From: [email protected] Date: Fri, 13 Jul 2012 20:55:21 +0800
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Mohon pencerahan dari ikhwan di millist assunnah ini, bagaimana cara kita membersihkan harta hasil riba yang saat ini masih dipinjam orang lain. Apakah kita harus menunggu harta tersebut dikembalikan atau harus kita ganti dengan harta milik kita yang lainnya ? Kemudian apabila ternyata yang meminjam tersebut akhirnya tidak bisa mengembalikan harta tersebut kepada kita, bagaimana menyikapinya. Jazakumullahu khoiron atas bantuannya. Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Bambang B. >>>>>>>>>>> Dibawah ini nasihat cara membersihkan harta riba. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba? Jawaban Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0 TAUBAT DARI PENGAMBILAN RIBA Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Tolong beritahu saya –semoga Allah membalas kebaikan anda- tentang sejumlah dana yang saya pinjam dari salah satu bank, yang nilainya 80.000 riyal. Dari dana tersebut dipotong oleh bank, yang disebut sebagai komisi, fee, atau pengganti biaya kertas. Artinya, saya tidak menerima uang tersebut secara penuh, tetapi saya harus mengembalikannya ke bank secara penuh. Kemudian dari dana yang saya peroleh, saya pergunakan untuk berdagang. Tetapi setelah itu saya benar-benar menyesali tindakan tersebut. Kemudian saya pun menangis, Allah sebagai saksinya. Dan sesungguhnya saya memohon ampunan kepada Allah Yang Mahaagung seraya bertaubat kepada-Nya dari segala macam dosa. Tolong beritahu kami kaffarat perbuatan yang telah saya lakukan ini. Sungguh saya benar-benat takut akan murka Allah kepada saya. Dan saya juga sangat takut bisnis saya yang telah kemasukan sebagian dari dana tersebut akan berkembang melalui jalan yang haram. Jawaban Apa yang anda alami tersebut adalah praktek riba. Dan itu termasuk salah satu dosa besar. Kaffaratnya adalah istighfar (memohon ampunan) dan taubat nasuha, serta benar-benar menyesali pebuatan yang telah berlalu itu, dan bertekad bulat untuk tidak melakukannya lagi. Mudah-mudahan Allah akan memberikan ampunan atas apa yang telah terjadi pada diri anda serta memaafkan anda. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0 Wallahu Ta'ala A'lam
