Sebenarnya istilah calon itu tidak mempunyai dasar hukumnya, calon istri itu masih orang lain selama belum terikat oleh pernikahan, jadi dia boleh pergi ke mana saja dan tidak perlu meminta izin atau memberitahukan kepada anda, justru yang harus dilakukan oleh wanita tesebut adalah meminta izin dan memberitahukan kepergiannya kepada orang tuanya atau walinya. 1. Bersumpah, artinya menguatkan suatu obyek pembicaraan dengan menyebut sesuatu yang diagungkan dengan lafazh yang khusus. Yaitu dengan menggunakan salah satu di antara huruf sumpah ba`, wawu, atau ta` (dalam bahasa Arab). Yakni dengan mengatakan billahi, wallahi, atau tallahi, yang artinya demi Allah. Dengan demikian, di dalam sumpah terkandung sikap pengagungan kepada yang namanya disebut dalam sumpah tersebut. Sedangkan pengagungan termasuk jenis ibadah yang tidak boleh ditujukan, kecuali hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, bersumpah adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah saja dengan mengatakan demi Allah saja! http://almanhaj.or.id/content/2842/slash/0 2. Seorang Mukmin disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya dan bila ia disertai dengan sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara dusta, maka hal itu tidak apa-apa. http://almanhaj.or.id/content/1459/slash/0 3. Untuk menghindari fitnah, segeralah menikah dan jauhilah kegiatan yang dinamakan pacaran. http://almanhaj.or.id/content/2321/slash/0 4. Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah. http://almanhaj.or.id/content/3232/slash/0 Mohon ma'af itulah yang dapat saya copy dari almanhaj.or.id Wallahu 'alam bishshawab
To: [email protected] From: [email protected] Date: Sun, 1 Jul 2012 22:44:03 -0700 Subject: [assunnah] Tanya: Sumpah orang yang telah berdusta assalamuallaikum warahmatulloh barakallahu fik untuk kita semua. ana ingin bertanya, ana telah dibohongi oleh calon istri ana, dia telah berdusta kepada ana. suatu hari dia bilang akan pergi ke suatu tempat untuk urusan pekerjaan. Qodarullah ternyata sepupu ana melihat calon istri ana di tempat yang berbeda dari yang dia beritahukan kepada ana dan dijumpainya sedang bersama seorang pria yang lain. kemudian ana mengkonfirmasikan hal tersebut kepada calon istri ana untuk menghindari fitnah dan dia mengakui kebenaran tersebut dan merasa telah berbuat salah dan bersumpah kepada ana kalau pria tersebut adalah temannya. pertanyaannya, apa yang harus ana lakukan dan yang terbaik menurut agama? apakah ana harus mempercayai sumpahnya karena dia telah menyebut demi Allah dan memaafkannya, atau ana harus membatalkan rencana pernikahan ana yang ana niatkan tahun ini? jazakumullah khairan assalamuallaikum warahmatulloh
