> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Date: Thu, 21 Jun 2012 10:56:28 +0000> 
> Assalamu 'alaikum, apakah boleh mengqadha puasa pada hari jumat tanpa diikuti 
> hari sebelumnya atau sesudahnya.. karena ana pernah dengar ada larangan 
> berpuasa pada hari jumat, syukron
> Sent from BlackBerry® on 3
> >>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Puasa hari Jum'at saja
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah 
Shallahu alaihi wa sallam bersabda: 

لاَ تَصُوْمَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ 
بَعْدَهُ.

‘Janganlah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali ia 
berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.’” [15]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1626/slash/0
 
2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya 
pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa pengganti 
(pembayaran hutang puasa) ?

Jawaban.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda. (Artinya) : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum'at, 
kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya" [Ditakhrij oleh Muslim : 
Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah bahwa hari 
Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari 
raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri 
dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum'at. Oleh sebab 
itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum'at adalah hari 
yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri 
berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji 
justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do'a 
dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa 
ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak 
bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum'at 
sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi 
haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya 
pengkhususannya saja".

Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia 
berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang 
berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua 
hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka 
puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari 
Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau 
sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah 
(sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa 
sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-, 
kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah 
longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali 
pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan 
hari Jum'at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1947/slash/0
 
Wallahu Ta'ala A'lam                                      

Kirim email ke