Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya, saya mempunyai sebuah usaha berjualan cemilan (marning). Dan alhamdulillah di mudahkan oleh Allah dalam bisnis ini. Namun istri saya hendak beralih ke usaha yang lain. Dan kami berencana ingin menjual semua peralatan termasuk semua unit usaha ini(mulai dari customer yang sudah ada, sampai model pembukuan). Dan kebetulan sudah ada rekan yang berminat. Apakah menjual bisnis itu dibolehkan dalam islam? Jazakallahu khairan atas jawabanya.
Sent from mobile ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
