Assalamu'alaikum ya ustadz

Apa hukum jasa pembuatan skripsi orang lain dan hukum bimbingan skripsi, mohon 
fatwanya untuk kedua masalah ini karena kedua masalah ini selintas sangat 
berbeda. Seperti membuatkan PR orang lain dan membimbing orang lain untuk 
mengerjakan PR nya sendiri?

Mohon juga untuk bisa memberikan dalil-dalil yang terkait.

Jazakallah Khairan



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke