SHALAT TARAWIH, KEABSAHAN 23 RAKA’AT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/3143/slash/0/shalat-tarawih-keabsahan-23-rakaat/
 

Shalat tarawih adalah shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan. Waktunya, 
mulai dari selesai shalat Isya’ sampai terbit fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam sangat menganjurkan agar melaksanakannya. Sabda Beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ 
ذَنْبِهِ رواه البخاري و مسلم

"Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan 
mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat".[1]

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha : “Pada suatu 
malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid. Lalu beberapa orang 
bermakmum kepada Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam shalat, dan orang (makmum) bertambah banyak. Mereka pun berkumpul pada 
malam ketiga atau keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
keluar. Pagi harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ 
إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ 
رواه البخاري

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar 
kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku, kalau-kalau itu 
difardhukan atas kalian". [2]

JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH
Permasalahan mengenai jumlah raka’at shalat tarawih, selalu mengemuka setiap 
memasuki bulan Ramadhan. Berikut kami angkat permasalahan ini, yang kami nukil 
dari pembahasan yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 
ketika beliau rahimahullah menanggapi sebuah risalah yang ditulis berkaitan 
dengan pelaksanaan shalat tarawih, baik menyangkut jumlah raka’atnya, maupun 
lama kecepatan shalatnya.

الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على نبينا محمد خاتم النبيين وعلى آله 
وصحبه أجمعين أما بعد

Aku sudah menelaah sebuah risalah tentang shalat tarawih yang ditujukan kepada 
kaum muslimin. Telah sampai kabar kepadaku, risalah ini dibacakan di beberapa 
masjid. Risalah ini sangat bagus. Di dalamnya penulis mendorong agar khusyu’ 
dan tuma’ninah (perlahan) dalam melaksanakan shalat tarawih. Semoga Allah 
memberikan balasan yang baik atas kebaikannya. Namun, ada beberapa koreksi 
terhadap risalah ini, yang wajib dijelaskan. Diantaranya sebagai berikut:

PENULIS RISALAH INI MENUKIL RIWAYAT DARI IBNU ABBAS RADHIYALLAHU 'ANHUMA, BAHWA 
NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM SHALAT 20 RAKA'AT PADA BULAN RAMADHAN.[3]
Jawabnya:
Hadits ini dhaif (lemah). Dalam Syarah Shahih Bukhari (2/524) Ibnu Hajar 
rahimahullah menyatakan: "Adapun hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari 
hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam shalat 20 raka’at dan witir pada bulan Ramadhan, maka isnad (jalur 
periwayatannya) hadits ini lemah dan bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang 
terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, padahal Aisyah orang yang 
paling mengetahui perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam hari, 
dibandingkan dengan lainnya".

Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah hadits yang 
diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari Aisyah Radhiyallahu 
'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada 
Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
pada bulan Ramadhan. Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ 
رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ رواه البخاري 
و مسلم

"Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at. (Begitu) 
juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir".

Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini memberikan kesan 
pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan (sebelas) ini. Sedangkan 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang cara shalat malam Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, dia mengatakan:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ 
ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم

"Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 
raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 
raka’at, kemudian witir". [HR Muslim 2/179]

Dengan ini menjadi jelas, bahwa shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada 
malam hari itu, berkisar antara 11 dan 13 raka’at.

Jika ada yang mengatakan, bahwa shalat malam yang diterangkan dalam hadits ini 
bukanlah shalat Tarawih, karena Tarawih merupakan sunnah yang dikerjakan Umar 
bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

Maka jawabnya : Shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan 
Ramadhan itulah (yang disebut) Tarawih. Mereka menamakannya Tarawih 
(istirahat), karena mereka memanjangkan shalatnya lalu istirahat setelah dua 
kali salam. Oleh karena itu dinamakan Tarawih (istirahat). Dan Tarawih termasuk 
sunnah perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam Syarah Shahih Bukhari (3/10) dan Shahih Muslim (2/177), dari ‘Aisyah 
Radhiyallahu 'anha disebutkan, pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam shalat di masjid, lalu beberapa orang shalat (bermakmum) di belakang 
Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, 
lalu makmum bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau 
keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kunjung keluar. Pagi 
harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ 
إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ 
رواه البخاري و مسلم

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangi untuk keluar 
kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku kalau itu difardlukan atas 
kalian".[4]

Jika ada yang mengatakan: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi diri 
dengan bilangan raka’at ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
melarang untuk menambah bilangan ini, karena menambahkan bilangan raka’at 
merupakan kebaikan dan pahala.

