From: [email protected] Date: Tue, 14 Aug 2012 10:04:56 +0700 Assalamualaykum, ada seorang ustadz yg menyampaikan suatu hadits spt ini: 1.Barangsiapa yg menghidupkan empat malam (yaitu mlm idul fitri, idul adha,tarwiyah dan-sy lupa satunya-, maka Allah akan mengidupkan hatinya disaat hati-hati yg lain mati. 2. Tiap butir beras yg engkau berlkan dlm zakat fitri kelak akan menjadi lampu yg menerangimu di kubur. mungkin ada ikhwan yg yg tahu teks arabnya hadits tsb beserta derajadnya? probo >>>>>>>>>> MENGHIDUPKAN MALAM HARI RAYA Banyak khatib dan penceramah giat menganjurkan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah, yaitu dengan menghidupkan malam hari raya. Padahal, anjuran mereka ini tidak ditemukan sandaran yang shahih.
Mereka tidak cukup hanya dengan menganjurkan manusia untuk menghidupkan malam ini. Bahkan mereka (berani) menisbatkan (menyandarkan) ucapan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan dalil-dalil: مَنْ أَحْيَ لَيْلَةَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ "Barangsiapa menghidupkan malam ‘Idul Fithri dan Adh-ha, hatinya tidak akan mati di hari matinya hati-hati manusia" [7]. Riwayat di atas merupakan hadits palsu, dan tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi beramal dengannya dan menyerukan manusia untuk melakukannya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2833/slash/0/penyimpangan-seputar-shalat-ied/ TENTANG KEUTAMAAN BERIBADAH PADA MALAM HARI RAYA Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA http://almanhaj.or.id/content/59/slash/0/tentang-keutamaan-beribadah-pada-malam-hari-raya/ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوت الْقُلُوبُ ». Dari ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat (pada) malam (hari raya) ‘Idul Fitri dan ‘Idhul Adhâ, maka hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati-hati (manusia)”. KETERANGAN: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarâni rahimahullah [1] melalui sanadnya dari Sahabat ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah atau bahkan palsu, dalam sanadnya terdapat perawi bernama ‘Umar bin Hârun al-Balkhi. Imam Yahya bin Ma’în rahimahullah berkata tentang perawi ini : “Dia adalah pendusta yang buruk, hadits (yang diriwayatkan)nya tidak ada nilainya”. Imam ‘Ali bin al-Madîni rahimahullah berkata: “Dia sangat lemah (riwayat haditsnya)”. Imam an-Nasâ’i rahimahullah, Shâlih bin Muhammad rahimahullah dan Abu ‘Ali al-Hâfizh rahimahullah berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat) haditsnya”[2] . Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang lemah oleh Imam al-‘Irâqi rahimahullah[3] dan al-Haitsami rahimahullah [4] , serta dihukumi sebagai hadits palsu oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah [5] . Sementara itu, hadits yang semakna diriwayatkan dari Abu Umâmah al-Bâhili Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh: “Barangsiapa yang beribadah (melakukan shalat malam) pada dua malam hari raya dengan mengharapkan (ganjaran pahala) dari Allâh, maka hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati-hati (manusia)”. Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Baqiyyah bin al-Walîd, dia sering mentadlis (menyamarkan periwayatan hadits) dari perawi-perawi yang lemah[6] . Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang sangat lemah oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah[7] . Hadits inilah yang dijadikan landasan oleh sebagian kaum Muslimin untuk menghidupkan malam ‘Idhul Fitri dan ‘Idhul Adhâ dengan berbagai macam ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla . Ini jelas merupakan perbuatan bid’ah[8] karena hadits yang dijadikan landasan adalah hadits yang sangat lemah, atau bahkan berderajat palsu. Disamping itu, mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah yang tidak dikhususkan oleh syariat adalah terlarang dalam agama. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “…Termasuk (contoh) dalam hal ini bahwa sunnah Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan larangan mengkhusukan bulan Rajab dan hari Jumat dengan berpuasa, agar tidak dijadikan sebagai sarana menuju perbuatan bid’ah dalam agama (yaitu) dengan mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah yang tidak ditentukan oleh syariat secara khusus” [9]. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Al-Mu’jamul Kabîr no. 159 [2]. Semuanya dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam Tahdzîibut Tahdzîb 7/443 [3]. Dalam takhrij beliau terhadap hadits-hadits kitab Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn 1/361 [4]. Majma’uz Zawâid 2/430 [5]. As-Silsilatul adh-Dha’îfah 2/11, no. 520 [6]. Lihat Taqrîbut Tahdzîb (hlm. 126 [7]. As-Silsilatul adh-Dha’îfah 2/11 no. 521 [8]. Semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla, yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa salalm. [9]. Ighâtsatul Lahfân 1/368
