Wa'alaikumussalaam Warohmatullahi Wabarokatuh

Karena anda sudah memiliki uang cash yang bisa digunakan untuk mengeluarkan 
zakatnya maka zakat maal anda langsung dikeluarkan tanpa menunggu. Zakat maal 
dikeluarkan dari total piutang ditambah uang cash yang dimiliki.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: Toni Wahyudi <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Jumat, 20 Juli 2012 8:28
Judul: [assunnah] Tanya- Zakat maal
 

  
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh….
 
Kami biasa membayar zakat mall pada bulan romadlhon, untuk menentukan batas 
nishob 1 tahunnya untuk harta berupa uang. Pada tahun ini jumlah uang yang kami 
miliki Insya Alloh telah mencapai nishob, namun permasalahnnya uang tersebut 
tidak ada pada kami, tetapi dalam bentuk tabungan berjangka dan piutang yang 
belum bisa kembali pada bulan ini. Sedangkan uang cash yang kami pegang 
berjumlah kurang dari nishob (7 jt-an). Apakah boleh zakatnya dibayarkan saat 
piutang yang telah dibayar ataukah pada bulan ini juga mengingat perhitungan 
waktu 1 tahunnya pas bulan romadlhon..
 
Jazakalloh khoiron atas tanggapannya
 

Kirim email ke