Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh Saya pernah membaca artikel dan juga mendengar bahwa puasa di hari jumat tanpa berpuasa sehari sebelum (kamis) atau sesudahnya (sabtu) adalah tidak boleh (haram). bagaimana kedudukan hadist ini? Dalam artikel-artikel disebutkan hadist dasar rujukannya adalah hadist HR muslim no 1143 & 1144 dan juga HR bukhari no 1984 & 1985.. yang membingungkan saya sewaktu saya mencari hadist tersebut melalui situs hadist online http://id.lidwa.com/app/ maka hadist dengan no tersebut adalah hadist dengan bunyi yang lain tentang Safar dan mengqadha shalat. mohon penjelasannya juga tentang kitab hadist sahih bukhari- muslim tetntang perbedaan penomoran hadist ini, terima kasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
