Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuhu 

Apabila santri, ustadz atau yang mengurus pondok pesantren termasuk 8 golongan 
yang berhak mendapat zakat maka bisa diserahkan ke mereka tapi bukan untuk 
bangunan pondok pesantren. Juga apabila mertua tidak dalam tanggungan hidup 
kita maka juga bisa diserahkan ke mereka. Namun kalau orang tua kita dalam 
kondisi kurang mampu maka itu menjadi tanggungan kita dan kewajiban kita 
memberikan nafkah sebagaimana anak dan istri kita. Zakat tidak diberikan kepada 
orang tua kita karena sudah masuk dalam tanggung jawab nafkah.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: Abunufus Shobirin <[email protected]>
Kepada: Assunnah <[email protected]>
Dikirim: Sabtu, 23 Juni 2012 11:25
Judul: [assunnah] Tanya: Zakat Mal


 
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Kepada siapa zakat mal diberikan menurut sunnah?
Apakah boleh diberikan kepada Pondok Pesantren, OrangTua/Mertua yang tidak 
mampu?

Jazaakumullah khairan atas jawabannya.
abunufus

 

Kirim email ke