From: [email protected] Date: Tue, 28 Aug 2012 23:07:00 +0700 Assalaamu alaykum.
Ana mau menanyakan hukum dari "ketepatan arah kiblat". Apakah arah kiblat yang benar hukumnya wajib? Harus diusahakan ketepatan arahnya? Bagaimana hukumnya apabila ada sebuah masjid yang pada saat pembangunannya, para pembangunnya kurang memahami ilmu sehingga masjid tidak menghadap tepat ke arah Mekkah. Mohon diberikan dasar dari Quran dan Hadis yang dapt digunakan sebagai dasar mengenai keharusan ketepatan arah kiblat ke mekkah * untuk diketahui, arah kiblat dari Jakarta/Bandung adalah: dari arah barat membentuk sudut sekitar 25 derajat kearah utara atau 295 derajat memutar arah jarum jam dari utara. Silakan di cek di eqibla.com atau qiblalocator.com ** salah satu masjid yang ana ketahui sudut bangunannya menghadap ke barat (270 derajat), jadi tikar sembahyangnya harus digeser sehingga menghadap ke Mekkah. Alhamdulillah pengurus masjid sudah memahami. Dengan sedikit penjelasan. *** ada satu mesjid yang hendak saya koreksi arahnya, punya selisih kira2 10 derajat. tapi ana belum merasa mempunyai dasar yang cukup untuk memberitahukan kepada pengurus masjidnya. Masjid ini baru saja selesai dibangun. Lahannya memang kurang baik sehingga tidak sempurna menghadap ke mekkah. Wass Abu Avi >>>>>>>>>>> ARAH KIBLAT Sebagaimana telah diketahui, menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Allah Ta’ala berfirman: وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram. [al-Baqarah/2:149]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ Jika engkau berdiri untuk melakukan shalat, maka sempurnakanlah wudhu`, kemudian menghadaplah kiblat, lalu bertakbirlah! Demikian pula umat Islam telah ijma’ (bersepakat) tentang kewajiban menghadap kiblat ketika shalat. Oleh karena itu, orang yang berada di dekat Ka’bah wajib menghadap langsung bangunan Ka’bah itu. Adapun bagi yang jauh dari Ka’bah, maka cukup dengan menghadap ke arahnya, sebagaimana disebutkan oleh ayat di atas. Misalnya, seseorang yang berada di sebelah utara Ka’bah, seperti kota Madinah, maka kiblatnya adalah arah selatan, yaitu yang ada antara timur dan barat. Tidak perlu menghitung derajat kemiringannya untuk mengarah ke Ka’bah, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ Arah antara timur dan barat adalah kiblat. Demikian juga bagi kaum Muslimin di Indonesia, karena berada di sebelah timur Ka’bah, maka kiblatnya ialah arah barat, dan tidak perlu menghitung derajat kemiringan ke arah utara. Yaitu anggapan bahwa kiblat itu menghadap ke arah barat, namun agak miring ke utara 26 derajat atau semacamnya Mengapa, karena hal ini dikhawatirkan termasuk ghuluw (sikap melewati batas) dalam beragama. Selain itu, hal tersebut akan membawa kebingungan dan musibah bagi kaum muslimin. Misalnya masjid-masjid yang sekarang sudah dibangun, seandainya diukur derajatnya dengan kompas ke arah kiblat, lalu dianggap kurang tepat, maka kemudian masjid itu harus dirombak, atau menghadap kiblatnya dimiringkan dari bangunan masjid; yang demikian ini akan membawa musibah. Oleh karena itu, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata: “Adapun ilmu astronomi, jika seseorang mempelajari darinya perkara yang dibutuhkan untuk penunjuk arah, mengetahui kiblat, dan mengetahui jalan-jalan, hal itu boleh menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan selebihnya, maka ia tidak membutuhkannya, karena hal itu akan menyibukkannya dari perkara yang lebih penting darinya. Dan memperdalam ilmu astronomi, kemungkinan akan membawa kepada prasangka buruk kepada mihrab-mihrab kaum muslimin di kota-kota mereka, sebagaimana hal itu sering terjadi dari sebagian ulama dahulu dan sekarang. Hal ini akan membawa kepada keyakinan, dengan beranggapan adanya kesalahan para sahabat dan tabi’in dalam shalat mereka di banyak kota, sedangkan (keyakinan) yang seperti ini batil. Imam Ahmad rahimahullah telah mengingkari perbuatan berdalil dengan bintang jadyu (bintang yang berada di dekat kutub untuk mengetahui kiblat), dan beliau berkata: ”Yang datang (dari Nabi, Red.) hanyalah ‘arah antara timur dan barat adalah kiblat’. Yakni, tidak ada dalil yang menunjukkan bintang tersebut atau bintang-bintang lainnya (sebagai petunjuk arah kiblat)”. Dari penjelasan ini, maka sebaiknya arah kiblat di masjid tersebut dikembalikan seperti semula, untuk menetramkan kaum muslimin dalam beragama. Wallahu a’lam. Selengkanya baca di http://almanhaj.or.id/content/2532/slash/0/arah-kiblat/ Tambahan penjelasan silakan baca : http://almanhaj.or.id/content/1521/slash/0/orang-yang-shalat-berpaling-sedikit-dari-qiblat-apakah-harus-mengulangi-shalatnya/ Wallahu a'lam