Jawabnya : Bisa jadi kebaikan itu ada pada pembatasan diri dengan bilangan ini, 
karena itu merupakan petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan 
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika 
kebaikan itu terdapat pada pembatasan dengan bilangan ini, maka membatasi diri 
dengan bilangan ini merupakan perbuatan yang lebih utama.

Bisa jadi juga kebaikan itu ada pada penambahan bilangan. Jika demikian, 
berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kurang dalam melakukan kebaikan dan 
rela menerima yang kurang daripada yang lebih utama dengan tanpa memberikan 
penjelasan kepada umatnya. Demikian ini hal yang mustahil.

Jika ada yang mengatakan: Lalu bagaimana menanggapi hadits yang diriwayatkan 
Imam Malik dalam Muwattha’, dari Yazid bin Ruman, dia mengatakan: "Dahulu pada 
zaman Umar, orang-orang melaksanakan shalat (tarawih) 23 raka’at di bulan 
Ramadhan". [Muwattha’ Syarah Az Zarqani, 1/239].

Jawabnya : Hadits ini memiliki illat (salah satu sebab lemahnya hadits) dan 
bertentangan. Illatnya adalah sanadnya munqhati' (terputus), karena Yazid bin 
Ruman tidak pernah ketemu Umar, sebagaimana dikatakan oleh ahli hadits, 
misalnya Imam Nawawi dan yang lainnya.

Segi pertentangannya, hadits ini bertentangan dengan yang diriwayatkan Imam 
Malik dalam Muwattha’ dari Muhammad bin Yusuf -dia ini tsiqat tsabat 
(terpercaya sekali)- dari Saib bin Yazid (dia adalah seorang sahabat), dia 
mengatakan: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari 
agar mengimami orang dengan sebelas raka’at". [Muwattha’ Syarah Az Zarqani, 
1/138].

Dilihat dari tiga segi, sesungguhnya hadits yang kedua ini arjah (lebih kuat) 
dibandingkan dengan hadits Yazid bin Ruman.

Pertama : Amalan (11 raka’at) ini lebih lurus dan lebih bagus, karena sesuai 
dengan bilangan raka’at yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan 
Umar Radhiyallahu 'anhu tidak akan memilih, kecuali yang sah dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala ia tahu. Sangat kecil kemungkinan beliau 
Radhiyallahu 'anhu tidak mengetahui tentang bilangan ini.

Kedua : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at dinisbatkan (dikaitkan) 
kepada Umar. Jadi itu merupakan perkataan Umar. Sedangkan hadits Yazid bin 
Ruman mengenai 23 raka’at dikaitkan dengan masa Umar ; jadi itu merupakan iqrar 
(persetujuan) Umar, sedangkan perkataan lebih kuat (kedudukannya) daripada 
iqrar. Karena perkataan (menunjukkan kejelasan pilihan. Adapun iqrar, kadang 
untuk sesuatu yang mubah bukan pada pilihan. Umar mengakui (perbuatan) mereka 
23 raka’at, karena tidak ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Dan mereka bisa berijtihad dalam masalah ini. Lalu Umar mengakui ijtihad 
mereka, meskipun memilih sebelas raka’at, berdasarkan perintahnya kepada Ubay.

Ketiga : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at bersih dari illat, sanadnya 
bersambung. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman memiliki illat (sebab tersembunyi 
yang bisa melemahkan hadits-pent), sebagaimana penjelasan di muka. Dan juga 
rekomendasi ketsiqahan sang perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf 
lebih kuat daripada rekomendasi terhadap ketsiqahan Yazid bin Ruman. Mengenai 
perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf dikatakan, dia ini tsiqah 
tsabat (terpercaya sekali). Sedangkan Yazid bin Ruman dianggap, dia ini tsiqah. 
Demikian ini merupakan salah satu bentuk tarjih (penguatan) dalam ilmu 
musthalah hadits.

Meskipun hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at ini dianggap sah dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak memiliki illat dan tidak bertentangan, 
namun hadits ini tidak bisa diutamakan dari (hadits tentang) bilangan raka’at 
yang biasa dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan ataupun pada bulan 
lainnya.

Menanggapi perselisihan ini, maka wajib bagi kita untuk membaca firman Allah 
Azza wa Jalla surat An Nisa’ ayat 59, yang artinya: "Kemudian jika kamu 
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al 
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan 
hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik 
akibatnya".

Allah mewajibkan kita agar kembali kepada Allah, yaitu kitabNya dan kepada 
RasulNya ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, atau kepada 
sunnahnya kala Beliau sudah meninggal. Allah juga memberitahukan, jalan ini 
adalah jalan terbaik dan terbagus akibatnya.

