From: [email protected]
Date: Mon, 3 Sep 2012 11:46:43 +0800
Subject: [assunnah] Tanya : Wasiat belum tertunaikan? 




Assalamu'alaikum,
Ikhwah fillah, mohon masukan bagaimana nasib ruh orang yg berwasiat namun 
wasiatnya belum tertunaikan krn harta yg diwasiatkan belum laku terjual.
Jazakumullohu khoiron katsiro
Sabiq
Dikirim saking Yahoo! Mail-ipun Android
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Wasiat bukan hutang, wasiat adalah : Secara syara’ wasiat berarti penyerahan 
barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang 
yang diwasiati setelah orang yang berwasiat meninggal.
 
KITAB WASIAT
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/973/slash/0/kitab-wasiat/

Kata wasiat diambil dari kata, “ وصيت الشيء أوصيه (aku menyampaikan sesuatu 
yang dipesankan kepadaku).” Maka, setelah orang yang berwasiat wafat, ia telah 
menyampaikan apa yang dulu akan disampaikan semasa hidupnya.

Adapun secara syara’ wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan 
kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang 
berwasiat meninggal.

Hukum Wasiat
Wasiat wajib bagi orang yang memiliki harta untuk diwasiatkan.

Allah berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا 
الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى 
الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atasmu, apabila seorang di antara kamu mendapatkan (tanda-tanda) 
kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan 
karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang 
bertakwa.” [Al-Baqarah 180]

Dan dari ‘Abdillah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ 
وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ.

“Seorang muslim tidak layak memiliki sesuatu yang harus ia wasiatkan, kemudian 
ia tidur dua malam, kecuali jika wasiat itu tertulis di sampingnya.” [1]

Ukuran Harta Wasiat Yang Disunnahkan
Dari Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Ketika di Makkah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menjenggukku sementara beliau enggan 
wafat di tanah yang beliau hijrah darinya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُوْصِي بِمَالِي 
كُلِّهِ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: اَلثُّلُثُ، قَالَ: 
فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ 
خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ، 
وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى 
اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ، وَعَسَى اللهُ أَنْ 
يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ 
يَوْمَئِذٍ إِلاَّ ابْنَةٌ.

‘Semoga Allah merahmati Ibnu ‘Afra (Sa’d).’ Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, aku 
berwasiat dengan semua hartaku ?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh.’ Aku katakan, 
‘Separuhnya?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh.’ Aku katakan, ‘Sepertiganya?’ 
Beliau bersabda, ‘Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak, sebab jika engkau 
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada 
meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mereka meminta-minta pada orang lain. 
(Selain itu, jika engkau hidup) walaupun engkau memberikan hartamu pada 
keluargamu, akan tetap dihitung sebagai sedekah, sampai makanan yang engkau 
suapkan pada mulut isterimu. Semoga Allah mengangkat derajatmu, memberikan 
manfaat kepada sebagian manusia, dan membahayakan sebagian yang lain.’ Pada 
saat itu Sa’d tidak mempunyai pewaris kecuali seorang anak perempuan.” [2]

Tidak Boleh Berwasiat Untuk Ahli Waris
Dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Aku mendengar 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya pada tahun 
Haji Wada’:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan 
hartanya. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.” [3]


Apa Yang Ditulis Di Awal Wasiat
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Para Sahabat menulis pada awal 
wasiatnya:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Berikut ini apa yang akan aku wasiatkan kepada Fulan bin Fulan:

