Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh Mohon penjelasan dari ikhwan/ustadz yang memahami bagaimana hukum sholat jum'at di musholla pabrik. Sekedar info di musholla tsb telah ditegakkan sholat fardhu berjama'ah kecuali subuh, dengan dikumandangkan adzan sblm sholat fardhu walau tanpa pengeras suara.
Sebelumnya shalat jum'at diadakan di musholla pabrik lain yang jaraknya sekitar 100-200 meter dari pabrik kami. Bagaimana hukumnya? apakah harus tetap sholat jum'at di pabrik lain atau bisa diadakan di pabrik sendiri (tempat kami bekerja) Mohon penjelasannya. Jazakumullah khoiron katsiron Wassalamu'alykum warohmatullah wabarokatuh abi zaid
