Bismillaah.

Ikhwah sekalian, ana punya beberapa pertanyaan seputar zakat maal.
1. Bila pada bulan pertama tahun hijriyah harta seseorang telah mencapai 
nishab. Lalu, pada bulan ke-5, hartanya berkurang hingga di bawah nishab. 
Kemudian, pada bulan ke-7 hartanya kembali melebihi nishab.
Pertanyaannya: Kapankah dia harus membayar zakat maal? Pada bulan pertama tahun 
berikutnya atau bulan ke-7?

2. Apa kriteria seorang miskin bisa menerima zakat maal?


Syukran atas jawabannya. Jazaakumullaahu khayran.

Kirim email ke