From: [email protected]
Date: Tue, 28 Aug 2012 23:07:00 +0700
Assalaamu alaykum.





Ana mau menanyakan hukum dari "ketepatan arah kiblat".
Apakah arah kiblat yang benar hukumnya wajib? Harus diusahakan ketepatan 
arahnya?
Bagaimana hukumnya apabila ada sebuah masjid yang pada saat pembangunannya, 
para pembangunnya kurang memahami ilmu sehingga masjid tidak menghadap tepat ke 
arah Mekkah. 
Mohon diberikan dasar dari Quran dan Hadis yang dapt digunakan sebagai dasar 
mengenai keharusan ketepatan arah kiblat ke mekkah


* untuk diketahui, arah kiblat dari Jakarta/Bandung adalah: dari arah barat 
membentuk sudut sekitar 25 derajat kearah utara  atau 295 derajat memutar arah 
jarum jam dari utara. Silakan di cek di eqibla.com atau qiblalocator.com
** salah satu masjid yang ana ketahui sudut bangunannya menghadap ke barat (270 
derajat), jadi tikar sembahyangnya harus digeser sehingga menghadap ke Mekkah. 
Alhamdulillah pengurus masjid sudah memahami. Dengan sedikit penjelasan.
*** ada satu mesjid yang hendak saya koreksi arahnya, punya selisih kira2 10 
derajat. tapi ana belum merasa mempunyai dasar yang cukup untuk memberitahukan 
kepada pengurus masjidnya. Masjid ini baru saja selesai dibangun. Lahannya 
memang kurang baik sehingga tidak sempurna menghadap ke mekkah.

Wass

Abu Avi
>>>>>>>>>>>
 
ARAH KIBLAT

Sebagaimana telah diketahui, menghadap kiblat merupakan salah satu syarat 
sahnya shalat. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah 
Masjidil-Haram. [al-Baqarah/2:149].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seseorang yang 
melakukan shalat dengan buruk: 

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ 
الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ 

Jika engkau berdiri untuk melakukan shalat, maka sempurnakanlah wudhu`, 
kemudian menghadaplah kiblat, lalu bertakbirlah! 

Demikian pula umat Islam telah ijma’ (bersepakat) tentang kewajiban menghadap 
kiblat ketika shalat. Oleh karena itu, orang yang berada di dekat Ka’bah wajib 
menghadap langsung bangunan Ka’bah itu. Adapun bagi yang jauh dari Ka’bah, maka 
cukup dengan menghadap ke arahnya, sebagaimana disebutkan oleh ayat di atas. 
Misalnya, seseorang yang berada di sebelah utara Ka’bah, seperti kota Madinah, 
maka kiblatnya adalah arah selatan, yaitu yang ada antara timur dan barat. 

Tidak perlu menghitung derajat kemiringannya untuk mengarah ke Ka’bah, 
sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ 

Arah antara timur dan barat adalah kiblat. 

Demikian juga bagi kaum Muslimin di Indonesia, karena berada di sebelah timur 
Ka’bah, maka kiblatnya ialah arah barat, dan tidak perlu menghitung derajat 
kemiringan ke arah utara. Yaitu anggapan bahwa kiblat itu menghadap ke arah 
barat, namun agak miring ke utara 26 derajat atau semacamnya
 
Mengapa, karena hal ini dikhawatirkan termasuk ghuluw (sikap melewati batas) 
dalam beragama. Selain itu, hal tersebut akan membawa kebingungan dan musibah 
bagi kaum muslimin. Misalnya masjid-masjid yang sekarang sudah dibangun, 
seandainya diukur derajatnya dengan kompas ke arah kiblat, lalu dianggap kurang 
tepat, maka kemudian masjid itu harus dirombak, atau menghadap kiblatnya 
dimiringkan dari bangunan masjid; yang demikian ini akan membawa musibah. 

Oleh karena itu, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata: “Adapun ilmu 
astronomi, jika seseorang mempelajari darinya perkara yang dibutuhkan untuk 
penunjuk arah, mengetahui kiblat, dan mengetahui jalan-jalan, hal itu boleh 
menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan selebihnya, maka ia tidak 
membutuhkannya, karena hal itu akan menyibukkannya dari perkara yang lebih 
penting darinya. Dan memperdalam ilmu astronomi, kemungkinan akan membawa 
kepada prasangka buruk kepada mihrab-mihrab kaum muslimin di kota-kota mereka, 
sebagaimana hal itu sering terjadi dari sebagian ulama dahulu dan sekarang. Hal 
ini akan membawa kepada keyakinan, dengan beranggapan adanya kesalahan para 
sahabat dan tabi’in dalam shalat mereka di banyak kota, sedangkan (keyakinan) 
yang seperti ini batil. 

Imam Ahmad rahimahullah telah mengingkari perbuatan berdalil dengan bintang 
jadyu (bintang yang berada di dekat kutub untuk mengetahui kiblat), dan beliau 
berkata: ”Yang datang (dari Nabi, Red.) hanyalah ‘arah antara timur dan barat 
adalah kiblat’. Yakni, tidak ada dalil yang menunjukkan bintang tersebut atau 
bintang-bintang lainnya (sebagai petunjuk arah kiblat)”. 

Dari penjelasan ini, maka sebaiknya arah kiblat di masjid tersebut dikembalikan 
seperti semula, untuk menetramkan kaum muslimin dalam beragama. Wallahu a’lam.
Selengkanya baca di http://almanhaj.or.id/content/2532/slash/0/arah-kiblat/
Tambahan penjelasan silakan baca : 
http://almanhaj.or.id/content/1521/slash/0/orang-yang-shalat-berpaling-sedikit-dari-qiblat-apakah-harus-mengulangi-shalatnya/
 
Wallahu a'lam



                                          

Kirim email ke