Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh

Saya pernah membaca artikel dan juga mendengar bahwa puasa di hari jumat tanpa 
berpuasa sehari sebelum (kamis) atau sesudahnya (sabtu) adalah tidak boleh 
(haram). bagaimana kedudukan hadist ini?
Dalam artikel-artikel disebutkan hadist dasar rujukannya adalah hadist HR 
muslim no 1143 & 1144 dan juga HR bukhari no 1984 & 1985.. yang membingungkan 
saya sewaktu saya mencari hadist tersebut melalui situs hadist online 
http://id.lidwa.com/app/ maka hadist dengan no tersebut adalah hadist dengan 
bunyi yang lain tentang Safar dan mengqadha shalat.  mohon penjelasannya juga 
tentang kitab hadist sahih bukhari- muslim tetntang perbedaan penomoran hadist 
ini, terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh

Kirim email ke