Wa'alaikumussalaam Warohmatullahi Wabarokatuh Karena anda sudah memiliki uang cash yang bisa digunakan untuk mengeluarkan zakatnya maka zakat maal anda langsung dikeluarkan tanpa menunggu. Zakat maal dikeluarkan dari total piutang ditambah uang cash yang dimiliki. Allohu A'lam
________________________________ Dari: Toni Wahyudi <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Jumat, 20 Juli 2012 8:28 Judul: [assunnah] Tanya- Zakat maal Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh…. Kami biasa membayar zakat mall pada bulan romadlhon, untuk menentukan batas nishob 1 tahunnya untuk harta berupa uang. Pada tahun ini jumlah uang yang kami miliki Insya Alloh telah mencapai nishob, namun permasalahnnya uang tersebut tidak ada pada kami, tetapi dalam bentuk tabungan berjangka dan piutang yang belum bisa kembali pada bulan ini. Sedangkan uang cash yang kami pegang berjumlah kurang dari nishob (7 jt-an). Apakah boleh zakatnya dibayarkan saat piutang yang telah dibayar ataukah pada bulan ini juga mengingat perhitungan waktu 1 tahunnya pas bulan romadlhon.. Jazakalloh khoiron atas tanggapannya
