HUKUM TAKBIR JAMA’I DI MASJID-MASJID SEBELUM SHALAT IED DAN HARI-HARI TASYRIQ
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
http://almanhaj.or.id/content/2012/slash/0/hukum-takbir-jamai-di-masjid-masjid-sebelum-shalat-ied-dan-hari-hari-tasyriq/
Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad bin
Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. Yaitu yang
dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang menganggap aneh
pelarangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat Ied, dengan anggapan
bahwa amalan ini merupakan bid’ah yang wajib dilarang. Syaikh Ahmad dalam
makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, bahwa takbir jama’i bukan
bid’ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya ini di dukung oleh sebagian
penulis lain.
Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui
hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal
takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di syariatkan pada
waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat keutamaan yang
banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang takbir Iedul Fithri.
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur” [Al-Baqarah :
185]
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.
لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ
مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka
menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” [Al-Hajj : 28]
Dan firman Allah Azza wa Jalla.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma’dudat
(yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]
Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan
hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir
muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.
Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan
suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun
mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.
Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok
jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai
bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara
khusus.
Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu
merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan
untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini,
berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
من عمل عملا ليس عليه أمر نا فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami,
maka amalan itu ditolak”.
Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
وأيا كم ومحدشات ا لأمور فاءن كل محد شة بد عة وكل بدعة ضلا لة
“Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang
diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.
Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika
menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah.
Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab
dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai
hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu juga al-mashlahah
al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah
hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ yang
qath’i.
Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru,
yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri
(masing-masing).
Takbir jama’i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi
rahimahullah telah melarang takbir jama’i. Beliau telah mengeluarkan fatwa
larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa larangan
takbir jama’i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama’i dari Komite Tetap
Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.
Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah
yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama’i dan pelarangannya risalah
ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat dalil-dalil
pelarangan takbir jama’i yang memadai serta memuaskan, Alhamdulillah
Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar
Radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. Karena
amalan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan termasuk
takbir jama’i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru’. Yaitu karena Umar
Radhiyallahu ‘anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk mengamalkan sunah,
dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, sehingga merekapun ikut
bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut keadaannya, dan tidak ada kebersamaan
antara mereka dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu untuk mengeraskan suara takbir
dengan satu suara dari awal sampai akhir takbir seperti halnya cara orang-orang
yang melakukan takbir jama’i pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara
takbir yang diriwayatkan dari As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua
takbir, seperti cara yang disyari’atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan
yang menyalahi cara tadi, maka ia wajib mendatangkan dalil.
Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat
tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid’ah dan tidak ada asal (dalil)nya.
Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. Sepengetahuan
kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida (panggilan/himbauan)
tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan hukum asalnya adalah “tidak
ada”. Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan suatu ibadah berupa perkataan
atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah
yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti yang sudah disebutkan. Karena
umumnya dalil-dalil syar’i melarang bid’ah-bid’ah, serta memerintahkan untuk
mewaspadainya. Diantaranya firman Allah.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ
اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?” [As-Syura : 21]
Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi,
termasuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
من أحدش فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami,
maka amalan itu ditolak”.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’at.
أما بعد : فاءن خير الحديش كتاب الله وخير الهدى هدى محمد صلى الله عليه وسلم وشر
الأمور محدشا تها وكل بدعة ضلالة
“Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab Allah.
Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan setiap
bid’ah adalah sesat”
Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.
Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan Syaikh
Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap berpegang
padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam golongan du’at
yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan supaya Dia melindungi
kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu yang menyalahi syariatNya.
Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]