Wa'alaykumussalam Wallahu'alam Ulama berbeda pendapat dengan dalil masing2 mereka kuat Ahsan lihat sendiri dalilnya agar lebih yakin & yg paling menimbulkan maslahat Search aj di www.yufid.com Zulkifli bin Muhammad
Sent from Samsung Mobile مانيك بسكورو <[email protected]> wrote: Assalamu'alaikum...... ana mau tanya untuk ibu yang sedang menyusui yang rajih shaum ramadhan atau membayar fidyah, apakah ada syarat si anak belum dapat asupan selain ASI, syukron -------- Wallahu a'lam yg saya tahu dr kitab alwajiz fii fiqhi sunnah karya Syaikh 'Abdul 'Azhim Albadawi kitab shiyam bhw wanita yg takut akan kehamilannya dan menyusui tidak berpuasa dan cukup mbayar fidyah tanpa qodho,sebagaimana pendapat Ibnu 'Abbas Amalan Puasa Ramadhan http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0 F I D Y A H http://almanhaj.or.id/content/1138/slash/0 FIDYAH DI DALAM PUASA http://almanhaj.or.id/content/3146/slash/0 8. Wanita Hamil Dan Menyusui http://almanhaj.or.id/content/1636/slash/0 Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah tetapi mereka tidak wajib mengqadha’. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyalahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Diberikan keringanan kepada orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah dalam hal tersebut, sedang keduanya sanggup berpuasa untuk tidak berpuasa jika mereka mau dan memberi makan orang miskin setiap hari serta tidak ada kewajiban qadha' atas keduanya. Kemudian hukum ini dinasakh dengan ayat ini: “Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Rama-dhan), maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185] Dan telah ditetapkan bagi orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah, jika keduanya tidak mampu berpuasa. Juga bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir, maka mereka boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”[7] Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Jika wanita yang sedang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya di saat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha' puasa.”[8] Dari Nafi’ Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Salah seorang puteri dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu ‘Umar memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).” [9] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
