*Bismillah*
*
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh*

Soal pengeras suara di masjid diatur dalam* keputusan nomor:
Kep/D/101/1978*tentang
*Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala*. Keputusan itu
ditandatangani *Dirjen Bimas Islam* saat itu, Kafrawi, pada 17 Juli 1978.

Berikut aturan Bimas Islam mengenai syarat-syarat penggunaan pengeras suara:

1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil
dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada
suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan
tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala

2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca
Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak
tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan
anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh
daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain
menjengkelkan.

3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya
terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu
bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak
menaati ajaran agamanya

4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan
siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang
beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan)
tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di
kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara
keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan
takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.

5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus
ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak
diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak
sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Di dalam instruksi itu juga diatur bagaimana tata cara memasang pengeras
suara baik suara ke dalam ataupun keluar. Juga penggunaan pengeras suara di
waktu-waktu salat.

Selengkapnya silakan baca di file PDF, download di
bimasislam.kemenag.go.id:
http://bimasislam.kemenag.go.id/images/PDF/UU/kepdirjen1011978.pdf


Semoga bermanfaat. *Barokallohufiikum...*

*Abu Afif*


2012/8/3 bywi2t <[email protected]>

> **
>
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Saya mau tanya bagaimanakah sebaiknya penggunaan toa masjid menurut aqidah
> ahlussunnah?
>
> DI lingkungan saya, hampir di setiap RT memiliki masjid sendiri. Berarti
> scope masjid adalah lingkungan RT yang notabene tidaklah terlalu luas,
> hitungannya paling banter puluhan kepala Rumah tangga. Tapi mohon maaf ada
> satu masjid yang sangat membuat saya kesal karena penggunaan toa yang super
> kencang, sehingga sangat mengganggu. kalau hanya sebatas mengumandangkan
> adzan, tentu saya tidak keberatan dan malah senang. tetapi toa juga
> digunakan untuk hal-hal lain yang tidak ada hubungannya dengan RT lain dan
> waktu penggunaannya sering kali jor-joran. contohnya mulai jam 07.00 WIB
> sampai dengan secapeknya yang ngomong... ada siaran pembangunan masjid aka
> minta sumbangan pake toa, sekaligus mengumumkan siapa yang jadi donatur dan
> berapa yang disumbangkan untuk masjid. Masha Allah.. ini super riya.
> Shalat jumat mulai pukul 11.45 jam 09.45 toa masjid sudah super sibuk
> dengan qiraah AlQuran dengan volume super kencang.
>
> Mohon pencerahan dari teman2 semua tentang akhlak penggunaan toa dan
> kira-kira apa yang harus saya lakukan menyikapi penggunaan toa yang
> mengganggu ini.
>
> Terima kasih
> Wassalamualaikum wrwb
>
>
>

Kirim email ke