No 1 bisa di baca di sini:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/mendonorkan-anggota-tubuh.html

Lontar Aditya

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Tue, 7 Aug 2012 09:42:33 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Hukum donor organ dan mengganti puasa

Assalamualaikum ustadz. Saya ingin meneruskan pertanyaan teman saya.
1. Bagaimana hukumnya donor organ orng yg br saja meninggal atas dasar kerelaan 
hati
2. Mana yg benar pada saat ibu hamil dan menyusui tidak melakukan puasa, apakah 
harus mengganti puasa atau mengganti puasa plus fidyah juga..atau cukup dgn 
membayar fidyah jg..
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke