ZAKAT DALAM ISLAM KEDUDUKAN DAN TUJUAN-TUJUAN SYAR'INYA
http://almanhaj.or.id/content/3335/slash/0/zakat-dalam-islam-kedudukan-dan-tujuan-tujuan-syarinya/

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap
orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah
Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk
membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh
karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan
kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam
sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun
untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali
permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.

KEDUDUKAN ZAKAT DALAM ISLAM
Kedudukan dan arti penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

1. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar
bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ
اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ
الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيْلأ

Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb
yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh,
menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke
Baitullah bagi siapa yang mampu [Muttafaqun ‘alaihi]

2. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan
perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam
al-Qur`ân.[1] Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya
dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di
al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan
zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah
urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar,
sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh
menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut
dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah
(ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah
harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan
shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan
hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz
Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:

إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ
شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ هُمْ
أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab,
ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain
Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi
ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas
mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi
ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah
yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada
orang-orang miskin dari mereka [2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya menyebutkan shalat dan zakat
(dalam hadits di atas) karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan
keduanya didahulukan sbelumnya selainnya dalam berdakwah kepada Islam.
Juga dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj (bertahap fase demi
fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.[3]

Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari al-Qur’an maupun al-hadits yang
menunjukkan kedudukan zakat yang tinggi dalam Islam.

TUJUAN-TUJUAN SYAR’I DI BALIK KEWAJIBAN ZAKAT[4]
Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya
sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan
tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya
mengandung tujuan-tujuan syar'i (maqâshid syari’at) yang agung yang
mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si
miskin. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah :

1. Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa Jalla
dengan menjalankan perintah-Nya.
Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan
kewajiban agung ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan dalam
banyak ayat, diantaranya :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'.” [al-Baqarah/2:43]

Allâh Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan
sifat kaum Mukminin yang taat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا
اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang
beriman kepada Allâh dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada
Allâh, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk. [at-Taubah/9:18]

Seorang mukmin menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan
menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan syari’at.

Zakat bukan pajak. Zakat adalah ketaatan dan ibadah kepada Allâh Azza
wa Jalla yang dilakukan oleh seorang Mukmin demi meraih pahala dan
balasan di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا
الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)
mereka bersedih hati. [al-Baqarah/2:277].

Juga firman-Nya dalam al-Qur’an, surat an-Nisa’ ayat ke-162, yang
artinya, “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka
dan orang-orang Mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah
diturunkan kepadamu (al-Quran), dan apa yang telah diturunkan
sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat,
dan yang beriman kepada Allâh dan hari Kemudian. Orang-orang itulah
yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [
an-Nisa`/4:162]

2. Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah
Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karunia kepada manusia. Allâh
Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ
وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika
kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika
kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih."
[Ibrâhim/14:7]

Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat
akan langgeng dan bertambah. Imam as-Subki rahimahullah mengatakan,
“Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat
Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief
(beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena
Allâh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan
dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri
nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu
merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun
terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini.” [5]

Membayar zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allâh,
mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut dalam keridhaan dan
ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

3.Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa. Allâh Azza wa
Jalla berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha
mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar
zakat dalam ayat di atas berkaitan dengan hikmah pembersihan dari
dosa-dosa.”[6]

Ada juga hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam
hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda :

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan
api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616 dan dishahihkan
al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi]

Ayat di atas mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar'i yang
terkandung dalam kewajiban zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu
terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka.”

4. Membersihkan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil. al-Kâsâni
rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang
yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan
sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan,
karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat
membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan
menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya. Semua itu terkandung dalam
firman Allâh Azza wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. [7]

Kikir adalah penyakit yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan
manusia berupaya untuk selalu mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup
di dunia dan suka menumpuk harta. Sifat ini akan menumbuhkan sikap
monopoli terhadap semua. Tentang hakikat ini, Allâh Azza wa Jalla
berfirman :

وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا

Dan manusia itu sangat kikir. [al-Isrâ`/17:100]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ

Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. [an-Nisâ`/4:128]

Sifat kikir ini merupakan faktor terbesar yang menyebabkan manusia
sangat tergantung kepada dunia dan berpaling dari akhirat. Sifat ini
menjadi sebab kesengsaraan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda
:

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِوَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِيْصَةِ
إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ
وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ اْنَتقَشَ

Sengsara hamba dinar, sengsara hamba dirham, sengsara hamba khamishah
! Bila dia diberi maka dia rela, bila tidak maka dia murka, sengsara
dan tersungkurlah dia, bila dia tertusuk duri maka dia tidak akan
mencabutnya. [8]

Cinta dunia dan harta adalah salah satu sumber dosa dan kesalahan.
Bila seseorang terselamatkan darinya dan terlindungi dari sifat kikir
maka dia akan sukses, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla yang
artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka
itulah orang orang yang beruntung.” [al-Hasyr/59:9]

