Bismilllahirrahmaaniraahiim, Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Asatidz rahimakumullah, mau tanya tentang Jasa Rekening Bersama dalam transaksi online apakah diperbolehkan? Pembeli dan Penjual bertransaksi melalui rekber tsb. Pembeli mentransfer uang pembelian ditambah uang fee ke RekBer lalu setelah barang terkirim baru RekBer mentransfer uang pembelian ke Penjual. Apakah uang fee jasa tersebut halal? Mohon penjelasannya.. Syukran jaziilan wajazaakumullahu khairan atas jawabannya. Allahu yubarikfiikum wayahfadzkum aamiin..
