SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT ?
Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Salman
http://almanhaj.or.id/content/3274/slash/0
Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum’at ada dan
berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan
setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar.
Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah
Jum’at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada hari
Jum’at, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin
mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah.
Andaikan shalat sunnah sebelum Jum’at benar adanya, niscaya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta
memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan
dikumandangkan.
Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika
khatib di atas mimbar. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,”Dan aku menyukai satu
adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak
muadzin,” kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada
mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas
mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu
Bakar dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi
banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan
tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut.” [Al Um 1/224]
Memang benar, bahwa orang yang mengadakan dan memerintahkan adzan kedua adalah
Ustman Radhiyallahu anhu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr
rahimahullah, ”Adapun adzan pada hari Jum’at, maka aku tidak mengetahui adanya
perbedaan, bahwa Utsmanlah orang pertama yang mengerjakan dan
memerintahkannya". [Tamhid 10/247].
Akan tetapi perlu diingat, bahwa adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu
anhu tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar. Dan inipun,
beliau lakukan karena berbagai sebab. Diantaranya:
1. Pada saat pemerintahan Utsman Radhiyallahu anhu, keberadaan manusia sangat
banyak dan letak rumah-rumah mereka berjauhan. [Umdatul Qari 3/233].
2. Adzan tersebut dilakukan untuk memberitahukan manusia, bahwa Jum’at telah
tiba.
3. Agar manusia bergegas untuk menghadiri khutbah. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
18/100].
Inilah diantara penyebab yang mendorong Ustman Radhiyallahu anhu mengadakan
adzan tersebut. Akan tetapi, sebab-sebab tersebut jarang kita temui pada masa
sekarang ini. Terlebih, hampir setiap melangkah, kita temukan banyak sekali
masjid yang mengumandangkan adzan Jum’at. Sedangkan pada zaman Ustman
Radhiyallahu anhu, masjid hanya satu dan rumah-rumah berjauhan letaknya dari
masjid tersebut karena banyaknya, sehingga suara muadzin yang menyerukan adzan
dari pintu masjid tidak sampai ke pendengaran mereka. Lain halnya pada masa
kita sekarang ini, banyak sekali masjid yang memasang pengeras suara di setiap
menara, sehingga memungkinkan terdengarnya suara muadzin. Dengan begitu,
tercapailah tujuan yang mendorong Utsman untuk mengadakan adzan tersebut, yaitu
untuk memberitahukan manusia.
Jika keadaannya demikian, maka mengambil adzan Utsman Radhiyallahu anhu untuk
tujuan yang hampir tercapai, tidak boleh. Terlebih -seperti dalam kondisi
sekarang ini- merupakan penambahan terhadap syari’at Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Seakan inilah yang
menyebabkan Ali bin Thalib Radhiyallahu anhu ketika berada di Kufah, beliau
mencukupkan diri dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan yang diadakan oleh
Utsman Radhiyallahu anhu, sebagimana hal ini dikatakan oleh Qurthubi di dalam
tafsirnya. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100].
Dari penjelasan ini, kami dapat menarik kesimpulan, bahwa kami berpendapat,
untuk mencukupkan diri dengan memakai adzan (yang berasal dari) Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini dikumandangkan ketika imam naik ke
mimbar, karena hilangnya sebab yang dapat dibenarkan bagi penambahan Utsman dan
untuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Al Ajwibah An
Nafi’ah, hal 10-11]
Jika telah jelas, bahwa adzan yang dilakukan Utsman Radhiyallahu anhu bukan di
masjid, maka menjadi terang bagi kita, bahwa shalat sunat qabliyah Jum’at,
tidak ada waktunya. Andaikata shalat tersebut disyari’atkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para sahabat Radhiyallahu anhum akan
mengerjakannya, dan tentu pula akan kita ketahui lewat riwayat-riwayat dari
mereka.
Apabila ada yang mengatakan sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan orang yang masuk ke masjid untuk melakukan shalat dua raka'at,
(ketika) beliau sedang berkhutbah, tetapi (orang tersebut) belum
mengerjakannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :
قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
Berdirilah dan shalatlah dua raka’at.
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah dan Jabir, keduanya mengatakan,
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لَا قَالَ فَصَلِّ
رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Sulaik Al Ghathafani datang, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang berkhutbah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
”Apakah engkau telah shalat dua raka’at, sebelum datang (kesini)?” Sulaik
menjawab, Belum. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, Shalatlah
dua raka’at, dan ringankanlah pada keduanya. [Sunan Ibnu Majah, 1/353–354 no.
