Bismillaah. Ikhwah sekalian, ana punya beberapa pertanyaan seputar zakat maal. 1. Bila pada bulan pertama tahun hijriyah harta seseorang telah mencapai nishab. Lalu, pada bulan ke-5, hartanya berkurang hingga di bawah nishab. Kemudian, pada bulan ke-7 hartanya kembali melebihi nishab. Pertanyaannya: Kapankah dia harus membayar zakat maal? Pada bulan pertama tahun berikutnya atau bulan ke-7?
2. Apa kriteria seorang miskin bisa menerima zakat maal? Syukran atas jawabannya. Jazaakumullaahu khayran.
