Assalamu'alaikum ya ustadz Apa hukum jasa pembuatan skripsi orang lain dan hukum bimbingan skripsi, mohon fatwanya untuk kedua masalah ini karena kedua masalah ini selintas sangat berbeda. Seperti membuatkan PR orang lain dan membimbing orang lain untuk mengerjakan PR nya sendiri?
Mohon juga untuk bisa memberikan dalil-dalil yang terkait. Jazakallah Khairan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