Allah juga berfirman, yang artinya: "Maka demi Rabb-mu, (pada hakikatnya) 
mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang 
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka 
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hati". 
[An Nisa’:65].

Allah menjadikan berhukum kepada Rasulullah pada perselisihan yang timbul 
diantara manusia sebagai salah satu tuntutan keimanan. Allah menyatakan “tidak 
beriman” dengan pernyataan yang diperkuat dengan sumpah terhadap orang yang 
tidak berhukum kepada Rasul, tidak puas dengan hukumnya dan tidak taat 
kepadanya.

Dalam sebuah khutbahnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى 
مُحَمَّدٍ

Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik 
petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.[5]

Ini masalah yang sudah pasti disepakati oleh seluruh kaum muslimin. Bahwa 
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Petunjuk Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih baik dibandingkan dengan 
petunjuk orang lain, siapapun juga. Bahkan jika ada kebaikan pada petunjuk 
seseorang, maka itu semua berasal dari petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam. Dan para sahabat memberikan peringatan keras terhadap perbuatan 
mempertentangkan antara sabda Rasulullah dengan perkataan orang lain, antara 
petunjuknya Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan petunjuk orang lain. Ibnu 
Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan:

يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ أَقُوْلُ قَالَ 
رَسُوْلُ اللهِ وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

"Hampir saja kalian dihujani batu dari langit, aku mengatakan “Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda” (sedangkan) kalian mengatakan "Abu 
Bakar dan Umar mengatakan".

Bahkan ketika Umar dihadapkan kepadanya dua orang yang saling berselisih, maka 
terhadap orang yang tidak ridha dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, Umar Radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Apakah seperti ini?”, lalu ia 
membunuhnya. Riwayat ini disebutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab 
Tauhid, dan dalam syarahnya Taisir Azizil Hamid, halaman 510. Muhammad bin 
Abdul Wahhab mengatakan: "Kisah ini masyhur dan beredar di kalangan ulama Salaf 
dan Khalaf dengan peredaran yang tidak membutuhkan sanad. Dia memiliki beberapa 
jalur periwayatan. Kelemahan sanadnya tidak mengakibatkannya cela".[6]

Jika dikatakan kepada seorang muslim: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengimami jama’ah dengan 11 atau 13 raka’at, sedangkan yang lainnya mengimami 
orang dengan 23 atau 39 raka’at.

Maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim, kecuali mengikuti Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengamalkan petunjuknya. Karena perbuatan 
yang sesuai dengan Rasulullah adalah amal terbaik dan lurus. Dan tujuan Allah 
menciptakan manusia, langit dan bumi adalah agar manusia melakukan yang 
terbaik. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat Al Mulk ayat 2, yang 
artinya: Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa 
diantara kamu yang lebih baik amalnya. Juga firmanNya dalam surat Hud ayat 7, 
yang artinya: Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa dan 
adalah 'ArsyNya di atas air, agar Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih 
baik amalnya. Allah tidak mengatakan "agar Dia menguji siapakah diantara kamu 
yang lebih banyak amalnya".

Sudah diketahui bersama, bahwa suatu amal, semakin diikhlaskan hanya kepada 
Allah semata dan semakin berittiba’ kepada Rasulullah, maka amal itu pasti 
semakin baik. Jadi 11 atau 13 raka’at lebih baik daripada ditambah, karena 
keselarasannya dengan hadits yang sah dari Rasulullah n , sehingga ia lebih 
utama dan lebih baik. Apalagi jika shalatnya dilakukan dengan perlahan, khusyu’ 
konsenterasi serta tuma’ninah, yang memungkinkan bagi makmum dan imam untuk 
berdo’a dan berdzikir.

Jika dikatakan: Sesungguhnya shalat 23 raka’at adalah sunnah yang dilakukan 
Amirul Mukminin Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, dan merupakan salah satu 
dari Khulafa’ur Rasyidin, yang kita diperintahkan agar mengikutinya, 
sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wajib atas 
kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ur 
rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku".[7]

Jawabnya : Demi, Allah! Sungguh Umar Radhiyallahu 'anhu benar-benar termasuk 
Khulafa' ur Rasyidin, dan kita diperintahkan agar mengikuti sunnahnya. Bahkan 
dia termasuk salah satu dari dua orang agar kita meneladani keduanya. 
Rasulullah memerintahkan kepada kita dengan sabdanya:

إِنِّي لَا أَدْرِي مَا بَقَائِي فِيكُمْ فَاقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي 
أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

