Sebenarnya istilah calon itu tidak mempunyai dasar hukumnya, calon istri itu 
masih orang lain selama belum terikat oleh pernikahan, jadi dia boleh pergi ke 
mana saja dan tidak perlu meminta izin atau memberitahukan kepada anda, justru 
yang harus dilakukan oleh wanita tesebut adalah meminta izin dan memberitahukan 
kepergiannya kepada orang tuanya atau walinya.
 
1. Bersumpah, artinya menguatkan suatu obyek pembicaraan dengan menyebut 
sesuatu yang diagungkan dengan lafazh yang khusus. Yaitu dengan menggunakan 
salah satu di antara huruf sumpah ba`, wawu, atau ta` (dalam bahasa Arab). 
Yakni dengan mengatakan billahi, wallahi, atau tallahi, yang artinya demi 
Allah. 
 
Dengan demikian, di dalam sumpah terkandung sikap pengagungan kepada yang 
namanya disebut dalam sumpah tersebut. Sedangkan pengagungan termasuk jenis 
ibadah yang tidak boleh ditujukan, kecuali hanya kepada Allah Azza wa Jalla. 
Oleh karena itu, bersumpah adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada 
Allah saja dengan mengatakan demi Allah saja! 
http://almanhaj.or.id/content/2842/slash/0
 
2. Seorang Mukmin disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar 
karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan
Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya dan bila ia disertai dengan 
sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi 
atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara 
dusta, maka hal itu tidak apa-apa. http://almanhaj.or.id/content/1459/slash/0
 
3. Untuk menghindari fitnah,  segeralah menikah dan jauhilah kegiatan yang 
dinamakan pacaran.  http://almanhaj.or.id/content/2321/slash/0
 
4. Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri 
melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah 
tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim 
dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam 
telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu 
harus kafa-ah dan shalihah.  http://almanhaj.or.id/content/3232/slash/0
 
Mohon ma'af itulah yang dapat saya copy dari almanhaj.or.id
Wallahu 'alam bishshawab
 



To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sun, 1 Jul 2012 22:44:03 -0700
Subject: [assunnah] Tanya: Sumpah orang yang telah berdusta

  




assalamuallaikum warahmatulloh

barakallahu fik untuk kita semua. ana ingin bertanya, ana telah dibohongi oleh 
calon istri ana, dia telah berdusta kepada ana. suatu hari dia bilang akan 
pergi ke suatu tempat untuk urusan pekerjaan. Qodarullah ternyata sepupu ana 
melihat calon istri ana di tempat yang berbeda dari yang dia beritahukan kepada 
ana dan dijumpainya sedang bersama seorang pria yang lain. kemudian ana 
mengkonfirmasikan hal tersebut kepada calon istri ana untuk menghindari fitnah 
dan dia mengakui kebenaran tersebut dan merasa telah berbuat salah dan 
bersumpah kepada ana kalau pria tersebut adalah temannya.

pertanyaannya, apa yang harus ana lakukan dan yang terbaik menurut agama? 
apakah ana harus mempercayai sumpahnya karena dia telah menyebut demi Allah dan 
memaafkannya, atau ana harus membatalkan rencana pernikahan ana yang ana 
niatkan tahun ini?

jazakumullah khairan

assalamuallaikum warahmatulloh



                                          

Kirim email ke