1114].
Abu Syamah berkata, "Sebagian pengarang (kitab) pada masa kami berkata, ‘Ucapan
(Nabi) ‘Sebelum engkau datang (kesini)’ menunjukkan, bahwa dua raka’at tersebut
adalah shalat sunnah qabliyah Jum’at, bukan (shalat) tahiyyat masjid.
Sepertinya, perkataan ini disebabkan kerancuan memahami makna ucapan Rasulullah
‘Sebelum engkau datang (kesini)’ yaitu sebelum masuk ke masjid, dan
(menunjukkan) bahwa orang tersebut telah shalat (qabliyah Jum’at) di rumah.
Padahal bukan begitu!
Sesungguhnya, hadits tersebut dikeluarkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih
Muslim serta lainnya, dan tidak ada satupun yang menggunakan lafadz “قَبْلَ
أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang).
Dalam Shahih Bukhari disebutkan, dari Jabir, ia berkata
جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ
فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
Seseorang datang dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada
hari Jum’at, maka Nabi berkata kepada orang tersebut, ”Apakah engkau telah
shalat?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi berkata, ”Bangun dan shalatlah!” [Shahih
Bukhari, 2 / 407 no. 930 dan 2 / 412 no. 931]
.
Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir pula, ia berkata,
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ
أَنْ يُصَلِّيَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا
Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar dan duduklah Sulaik sebelum ia melakukan
shalat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Sudahkan engkau
shalat dua raka’at?” Dia menjawab, “Belum” Beliau bersabda, “Wahai, Sulaik!
Bangun dan ruku’lah (shalatlah) dua raka’at. Dan Sulaik pun mengerjakannya.
[Shahih Muslim, 2 /597 no. 59, hadits dari Jabir]
Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “قُمْ” (bangunlah!) menunjukkan,
bahwa Sulaik tidak merasa (untuk shalat), kecuali ia siap-siap duduk, dan ia
pun duduk sebelum mengerjakan shalat, sehingga Rasulpun berbicara kepadanya
dengan memerintahkan untuk bangun. Dan boleh jadi Sulaik shalat dua raka’at
dekat dengan pintu, tatkala ia masuk pertama kali ke masjid. Kemudian ia
mendekat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar
khutbah, maka Rasul bertanya kepadanya “Sudahkah engkau shalat?” Ia
menjawab,”Belum.”
Dan perkataan Rasulullah “قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang),
sebagaimana yang dikeluarkan Ibnu Majah, boleh jadi maknanya adalah sebelum
engkau mendekat kepadaku untuk mendengar khutbah, dan bukan “sebelum engkau
masuk masjid”. Maka sesungguhnya, shalatnya sebelum masuk masjid tidak
disyari’atkan, bagaimana (mungkin) ia ditanya tentang hal itu?! Dan yang
diperintahkan setelah masuknya waktu Jum’at adalah bergegas menuju tempat
shalat dan tidak disibukkan dengan hal lain. Sebelum masuk waktu, tidak benar
mengerjakan sunat, dengan persangkaan bahwa hal tersebut disyari’atkan. [Al
Baits ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95]
Kebenaran ucapan tersebut didukung dengan berbagi hal.
Pertama : Al Hafizh Al Muzi berkata tentang lafazh Ibnu Majah (قَبْلَ أَنْ
تَجِيءَ). Ini merupakan kekeliruan perawi (periwayat). Sebenarnya, ucapan
tersebut adalah “قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ” (sudahlah engkau mengerjakan shalat
sebelum duduk?), maka orang yang mengganti (lafazh-lafazh tersebut) salah.
Al Muzi berkomentar pula,”Dan kitab Ibnu Majah, sering dipergunakan oleh para
Masyaikh yang kurang memperhatikannya. Berbeda dengan Shahih Bukhari dan
Muslim. Para penghapal hadits sering menggunakan dan sangat memperhatikan
keorisinilan dan pergantiannya. Oleh karenanya, di dalam (kitab Ibnu Majah)
terjadi kesalahan dan penggantian.
