Wa'alaikumussalaam Sebaiknya zakat dibayarkan langsung oleh muzakki ke mustahiq (yang berhak menerima zakat) bila diketahui di sekitar kita ada mustahiq. Apabila kesulitan maka bisa disalurkan melalui pribadi atau lembaga yang amanah dan mengetahui seluk beluk zakat. Setahu kami, banyak dari panitia zakat yang ada hanya sekedar dadakan dan tidak tahu mengenai hukum-hukum zakat sehingga dilakukan asal-asalan. Lembaga zakat yang dibentuk negara sepertinya belum banyak bergerak aktif. Lebih baik dilakukan langsung dengan mencari mustahiq di tempat yang terdekat lalu terdekat dan seterusnya. Allohu A'lam
________________________________ Dari: -dzuhri- <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Jumat, 3 Agustus 2012 11:09 Judul: [assunnah] Bayar Zakat Melalui BAZNAS atau DKM Masjid Assalamu'alaikum Apakah ikhwah sekalian disini ada yg pernah membayarkan zakatnya melalui BAZNAS ataupun BAZDA? Bagaimana prosedurnya? Ana melihat di situsnya namun tidak menemukan informasi mengenai hal tersebut. Dan satu lagi, sebenarnya bagaimana hukumnya membayar zakat melalui Panitia Zakat yg dibentuk di sekitar rumah oleh DKM Mesjid setempat. Ana rencana ingin membayarkan zakat mal ana dan ana berdomisili di Bekasi. Mohon informasinya. Jazakallohu khoiron Regards, M.Dzuhri M, Tel: +62 896 542 03646 [email protected] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