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang kikir lagi bakhil,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ
مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh
berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka.
harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di
hari kiamat. [Ali Imrân/3:180]

al-Fakhrurrazi rahimahullah berkata, “Kecintaan mendalam terhadap
harta bisa melalaikan jiwa dari kecintaan kepada Allâh dan persiapan
menghadapi kehidupan akhirat. Hikmah Allâh Azza wa Jalla menuntut agr
pemilik harta mengeluarkan sebagian harta yang dipegangnya; Agar apa
yang dikeluarkan itu menjadi alat penghancur ketamakan terhadap harta,
pencegah agar jiwa tidak berpaling kepada harta secara total dan
sebagai pengingat agar jiwa sadar bahwa kebahagiaan manusia tidak bisa
tercapai dengan sibuk menumpuk harta. Akan tetapi kebahagian itu akan
terwujud dengan menginfakkan harta untuk mencari ridha Allâh Azza wa
Jalla . Kewajiban zakat adalah terapi tepat dan suatu keharusan untuk
melenyapkan kecintaan kepada dunia dari hati. Allâh Azza wa Jalla
mewajibkan zakat untuk hikmah mulia ini. Inilah yang dimaksud oleh
firman-Nya, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka.” Yakni membersihkan dan mensucikan mereka dari sikap
berlebih-lebihan dalam menuntut dunia.” [9]

5. Membersihkan harta yang dizakati. Karena harta yang masih ada
keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh. Jika
hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah
dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallamsaat beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak
boleh diberikan kepada keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Yaitu karena zakat adalah kotoran harta manusia.

6. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap
orang kaya. Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang
dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita
kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad,
dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang
kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar sesama Muslim,
bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.

Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam
masyarakat dan mengguncang pondasinya. Islam berupaya untuk
mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan pensyariatan
kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk
mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta
dan belas kasih di antara anggota masyarakat. [10]

Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan
ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan syar'i yang penting. Allâh
berfirman, yang artinya, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. dan Allâh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha
mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]

7. Menghibur dan membantu orang miskin.
Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan
kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan
tauhid dan ibadah yang Allâh wajibkan, sementara sarana menuju
pelaksanaan kewajiban adalah wajib.” [11]

8. Pertumbuhan harta yang dizakati.
Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab
adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan
menetapkannya pada kewajiban zakat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا
يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allâh tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat
dosa.” (al-Baqarah/2:276). Yakni menumbuhkan dan memperbanyak. [12]

Juga firman-Nya, yang artinya, "Dan barang apa saja yang kamu
nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang
sebaik-baiknya.” (Saba`/34:39). Yakni Allâh menggantinya di dunia
dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan. [13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ
فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ
الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً

Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada
dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allâh
berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang
lainnya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah kebinasaan kepada orang yang
menahan.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidak mengurangi harta. [HR Muslim]

9. Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial. Zakat adalah
bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada
penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu
berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya
hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke
negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas
lainnya yang ditetapkan dalam Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda :

مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ
كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ
سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi,
mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu
anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya
dengan tidak tidur dan demam. [HR Muslim]

10. Menumbuhkan perekonomian Islam. Zakat mempunyai pengaruh positif
yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam
dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat
memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana
juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang
kaya saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Supaya harta
itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya
Allâh amat keras hukumanNya.” [al-Hasyr/59:7]

Keberadaan uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong
pemiliknya untuk membeli keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap
barang meningkat. Keadaan ini dapat meningkatkan produksi yang
menyerap tenaga kerja dan membunuh pengangguran. [14]

11. Dakwah kepada Allâh Azza wa Jalla . Di antara tujuan mendasar
zakat adalah berdakwah kepada Allâh dan menyebarkan agama serta
menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih
lapang dada dalam menerima agama dan menaati Allâh Azza wa Jalla .

Demikian banyaknya faedah dan hikmah pensyariatan zakat lainnya yang
belum disampaikan, namun semua yang telah disampaikan diatas sudah
cukup menunjukkan betapa penting dan bergunanya zakat dalam kehidupan
individu dan masyarakat Islam.

Semoga ini bisa lebih memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi
bila melihat kepada manfaat yang akan muncul dari pensyariatan zakat
ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Mu’jam al-Mufahras li Alfâzhil Qur`ân al-Karîm ,
Muhammad Fuâd ‘Abdul Bâqi hlm. 421
[2]. HR. al-Bukhâri no. 4347 dan Muslim no. 130.
[3]. Lihat Nailul Authâr 2/479
[4]. Maksud dari tujuan syar'i adalah makna-makna dan hikmah-hikmah
serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam sesuatu yang disyariatkan
oleh peletak syariat. Lihat Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah karya
Thahir Asyur 2/51 dan Qawaid al-Wasail karya Mushthafa Karamatullah
Makhdum hal. 34.
[5]. Fatawa al-Imam as-Subki 1/198.
[6]. Al-Majmu’ 5/197.
[7]. Bada`i’ ash-Shana`i’ wa Tartib asy-Syara`i’ 2/7.
[8]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari adari Abu Hurairah Kitab al-Jihad
Bab al-Hirasah fil Ghazwi fi Sabilillah no. 2886.
[9]. At-Tafsir al-Kabir 16/81.
[10]. Lihat Fiqhuz Zakah 2/930.
[11]. Bada`i’ ash-Shana`i’ wa Tartib asy-Syara`i’ 2/7.
[12]. Tafsir Ibnu Katsir 1/311.
[13]. Tafsir Ibnu Katsir 3/519.
[14]. Lihat Atsaru az-Zakah ala Tasyghil al-mawarid al-Iqtishadiyah
hal 145, Khuthuth Raisah fil Iqtishad al-Islami hal. 15-16 dan
az-Zakah wa Tathbiqatuha al-Muashirah hal. 23.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke