From: [email protected] Date: Fri, 15 Jun 2012 07:21:44 +0800
Assalamu'alaikum, Bagaimana definisi daging halal sesuai Al Qur'an dan assunnah? apakah daging Kosher/ daging yang mendapatkan standar halal bagi orang Yahudi halal untuk kita konsumsi? terimakasih, jazakallah khoir, sebelumnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> 1. Daging yang halal di konsumsi adalah hasil penyembelihan seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat). Jika penyembelihnya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syariat, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0 2. Selanjutnya Ibnul 'Arabi di dalam menafsirkan ayat 3 surat al Maidah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penyembelihan menurut syara' ialah mengalirnya darah, terpotongnya urat leher hewan yang disembelih di lehernya. Adapun penyembelihan binatang yang sulit diatasinya -sebagaimana penjelasan yang lalu- dengan disertai niat menyembelihnya dan menyebut nama Allah. Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya, sebagaimana beliau telah bersabda: إِنَّمَا الذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَ اللُّبَةِ "Bahwasanya penyembelihan itu di tenggorokan dan di lehernya." Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi: مَا أَنْهَرَ الدَّمُ وَ ذَكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكَلْ "(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah." Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: "Adapun tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini menurut ijma'. Selengkapnya baca : Hukum Menyembelih Hewan Ternak Dengan Tenaga Listrik http://almanhaj.or.id/content/1913/slash/0 Wallahu Ta'ala a'lam