“Hendaklah ia bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak di-ibadahi dengan benar 
selain Allah, yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad 
adalah hamba dan Rasul-Nya. Dan bahwasanya Kiamat pasti akan datang tanpa 
keraguan sedikit pun. Dan bahwasanya Allah akan membangkitkan setiap orang yang 
ada di kubur. Maka hendaknya ia mewasiatkan kepada keluarga yang 
ditinggalkannya supaya bertakwa kepada Allah, selalu memperbaiki diri, mentaati 
Allah dan Rasul-Nya jika ia benar-benar beriman. Juga mewasiatkan bagi mereka 
sebagaimana wasiat Nabi Ibrahim dan Ya’qub kepada anak-anak mereka, ‘Wahai 
anakku, sesungguhnya Allah telah memilihkan untuk kalian sebuah agama, maka 
janganlah kalian meninggal kecuali dalam keadaan Islam.’” [4]

Kapan Wasiat Dipindahkan Haknya
Wasiat tidak boleh dipindahkan haknya kepada orang yang diwasiati kecuali 
setelah orang yang berwasiat meninggal dunia, dan telah dilunasi 
hutang-hutangnya. Apabila hutangnya melebihi harta peninggalan, maka orang yang 
diwasiati tidak mendapatkan apa-apa.

Dari ‘Ali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memerintahkan pelunasan hutang sebelum pelaksanaan wasiat. Kalian juga 
membaca ayat:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

‘(Pembagian warisan) setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan 
setelah) hutangnya.’” [An-Nisaa': 12] [5] 

Peringatan:
Sehubungan dengan kenyataan bahwa pada umumnya masyarakat sekarang adalah 
berbuat bid’ah pada agamanya, terlebih lagi yang berkaitan dengan urusan 
jenazah, maka termasuk wajib bagi seorang muslim berwasiat agar jenazahnya 
diurus dan dimakamkan sesuai dengan Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا 
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ 
اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api 
Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya 
Malaikat-Malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap 
apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang 
diperintahkan.” [At-Tahriim: 6]

Oleh karena itulah para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
berwasiat dengannya. Riwayat yang menjelaskan hal ini sangat banyak, di 
antaranya:

Dari ‘Amir bin Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa ayahnya (yaitu Sa’d) berkata pada 
saat sakit menjelang ajalnya, “Galilah untukku sebuah lahat, dan pancangkanlah 
di atasnya sebuah bata (patok), sebagaimana yang di buat untuk Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [6] 

Peringatan Kedua:
Apabila seseorang mempunyai cabang pewaris yang sudah meninggal ketika ia 
hidup, maka ia harus berwasiat untuk anak-anak pewaris ini sebanyak apa yang 
seharusnya menjadi hak mayit atau sesuatu dari hartanya dengan batasan 
sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak. Apabila orang tersebut meninggal, dan 
tidak berwasiat untuk cucu-cucunya itu, maka mereka diberi bagian yang 
seharusnya diwasiatkan. Karena ini merupakan hutang atas orang itu, walaupun ia 
tidak menulisnya. Dan hendaknya sekarang ini pengadilan memberlakukan hal 
tersebut.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis 
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih 
Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu 
Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/355, no. 2738), Shahiih Muslim 
(III/1249, no. 1627), Sunan Abi Dawud (VIII/63, no. 2845), Sunan at-Tirmidzi 
(II/224, no. 981), Sunan Ibni Majah (II/901, no. 2699), Sunan an-Nasa-i 
(VI/238).
[2]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/363, no. 2742), dan ini lafazhnya, 
Shahiih Muslim (III/250, no. 1628), Sunan Abi Dawud (VIII/64, no. 2847), Sunan 
an-Nasa-i (VI/242).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2194], Sunan Ibni Majah (II/905, no. 
2713), Sunan Abi Dawud (VIII/72, no. 2853), Sunan at-Tirmidzi (III/293, no. 
2203).
[4]. Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 1647)], ad-Daraquthni (IV/154, no. 16), al-Baihaqi 
(VI/287).
[5]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2195)], [al-Irwaa’ (no. 1667)], 
Sunan Ibni Majah (II/906, no. 2715), Sunan at-Tirmidzi (III/294, no. 2205).
[6]. Lihat Ahkaamul Janaa-iz, karya Syaikh al-Albani (hal. 8). 



                                          

Kirim email ke