Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ 
الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya 
dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan 
pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan 
Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, 
dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan 
yang berarti[2].
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa 
Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam 
hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh 
hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)[3].
Keutamaan ini adalah bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan 
sebulan penuh dan telah mengqadha/membayar (utang puasa Ramadhan) jika ada, 
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Barangsiapa yang 
(telah) berpuasa (di bulan) Ramadhan…”, maka bagi yang mempunyai utang puasa 
Ramadhan diharuskan menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru 
berpuasa Syawwal[4].
Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang 
puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang 
puasa Ramadhan[5].
Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk 
bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.[6]
Lebih utama jika puasa ini dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, 
karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah 
puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul 
halangan untuk mengerjakannya jika ditunda[7].
Melakukan puasa Syawwal menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada 
ibadah puasa dan bahwa ibadah ini tidak memberatkan dan membosankan, dan ini 
merupakan pertanda kesempurnaan imannya[8].
Ibadah-ibadah sunnah merupakan penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, 
sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih[9].
Tanda diterimanya suatu amal ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan 
amal ibadah lain setelahnya[10].
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA.
Artikel www.muslim.or.id
Footnote:
[1] HSR Muslim (no. 1164).
[2] Lihat kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab (hal. 157).
[3] Lihat kitab Bahjatun Naazhirin (2/385).
[4] Pendapat ini dikuatkan oleh syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin 
dalam asy Syarhul Mumti’ (3/100), juga syaikh Sulaiman ar-Ruhaili dan para 
ulama lainnya.
[5] Lihat keterangan syaikh Abdullah al-Fauzan dalam kitab “Ahaadiitsush 
shiyaam” (hal. 159).
[6] Lihat kitab asy Syarhul Mumti’ (3/100) dan Ahaadiitsush Shiyaam (hal. 158).
[7] Lihat kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab (hal. 158).
[8] Ibid (hal. 157).
[9] Ibid (hal. 158).
[10] Ibid (hal. 157).

Kirim email ke