Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuhu Apabila santri, ustadz atau yang mengurus pondok pesantren termasuk 8 golongan yang berhak mendapat zakat maka bisa diserahkan ke mereka tapi bukan untuk bangunan pondok pesantren. Juga apabila mertua tidak dalam tanggungan hidup kita maka juga bisa diserahkan ke mereka. Namun kalau orang tua kita dalam kondisi kurang mampu maka itu menjadi tanggungan kita dan kewajiban kita memberikan nafkah sebagaimana anak dan istri kita. Zakat tidak diberikan kepada orang tua kita karena sudah masuk dalam tanggung jawab nafkah. Allohu A'lam
________________________________ Dari: Abunufus Shobirin <[email protected]> Kepada: Assunnah <[email protected]> Dikirim: Sabtu, 23 Juni 2012 11:25 Judul: [assunnah] Tanya: Zakat Mal Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, Kepada siapa zakat mal diberikan menurut sunnah? Apakah boleh diberikan kepada Pondok Pesantren, OrangTua/Mertua yang tidak mampu? Jazaakumullah khairan atas jawabannya. abunufus
