Bismilllahirrahmaaniraahiim,

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Asatidz rahimakumullah, mau tanya tentang Jasa Rekening Bersama dalam
transaksi online apakah diperbolehkan? Pembeli dan Penjual bertransaksi
melalui rekber tsb. Pembeli mentransfer uang pembelian ditambah uang fee ke
RekBer lalu setelah barang terkirim baru RekBer mentransfer uang pembelian
ke Penjual. Apakah uang fee jasa tersebut halal? Mohon penjelasannya..

Syukran jaziilan wajazaakumullahu khairan atas jawabannya. Allahu
yubarikfiikum wayahfadzkum aamiin..

Kirim email ke