Kedua : Sesungguhnya, orang-orang yang mencurahkan perhatian terhadap
keotentikan kitab-kitab sunan sebelum dan sesudahnya, serta mengarang dalam
masalah ini dari kalangan pakar hukum dan sunnah serta lainnya, tidak satupun
dari mereka menyebutkan hadits ini dalam sunnah qabliyah Jum’at. Akan tetapi,
mereka menyebutkannya dalam sunnahnya mengerjakan tahiyat masjid ketika imam di
atas mimbar. Dan dengan hadits tersebut, mereka membantah orang yang melarang
mengerjakan sunnah tahiyat masjid dalam keadaan ini. Seandainya yang
dimaksudkan adalah qabliyah Jum’at, maka akan disebutkan di sana, serta
keterangan tentang qabliyah Jum’at, keterjagaan dan kepopulerannya lebih utama
dibanding tahiyat masjid. [Zaadul Ma’ad 1/435].
Ketiga : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan melakukan
shalat dua raka’at, kecuali kepada orang yang masuk masjid, karena hal ini
merupakan shalat tahiyat masjid. Andaikan merupakan sunnah Jum’at, niscaya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pula kepada orang-orang
yang duduk dan tidak mengkhususkan perintah tersebut kepada orang yang masuk
saja. [Zaadul Ma’ad 1/435 dan Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95]
Kemudian, apabila ada yang mengatakan “Kemungkinan kuat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam shalat qabliyah di rumahnya setelah zawalnya (tergelincirnya)
matahari, kemudian keluar.
Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata, ”Seandainya itu terjadi, niscaya para
istri beliau akan menceritakannya, sebagaimana mereka menceritakan semua shalat
beliau di rumahnya. Baik shalat siang maupun malam, bagaimana shalat tahajudnya
dan bangun pada malam hari. Tentang hal itu (qabliyah Jum’at, red.) tidak benar
sedikitpun. Dan pada asalnya adalah ketidakadaanya. (Ini) menunjukkan, bahwa
hal tersebut tidak terjadi dan tidak disyari’atkan.
Adapun sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Abdurrahman bin
Muhammad bin Yasir dalam (hadits Abu Qasim Ali bin Ya’kub, 108) dari Ishaq bin
Idris, telah menceritakan kepada kami Aban, telah bercerita kepada kami, Ashim
Al Ahwal dari Nafi’ dari ‘Aisyah secara marfu’ dengan lafazh,
كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي أَهْلِهِ
Rasulullah biasa shalat dua raka’at sebelum Jum’at di rumahnya.
Maka hadits ini batil lagi palsu. Ishaq telah merusaknya. Dia adalah al aswari
al bashari. Ibnu Mu’ayyan berkata tentang Ishaq,” Dia seorang pendusta, pemalsu
hadits.” (Lihat Al Ajwibah An Nafi’ah, hlm. 28). Pendusta ini, hanya seorang
diri dalam meriwayatkan hadits ini.
Kemudian apabila ada yang berkata “Sesungguhnya, Jum’at merupakan shalat dzuhur
yang diringkas. Maka seperti Dzuhur, Jum’at pun memiliki sunnah qabliyah.”
Menanggapi pendapat seperti ini, Syaikh Masyur Hasan Salman berkata: Perkataan
ini keluar dari kebenaran dari berbagai sisi.
1. Tidak boleh menggunakan qiyas dalam pensyari’atan shalat. [Lihat Bidayah
Mujtahid 1/172) dan Al Baits ’Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 92].
2. Sesungguhnya, sunnah adalah apa yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, berupa ucapan ataupun perbuatan, atau sunnah khalifah beliau yang
mendapat petunjuk. Dan dalam permasalahan kita ini, tidak termasuk hal
tersebut. Tidak boleh menetapkan sunnah-sunnah seperti dalam hal ini dengan
qias. Karena penetapan qias adalah termasuk hal-hal yang sebab perbuatannya
diakui pada zaman Nabi, sehingga bila Rasulullah tidak melakukan dan tidak
mensyari’atkannya, maka meninggalkan perbuatan tersebut merupakan sunnah.
3. Jum’at merupakan shalat yang berdiri sendiri yang berbeda dengan shalat
Dzuhur dalam hal jahr (mengeraskan bacaan), bilangan raka’at, khutbah dan
syarat-syaratnya namun waktu pelaksanaannya sama dengan zhuhur. Dan bukanlah
menyamakan sesuatu karena ada unsur kesamaan lebih baik dari pada membedakan,
bahkan dalam hal ini membedakan antara zhuhur dan jum’at lebih baik karena segi
perbedaannya lebih banyak. [Zaadul Ma’ad 1/432].
