From: [email protected]
Date: Fri, 15 Jun 2012 07:21:44 +0800  





Assalamu'alaikum,

Bagaimana definisi daging halal sesuai Al Qur'an dan assunnah?

apakah daging Kosher/ daging yang mendapatkan standar halal bagi orang Yahudi 
halal untuk kita konsumsi?

terimakasih,
jazakallah khoir, sebelumnya
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Daging yang halal di konsumsi adalah hasil penyembelihan seorang Muslim atau 
seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat). Jika 
penyembelihnya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, 
apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak, maka seorang muslim 
diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar).
 
Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syariat, seperti dengan 
menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0
 
2. Selanjutnya Ibnul 'Arabi di dalam menafsirkan ayat 3 surat al Maidah 
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penyembelihan menurut syara' ialah 
mengalirnya darah, terpotongnya urat leher hewan yang disembelih di lehernya. 
Adapun penyembelihan binatang yang sulit diatasinya -sebagaimana penjelasan 
yang lalu- dengan disertai niat menyembelihnya dan menyebut nama Allah.

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih 
dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana 
kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada 
niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari 
ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman 
jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan 
berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan 
sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. 
Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. 
Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan 
tempat yang khusus.
 
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di 
lehernya, sebagaimana beliau telah bersabda:

إِنَّمَا الذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَ اللُّبَةِ

"Bahwasanya penyembelihan itu di tenggorokan dan di lehernya."

Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi:

مَا أَنْهَرَ الدَّمُ وَ ذَكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكَلْ

"(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka 
makanlah."

Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan 
sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam 
kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: "Adapun 
tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara 
pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini 
menurut ijma'.
Selengkapnya baca  : Hukum Menyembelih Hewan Ternak Dengan Tenaga Listrik 
http://almanhaj.or.id/content/1913/slash/0
 
Wallahu Ta'ala a'lam


                                          

Kirim email ke