jelaslah bagi kita, kesalahan orang-orang yang 
mengerjakan shalat diantara dua adzan pada hari Jumat, baik dua raka’at maupun 
empat raka’at dan semisalnya; dengan keyakinan, bahwa hal itu merupakan sunnah 
sebelum Jum’at, sebagaimana mereka shalat sunnah sebelum Dzuhur dan mengeraskan 
niat mereka.

Karena nash-nashnya jelas, bahwa yang benar ialah tidak ada shalat sunnah 
sebelum Jum’at. Dan tidak ada sesudah kebenaran, melainkan kesesatan. Kita 
mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ditunjuki pengetahuan agama, dan 
diselaraskan untuk mengamalkannya dalam keadaan ikhlas dan mengikuti sunnah 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amin.

(Diolah dan diringkas oleh Abu Azzam Bin Hady dari kitab Al Qaulul Mubin Fi 
Akhthail Mushalin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, hlm. 351-361)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]                          
              

Kirim email ke