From: [email protected]
Date: Fri, 13 Jul 2012 20:55:21 +0800 






Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Mohon pencerahan dari ikhwan di millist assunnah ini, bagaimana cara kita 
membersihkan harta hasil riba yang saat ini masih dipinjam orang lain.
Apakah kita harus menunggu harta tersebut dikembalikan atau harus kita ganti 
dengan harta milik kita yang lainnya ?
Kemudian apabila ternyata yang meminjam tersebut akhirnya tidak bisa 
mengembalikan harta tersebut kepada kita, bagaimana menyikapinya.
Jazakumullahu khoiron atas bantuannya.
Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Bambang B.
>>>>>>>>>>>
 
Dibawah ini nasihat cara membersihkan harta riba.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, 
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0
 
TAUBAT DARI PENGAMBILAN RIBA
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Tolong beritahu 
saya –semoga Allah membalas kebaikan anda- tentang sejumlah dana yang saya 
pinjam dari salah satu bank, yang nilainya 80.000 riyal. Dari dana tersebut 
dipotong oleh bank, yang disebut sebagai komisi, fee, atau pengganti biaya 
kertas. Artinya, saya tidak menerima uang tersebut secara penuh, tetapi saya 
harus mengembalikannya ke bank secara penuh. Kemudian dari dana yang saya 
peroleh, saya pergunakan untuk berdagang. Tetapi setelah itu saya benar-benar 
menyesali tindakan tersebut. Kemudian saya pun menangis, Allah sebagai 
saksinya. Dan sesungguhnya saya memohon ampunan kepada Allah Yang Mahaagung 
seraya bertaubat kepada-Nya dari segala macam dosa. Tolong beritahu kami 
kaffarat perbuatan yang telah saya lakukan ini. Sungguh saya benar-benat takut 
akan murka Allah kepada saya. Dan saya juga sangat takut bisnis saya yang telah 
kemasukan sebagian dari dana tersebut akan berkembang melalui jalan yang haram.

Jawaban
Apa yang anda alami tersebut adalah praktek riba. Dan itu termasuk salah satu 
dosa besar. Kaffaratnya adalah istighfar (memohon ampunan) dan taubat nasuha, 
serta benar-benar menyesali pebuatan yang telah berlalu itu, dan bertekad bulat 
untuk tidak melakukannya lagi. Mudah-mudahan Allah akan memberikan ampunan atas 
apa yang telah terjadi pada diri anda serta memaafkan anda.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0
Wallahu Ta'ala A'lam




                                          

Kirim email ke