AHKAMUL JUM'AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://almanhaj.or.id/content/3285/slash/0


7. HUKUM SHALAT JUM’AT PADA HARI RAYA.
Hukum shalat tersebut tampak pada hadits Zaid bin Arqam yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, an-Nasa-i juga Ibnu Majah
dengan lafazh:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعِيْدَ، ثُمَّ
رَخَّصَ فِـي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَلْيُصَلِّ.

“Bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Id,
kemudian beliau memberikan keringanan pada shalat Jum’at di hari raya
tersebut. Beliau ber-sabda, ‘Barangsiapa ingin melakukan shalat
Jum’at, maka lakukanlah.’”

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at yang dilakukan setelah,
shalat ‘Id hukumnya rukhshah (diringankan) untuk setiap orang [1],
seandainya semua orang meninggalkannya, maka sungguh mereka telah
mengamalkan keringanan tersebut, dan jika sebagian-nya melakukan, maka
mereka mendapatkan pahala, shalat tersebut sama sekali tidak wajib
baginya tanpa membedakan antara imam dan yang lainnya.

Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnul Madini dan dihasankan oleh
an-Nawawi. Ibnul Jauzi berkata, “Hadits tersebut adalah yang paling
shahih dalam bab ini.” [2]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i dan al-Hakim dari Wahab bin
Kaisan, beliau berkata:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ
حَتَّى تَعَـالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ
الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ النَّاسُ يَوْمَئِذٍ
الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذلِكَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ
السُّنَّةَ.

“Pada masa Ibnu az-Zubair dua ‘Id ('Id dan Jum’at) berbarengan, lalu
beliau mengakhirkan keluar sehingga matahari meninggi, kemudian beliau
keluar dan berkhutbah, beliau berkhutbah dengan lama sehingga beliau
turun, yang dilanjutkan dengan shalat, kala itu orang-orang tidak
melaksanakan shalat Jum’at,” kemudian peristiwa tersebut diceritakan
kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Ia telah
melakukannya sesuai dengan Sunnah.”

Perawi hadits ini shahih.

Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dari ‘Atha sesuai dengan yang
diungkapkan oleh Wahab bin Kaisan, dengan para perawi yang shahih dari
kitab shahih.
Dari semua dalil yang telah kami sebutkan menunjukkan bahwa shalat
Jum’at yang terjadi setelah shalat ‘Ied adalah rukhshah (keringanan)
bagi setiap muslim, dan Ibnu az-Zubair pernah meninggalkannya pada
masa kekhilafahannya sebagaimana yang telah diungkapkan, dan tidak ada
seorang pun dari kalangan para Sahabat yang mengingkarinya.[3]

8. HUKUM MANDI UNTUK SHALAT JUM’AT.
Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain dan
yang lainnya dari jalan sejumlah Sahabat memastikan bahwa mandi pada
hari Jum’at wajib hukumnya, akan tetapi ada pula riwayat yang
menunjukkan tidak wajib, sebagaimana diriwayatkan oleh Ash-haabus
Sunan, yang masing-masing riwayat di dalamnya saling menguatkan. Maka
kewajiban yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain wajib ditakwil
dengan Ta-kiidul Masyru’iyyah, (peribadatan yang sangat dianjurkan
untuk dilakukan-pent.) dengan cara penggabungan berbagai hadits,
walaupun kata wajib tidak dapat dipalingkan dari makna yang
sebenarnya, kecuali jika ada dalil yang memalingkan-nya sebagaimana
yang kami ungkapkan, akan tetapi menggabungkan di antara hadits lebih
didahulukan dari pada cara tarjih (mengambil dalil yang paling kuat
dan mengamalkannya-pent.), walaupun harus dengan sudut pandang yang
jauh.[4]

Dan ketahuilah sesungguhnya hadits:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Jika salah satu di antara kalian akan datang untuk melakukan shalat
Jum’at, maka mandilah.”

Menunjukkan bahwa mandi tersebut untuk shalat Jum’at, dan barangsiapa
melakukannya untuk tujuan lain, maka dia belum mengamalkan sesuatu
yang disyari’atkan di dalam hadits ini. Sama saja dia melakukannya di
awal hari, pertengahan atau dipenghujungnya.

Ungkapan di atas diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan yang lainnya secara Marfu:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Barangsiapa datang untuk melakukan shalat Jum’at dari kalangan pria
atau wanita, maka hendaklah ia mandi.”

Di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ada tambahan:

وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ.

“Dan barangsiapa yang tidak menghadirinya, maka ia tidak berkewajiban
untuk mandi.”

Berkata penulis (al-Albani), “Hadits di atas dengan tambahan “wanita”
adalah ganjil, tidak shahih sama sekali. Justeru riwayat yang shahih
adalah tanpa penyebutan “pria dan wanita”. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selain mereka telah saya
teliti yang demikian itu dalam kitab adh-Dha’iifah (no. 3958).”

