Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh

Mohon penjelasan dari ikhwan/ustadz yang memahami bagaimana hukum sholat jum'at 
di musholla pabrik. Sekedar info di musholla tsb telah ditegakkan sholat fardhu 
berjama'ah kecuali subuh, dengan dikumandangkan adzan sblm sholat fardhu walau 
tanpa pengeras suara.

Sebelumnya shalat jum'at diadakan di musholla pabrik lain yang jaraknya sekitar 
100-200 meter dari pabrik kami.

Bagaimana hukumnya? apakah harus tetap sholat jum'at di pabrik lain atau bisa 
diadakan di pabrik sendiri (tempat kami bekerja)

Mohon penjelasannya. Jazakumullah khoiron katsiron


Wassalamu'alykum warohmatullah wabarokatuh
abi zaid

Kirim email ke