Assalamaualaykum, Ikhwah fillah Mohon pencerahan, bagaimana kalau kita menjual barang kepada seseorang. sedangkan kita tahu bahwasanya uang yang didapatkan seseorang tersebut berasal dari pinjam uang di bank konvensial. apakah jual beli tersebut dibolehkan atau juga menjadi riba?
jazakumullahu khoiron wassalamaualaykum