[Disalin dari kitab Al-Ajwibah an-Naafi’ah ‘an As-aalah Lajnah
Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani,
Edisi Indonesia APAKAH ADZAN PADA SHALAT JUM’AT SATU KALI ATAU DUA
KALI? Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR - Bogor]
_______
Footnote
[1]. Maksudnya adalah orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id pada
hari Jum’at tersebut, beda lagi dengan orang yang tidak melakukannya.
Demikianlah ash-Shan’ani mengkhususkannya (II/ 73).
[2]. Komentar saya (Syaikh al-Albani): Hadits ini tidak diragukan
keshahihannya, beliau telah menyebutkan hadits tersebut dengan
beberapa penguatnya di dalam kitab asli, di antaranya adalah hadits
Ibnu az-Zubair yang akan dijelaskan setelahnya, dan di dalamnya
terdapat manfaat yang sangat penting sekali, yaitu bahwa shalat ‘Id
wajib hukumnya sebagaimana shalat Jum’at, jika tidak demikian, niscaya
tidak akan gugur kewajiban shalat Jum’at, lihatlah kitab asli (hal.
43).
[3]. Komentar saya: Ada sedikit masalah di dalam takhrij ini,
Se-sungguhnya Abu Dawud tidak meriwayatkan hadits ini dari Wahab bin
Kaisan secara mutlak, tetapi hanya an-Nasa-i (I/ 236) dan al-Hakim (I/
296) yang meriwayatkannya dengan lafazh:

فَقَالَ : أَصَابَ ابْنُ الزُّبَيْرِ السُّنَّةَ، فَبَلَغَ ابْنَ
الزُّبَيْرِ فَقَالَ: رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ إِذَا اجْتَمَعَ
عِيْدَانِ صَنَعَ مِثْلَ هذَا.

“Maka beliau berkata, ‘Ibnu az-Zubair telah melakukan Sunnah, lalu
berita tersebut sampai kepada Ibnu az-Zubair, ia berkata, ‘Aku melihat
‘Umar bin al-Khaththab, jika dua hari ‘Id ber-barengan, maka beliau
melakukan seperti ini.’”

Al-Hakim berkata, “Shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim.” Dan
disepakati oleh adz-Dzahabi, akan tetapi hanya berdasarkan syarat
Muslim. Sedangkan di dalam jalan ‘Atha', ia adalah Ibnu Abi Rabbah
terdapat tambahan lafazh:

ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا،
فَصَلَّيْنَا وَحْدَانًا.

“Kemudian kami pergi untuk melaksanakan shalat Jum’at, akan tetapi
beliau tidak keluar sehingga kami shalat dengan sendiri-sendiri.”

Perawi hadits ini adalah para perawi shahih sebagaimana yang
diungkapkan oleh penulis, akan tetapi di dalamnya ada ‘An’anah
(periwayatan dengan menggunakan lafazh ‘an.-pent.) oleh al-A’masy.

[4]. Komentar saya: Tidak diragukan bahwa penggabungan dalil lebih
didahulukan daripada tarjih, akan tetapi menyatukan dalil dengan sudut
pandang yang jauh, seperti yang dilakukan oleh penulis (Syaikh Shidiq
Hasan Khan rahimahullah) adalah sesuatu yang kurang memuaskan, saya
memandang semoga ada yang lebih dekat, sebelumnya saya sudah membaca
ungkapan sebagian Imam yang bisa memuaskan, maka saya menukil ungkapan
beliau agar dapat Anda renungkan, yang pada akhirnya bisa lebih
memuaskan dan dapat diikuti. Ibnu Hazm rahimahullah berkata di dalam
kitabnya al-Muhalla (II/ 14) setelah beliau mengungkapkan hadits:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَيِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ
فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ.

“Barangsiapa berwudhu’ pada hari Jum’at, maka alangkah baik-nya, dan
barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih utama.”

Dan hadits-hadits yang semakna dengannya yang diisyaratkan oleh
penulis di atas, beliau katakan, “Seandainya hadits-hadits tersebut
shahih, maka di dalamnya sama sekali tidak ada nash atau sesuatu yang
menunjukkan bahwa mandi untuk shalat Jum’at adalah tidak wajib, yang
ada hanyalah penjelasan bahwa wudhu’ adalah merupakan sebaik-baik
amalan, akan tetapi mandi lebih utama darinya, dan ini adalah sesuatu
yang tidak diragukan. Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Seandainya Ahlul Kitab ini beriman, tentu lebih baik bagi mereka,”
Maka apakah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ini menunjukkan bahwa
iman dan takwa bukan merupakan kewajiban?! Tidak, tentu saja tidak.
Kemudian seandainya di dalam semua hadits tersebut ada nash yang
menunjukkan bahwa mandi pada hari Jum’at bukan merupakan kewajiban,
niscaya hal itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena kenyataan
tersebut hanya sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam sebelum ungkapan:

غَسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلَِّ مُحْتَلِمٍ.

“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap orang yang
sudah baligh.”

وَعَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.

“Dan kepada setiap muslim.”

Semua sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini jelas
merupakan tambahan yang menghapus keadaan pertama, karena itu tidak
mungkin mengambil sesuatu dengan hukum yang dihapusnya.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke