> From: [email protected]
> Date: Tue, 26 Jun 2012 16:51:48 +0000
> Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
> Mohon pencerahan tentang tabungan haji, mengingat sekarang waiting list haji
> sampai 5-6 tahun. apakah uang tabungan tersebut wajib Zakat.
> Mohon penjelasannya dan terimakasih.
> >>>>>>>>>>>>>>>
Diantara kelebihan tabungan haji adalah pendaftaran haji didaftarkan langsung
oleh bank untuk mendapatkan jatah kursi. Bank juga akan memberikan (pinjaman
uang pelunasan) atau dana talangan haji untuk nasabah yang tidak mampu. Dan
nasabah harus sudah mengembalikan dana talangan tersebut sebelum berangkat atau
mungkin juga setelah menunaikan ibadah haji.
Dengan demikian pertanyaannya, apakah semua nasabah tabungan haji sebagai wajib
zakat.?
Penjelasan Dana Talangan Haji, silakan baca penjelasan :
BERHAJI DARI TALANGAN BANK http://almanhaj.or.id/content/3167/slash/0
Oleh Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Wallahu Ta'ala A'lam
.