*Bismillah* * Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh* Soal pengeras suara di masjid diatur dalam* keputusan nomor: Kep/D/101/1978*tentang *Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala*. Keputusan itu ditandatangani *Dirjen Bimas Islam* saat itu, Kafrawi, pada 17 Juli 1978.
Berikut aturan Bimas Islam mengenai syarat-syarat penggunaan pengeras suara: 1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala 2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan. 3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya 4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya. 5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu. Di dalam instruksi itu juga diatur bagaimana tata cara memasang pengeras suara baik suara ke dalam ataupun keluar. Juga penggunaan pengeras suara di waktu-waktu salat. Selengkapnya silakan baca di file PDF, download di bimasislam.kemenag.go.id: http://bimasislam.kemenag.go.id/images/PDF/UU/kepdirjen1011978.pdf Semoga bermanfaat. *Barokallohufiikum...* *Abu Afif* 2012/8/3 bywi2t <[email protected]> > ** > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Saya mau tanya bagaimanakah sebaiknya penggunaan toa masjid menurut aqidah > ahlussunnah? > > DI lingkungan saya, hampir di setiap RT memiliki masjid sendiri. Berarti > scope masjid adalah lingkungan RT yang notabene tidaklah terlalu luas, > hitungannya paling banter puluhan kepala Rumah tangga. Tapi mohon maaf ada > satu masjid yang sangat membuat saya kesal karena penggunaan toa yang super > kencang, sehingga sangat mengganggu. kalau hanya sebatas mengumandangkan > adzan, tentu saya tidak keberatan dan malah senang. tetapi toa juga > digunakan untuk hal-hal lain yang tidak ada hubungannya dengan RT lain dan > waktu penggunaannya sering kali jor-joran. contohnya mulai jam 07.00 WIB > sampai dengan secapeknya yang ngomong... ada siaran pembangunan masjid aka > minta sumbangan pake toa, sekaligus mengumumkan siapa yang jadi donatur dan > berapa yang disumbangkan untuk masjid. Masha Allah.. ini super riya. > Shalat jumat mulai pukul 11.45 jam 09.45 toa masjid sudah super sibuk > dengan qiraah AlQuran dengan volume super kencang. > > Mohon pencerahan dari teman2 semua tentang akhlak penggunaan toa dan > kira-kira apa yang harus saya lakukan menyikapi penggunaan toa yang > mengganggu ini. > > Terima kasih > Wassalamualaikum wrwb > > >