4. Dalam Shahih-nya, Bukhari mengeluarkan riwayat dari Ibnu Umar. Ibnu Umar
berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ
الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ
وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
Aku shalat bersama Nabi dua raka’at sebelum Dzuhur, dua raka’at setelah Dzuhur,
dua raka’at sesudah Maghrib dan dua raka’at setelah Isya’ serta dua raka’at
setelah Jum’at.
Riwayat tersebut menunjukkan, bahwa Jum’at -menurut mereka- bukanlah Dzuhur.
Seandainya Jum’at masuk dalam nama Dzuhur, niscaya jum’at tidak perlu disebut.
Kemudian dalam riwayat tersebut tidak disebutkan adanya sunnah sebelum Jum’at,
melainkan sesudahnya saja. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sholat sunnat
sebelum Jum’at. [Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, 94].
5. Anggaplah bahwa Jum’at merupakan Dzuhur yang qashar (diringkas). Akan tetapi
Nabi n tidak pernah melakukan shalat sunnah Dzuhur yang diringkas dalam
safarnya, baik sebelum maupun setelahnya. Beliau hanya mengerjakan
sunnat-sunnat Dzuhur ketika mengerjakan dhuhur secara sempurna. Maka, jika
keberadaan sunnah dalam Dzuhur yang diringkas berbeda dengan Dzuhur yang genap,
maka apa yang disebutkan oleh mereka menjadi bantahan bagi mereka, bukan
membela mereka.
Oleh sebab itulah, mayoritas (jumhur) imam sepakat, bahwa tidak ada sunnah
qabliyah Jum’at yang ditentukan dengan waktu dan bilangan tertentu. Karena
sunnah itu hanya boleh ditetapkan dengan ucapan ataupun perbuatan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memerintahkan shalat tersebut, baik dengan perkataan maupun perbuatannya.
Demikian ini merupakan madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i serta kebanyakan
pengikutnya. Ini pula yang populer di kalangan madzhab Imam Ahmad. [Fatawa Ibnu
Taimiyyah, 1/136 dan Majmunah Ar Rasail Al Kubra, 2/167-168]
Al ‘Iraqi berkata, ”Dan aku tidak mengetahui ketiga imam (tersebut)
menganjurkan (shalat) sunnah qabliyah Jum’at.”
Muhadits Nashiruddin Al Albani memberi keterangan dengan ucapannya: Oleh karena
itu, perbuatan yang disangka sunnah ini (sebelum Jum’at) tidak disebutkan dalam
kitab Al Um milik Imam As syafi’i, tidak pula di dalam kitab Al Masail oleh
Imam Ahmad. Serta tidak pula di kitab-kitab milik selain mereka dari para imam
terdahulu, sepanjang pengetahuanku.”
Oleh karena itu, aku (syaikh Al Albani) katakana, “Sesungguhnya orang-orang
yang mengerjakan shalat sunnah (qabliyah, red.) ini, tidak mengikuti Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula mengikuti para imam. Akan tetapi,
mereka taqlid kepada orang-orang belakangan, yang keberadaan mereka sama
seperti orang-orang yang mengikuti mereka yaitu sama-sama mengekor (bertaqlid),
bukan seorang mujtahid. Maka (sungguh) mengherankan orang yang mengekor
(bertaqlid) kepada pengerkor. [Al Ajwiba An Nafi’ah, 32].
KESIMPULAN
Dari penjelasan di muka, menjadi jelaslah bagi kita, kesalahan orang-orang yang
mengerjakan shalat diantara dua adzan pada hari Jumat, baik dua raka’at maupun
empat raka’at dan semisalnya; dengan keyakinan, bahwa hal itu merupakan sunnah
sebelum Jum’at, sebagaimana mereka shalat sunnah sebelum Dzuhur dan mengeraskan
niat mereka.
Karena nash-nashnya jelas, bahwa yang benar ialah tidak ada shalat sunnah
sebelum Jum’at. Dan tidak ada sesudah kebenaran, melainkan kesesatan. Kita
mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ditunjuki pengetahuan agama, dan
diselaraskan untuk mengamalkannya dalam keadaan ikhlas dan mengikuti sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amin.
(Diolah dan diringkas oleh Abu Azzam Bin Hady dari kitab Al Qaulul Mubin Fi
Akhthail Mushalin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, hlm. 351-361)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]