Assalamualaikum wrahmatullahi wabarkatuh.. Melalui mailist ini saya mau bertanya tentang lokasi sebaiknya menurut sunnah saya harus membayar zakat fitrah, Saya seorang berasal dari Kota A, tinggal saat ini di Kota B dan bekerja di Kota C ( kerja di kota C nya pulang-pergi , pagi pergi ,sore pulang kembali ke Kota B) sementara menjelang Lebaran 1-2 hari sebelumnya saya akan Mudik ke Kota A. Jadi dimanakah seharusnya saya mengeluarkan Zakat baik itu Zakat fitrah maupun zakat Maal bila ada.
Demikian pertanyaan saya Mohon bantuan Jawabannya Wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