"Sungguh saya tidak tahu, masih berapa lama lagi saya akan bersama kalian. Maka 
sepeninggalku, ikutilah Abu Bakar dan Umar". [Diriwayatkan oleh Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga seorang yang diterangkan oleh Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dengan sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan al haq (kebenaran) pada lisan dan hati 
Umar". [Diriwayatkan Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga orang yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dengan sabdanya:

لَقَدْ كَانَ فِيمَا قَبْلَكُمْ مِنَ اْلأُمَمِ مُحَدَّثُونَ فَإِنْ يَكُ فِي 
أُمَّتِي أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُ

"Sungguh telah ada pada umat sebelum kalian, (yaitu) suatu kaum yang 
mendapatkan ilham. Dan jika ada pada umatmu seorang yang mendapatkan ilham, 
maka sessugguhnya orang itu adalah Umar". [Muttafaqun ‘alaih].[10]

Yang menjadi permasalahan, manakah sunnah Umar Radhiyallahu 'anhu yang 
menunjukkan bilangan raka'at tarawih? Sesungguhnya penetapan sunnah Umar pada 
23 raka'at merupakan sesuatu yang mustahil. Telah dijelaskan bahwa keabsahan 
sanadnya –terlebih lagi penentuan sunnahnya- memiliki illat (salah satu tanda 
lemahnya hadits) dan bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat sanadnya, 
kandungannya dan lebih lurus amalannya. Yang sah dari Umar, beliau z 
memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dariy agar mengimami manusia 
dengan 11 raka'at. [11]

Kemudian, anggapan sahnya riwayat penentuan bilangan 23 raka'at berasal dari 
Umar Radhiyallahu 'anhu, ini juga tidak bisa dijadikan hujjah (yang 
mengalahkan) perbuatan Rasulullah dan juga tidak bisa menjadi tandingan 
baginya. Berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan perkatan-perkataan para sahabat 
serta Ijma' (kesepakatan ulama'), bahwa sunnah Rasulullah tidak akan bisa 
disamai oleh sunnah orang lain. Siapapun orangnya, tidak bisa menentangnya.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata,”Seluruh kaum muslimin telah sepakat, bahwa 
orang yang sudah jelas bagi sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, maka haram baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut disebabkan oleh 
perkataan seseorang.”

PENULIS RISALAH MENYATAKAN : SESUNGGUHNYA KAUM MUSLIMIN SENANTIASA 
(MELAKSANAKAN) 23 RAKA'AT SEJAK ZAMAN SHABAT SAMPAI MASA KITA INI, SEHINGGA 
MENJADI IJMA'.
Jawabnya:
Yang benar, tidaklah demikian. Perbedaan pendapat telah ada sejak masa sahabat 
sampai sekarang. Perbedaan ini disebutkan dalam Fath-hul Bari (4/253), Cet. As 
Salafiyah, yang ringkasnya, 11, 13, 19, 21, 23, 25, 27, 35, 37, 39 [ini 
(maksudnya 39) dilakukan di Madinah pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan 
Umar bin Abdul Aziz. Imam Malik mengatakan: “Perbuatan ini sudah dilakukan 
sejak seratusan tahun lebih”], 41, 47 dan 49. (Untuk lebih jelasnya mengenai 
pelaksanaan shalat tarawih dengan bilangan raka'at ini, silahkan lihat majalah 
As Sunnah, Edisi 07/VII/2003, Pent).

Jika telah jelas adanya perbedaan, maka yang menjadi hakim pemutus dalam 
masalah ini adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman 
Allah, yang artinya: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, 
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu 
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah 
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". [An Nisa':59]

والحمد لله ري العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلىآله وصحبه أجمعين

LAMANYA PELAKSANAAN SHALAT TARAWIH
Sebagaimana kita lihat, banyak orang melaksanakan shalat tarawaih dengan 
mempercepat, bahkan terkesan tergesa-gesa. Untuk memperjelas permasalahan ini, 
berikut kami nukilkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 
berkaitan dengan tempo atau lamanya cara melaksanakan shalat tarawih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan:
Sangat jelas keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang shalat malamnya. Begitu pula ketika 
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi imam.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ketika ia 
Radhiyallahu 'anhu shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang shalatnya sampai Ibnu Mas’ud 
Radhiyallahu 'anhu berkeinginan untuk duduk dan meninggalkan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam. [12] Lihat Al Fath-hul Bari (3/19) dan Shahih Muslim (1/537).

Sebagaimana juga pada hadits Hudzaifah [13]. Suatu ketika, ia Radhiyallahu anhu 
shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam membaca surat Al Baqarah, Ali Imran dan An Nisa’. Jika Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertasbih. Jika melewati ayat do’a, Beliau 
berdo’a. Jika melewati ayat tentang perlindungan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memohon perlindungan. Lihat Shahih Muslim (1/536-537).

Jelaslah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat 
selama tiga malam pada bulan Ramadhan, dan tidak pada malam ke empat, 
sebagaimana dalam Shahih Bukhari [14]. Lihat Al Fath (4/253) dan Muslim (1/524).

Begitu pula, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para 
sahabatnya ketika Ramadhan tersisa 7 hari sampai 1/3 malam, pada malam kedua 
sampai ½ malam, dan pada malam ketiga sampai mereka (khawatir) tidak bisa 
sahur. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan ulama penyusun kitab Sunan. 
Menurut para ulama penyusun kitab Sunan, perawinya adalah shahih, sebagaimana 
disebutkan di dalam Nailul Authar.

Perbuatan memanjangkan inilah yang dilakukan oleh para ulama salafush shalih 
dari kalangan para sahabat dan tabi’in, sebagaimana diterangkan dalam kitab 
Muwattha’, karya Imam Malik. Lihat Syarah Az Zarqani (1/238-240).

Beda antara hadits ini (yaitu tentang memanjangkan bacaan) dengan hadits Muadz 
Radhiyallahu 'anhu tentang larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 
Mu’adz Radhiyallahu 'anhu dari memanjangkan bacaan (yang dimaksud dengan 
memanjangkan disini adalah melebihkan dari yang diterangkan dalam sunnah), 
yaitu hadits memanjangkan ini untuk shalat nafilah (hukumnya sunat) yang 
diperbolehkan bagi orang untuk tidak ikut berjama’ah dan meninggalkannya. 
Sedangkan hadits Mu’adz (tentang larangan memanjangkan bacaan) itu pada shalat 
fardhu yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan jama’ah dan 
mufaraqah (keluar) dari jama’ah, kecuali dengan alas an syar’i. Jadi mereka 
wajib meniatkannya dan menyempurnakannya. [Lihat Majmu’ Fatawa, hlm. 257-258].

Kesimpulan, kedua hadits itu tidak bertentangan.

Demikianlah beberapa masalah yang berkaitan dengan shalat tarawih. Semoga 
bermanfaat bagi kita semua.

[Diangkat dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail, 14/210-211]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 07/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih, dari hadits Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari 
dalam Al Iman, Bab: Tathawu’ Qiyami Ramadhan Min Al Iman, no. 37 dan Muslim 
dalam Shalat Al Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 173 (759).
[2]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: 
Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al 
Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[3]. HR Baihaqi dalam kitab Ash Shalat, Bab: 'Adadu Raka'ati Al Qiyam … 2/496. 
Lihat At Talkhish Al Habir, 2/45 (541) dan perhatikan hlm. 246.
[4]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab 
Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al 
Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[5]. HR Muslim dalam kitab Al Jum’ah, Bab: Takhfifu Ash Shalati Wa Al Khutbati, 
no. 867.
[6]. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Al Fath (5/37),"Ini diriwayatkan 
oleh Al Kalbi dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas … Meskipun sanadnya lemah, tetapi 
menjadi kuat dengan jalur Mujahid." Lihat jilid 10/741 dari Majmu’ Fatawa Wa 
Rasail.
[7]. Diriwayatkanoleh Abu Dawud dalam As Sunnah, Bab: Luzumus Sunnah, no. 4.607.
[8]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Abu Bakar dan Manakib Umar 
Radhiyallahu 'anhuma, no. 3.662.
[9]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Umar c , no. 3.672, dan ia 
mengatakan hadits ini hasan.
[10]. Diriwayatkan Imam bukhari dalam Fadhailu Ashabi Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, Bab: Manakib Umar, no. 3.679 dari hadits Abu Hurairah dan Imam 
Muslim dalam Fadhailush Shahabat, Bab: Fadhail Umar dari hadits Aisyah, no. 
2.398.
[11]. Dalam kitab Ash Shalat, Bab: Ma Ja’a Fi Qiyami Ramadhan, 1/110 (280).
[12]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Thulu Al Qiyam Fi 
Shalat Al Lail, no. 1.135 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shalat 
Musafirin, Bab: Istihbab Tathwili Al Qira’ah Fi Shalat Al Lail, 204 (773).
[13]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
[14]. Muttafaqun ‘alaihi, dari hadits Aisyah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari 
dalam At Tahajjud, Bab: Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan 
Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 
(761).                                     

Kirim email ke