HUKUMAN UNTUK PEZINA 
http://almanhaj.or.id/content/2641/slash/0/hukuman-untuk-pezina/

ANAK ZINA MENJADI IMAM SHALAT? 
http://almanhaj.or.id/content/2950/slash/0/anak-zina-menjadi-imam-shalat-membawa-anak-kecil-ke-masjid-waktu-shalat/

STATUS ANAK ZINA
Oleh
Ustadz Kholid Samhudi
http://almanhaj.or.id/content/3354/slash/0/status-anak-zina/

Tidak dapat dipungkiri lagi, musibah perzinaan sudah mulai merebak di
negara ini. Kebejatan dan kenistaan tindak perzinaan telah dikaburkan
dengan istilah yang berkonotasi lain. WIL (Wanita Idaman Lain), PIL
(Pria Idaman Lain), PSK (Penjaja Seks Komersial), Gadis Pendamping dan
yang sejenisnya mengesankan permasalahan ini dianggap ringan oleh
sebagian kalangan. Ditambah lagi, syari’at Islam secara umum dan
hukuman bagi para pezina khususnya tidak dilaksanakan. Kondisi-kondisi
ini mendukung tersebarnya wabah buruk ini di tengah kaum muslimin.

Perzinaan yang mewabah ini menimbulkan berbagai problematika social
yang menyakitkan. Tidak hanya pada kedua pelakunya saja, namun juga
pada anak yang lahir melalui hubungan haram tersebut. Predikat “anak
zina” sudah cukup menyebabkan si bocah menderita kesedihan mendalam.
Apalagi bila menengok masalah-masalah lain yang mesti ia hadapi di
kemudian hari. Seperti penasaban, warisan, perwalian dan
masalah-masalah sosial lainnya yang tidak mungkin ia hindari.

A. Nasab anak zina
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak
mulâ’anah[1] yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab,
nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak. [2] Nabi
Shallallahu’alaihi wa Sallam menyatakan tentang anak zina:

ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada… [3]

Beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam juga menasabkan anak mulâ’anah
kepada ibunya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu pernah menuturkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ
وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ،
وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ

Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang
lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut
dan Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam memisahkan keduanya dan
menasabkan anak tersebut kepada ibunya. [4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan konsekuensi hukum
dari sebuah mula’aanah antara seorang suami dengan istrinya
menyatakan: "Hukum keenam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang
bapak. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenetapkan untuk
tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar
dan merupakan pendapat mayoritas Ulama". [5]

Syaikh Mushthafâ al’Adawi hafizhahullah mengatakan : "Inilah pendapat
mayoritas ulama, nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya.
Sebab, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenetapkan agar tidak
dinasabkan kepada bapaknya. Inilah pendapat yang benar" [6]
.
Senada dengan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn
rahimahullah mengatakan: "Anak zina diciptakan dari sperma tanpa
pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada
lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia
bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui
pernikahan yang sah, red)". [7]

Nasab anak hasil selingkuh atau perzinaan, apabila ditinjau dari
status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua:

1. Si ibu berstatus sebagai istri orang.
Seorang wanita bersuami yang terbukti selingkuh (baca : berbuat zina)
kemudian melahirkan anak dari hubungan haram tersebut, maka tidak
lepas dari dua keadaan:

a. Sang suami tidak mengingkari anak tersebut atau mengakui sebagai anaknya.
Yakni, apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak
dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut
adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil
selingkuhan dengannya, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam
bersabda dalam sebuah hadits dari Aa’isyah Radhiyallahu anhuma :

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya
mendapatkan kerugian [8].

Yang dimaksud dengan kata al-firâsy di sini adalah lelaki yang
memiliki istri atau budak wanita yang sudah pernah digaulinya.
Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam pernah
bersabda :

الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ

Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) [8]

Syaikh 'Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di rahimahullah menyatakan:
"Ketika seorang wanita telah menjadi firâsy, baik sebagai istri atau
budak wanita, kemudian dia melahirkan seorang anak, maka anak itu
menjadi milik pemilik firâsy. [10] Beliau rahimahullah menambahkan:
"Dengan adanya kepemilikan firâsy ini, maka keserupaan fisik atau
pengakuan seseorang dan lainnya sudah tidak dianggap". [11]

b. Sang suami mengingkarinya
Apabila suami mengingkari anak tersebut, maka si wanita (sang istri)
tidak lepas dari dua keadaan :

- Ia mengakui kalau itu memang hasil perselingkuhan atau terbukti
dengan persaksian yang sesuai syari’at. Jika seperti ini keadaannya,
maka si wanita dijatuhi hukum rajam dan status anaknya adalah anak
zina serta nasabnya dinasabkan ke ibunya.

- Wanita itu mengingkari kalau anak yang lahir sebagi hasil
perselingkuhan. Maka, solusi dari syariat, pasangan suami istri itu
saling melaknat (melakukan proses mulâ’anah). Lalu mereka berdua
dipisahkan dan ikatan pernikahan kedua insan ini terputus untuk
selama-lamanya. Anak yang diperselisihkan ini menjadi anak mulâ’anah
bukan anak zina. Meski bukan anak zina, namun tetap dinasabkan kepada
ibunya.

2. Bukan berstatus sebagai istri orang
Apabila wanita tersebut tidak memiliki suami, baik janda atau belum
pernah menikah secara sah sama sekali, kemudian melahirkan anak, maka
anak tersebut berada dalam dua kondisi :

- Bila tidak ada seorang lelaki pun yang pernah menzinainya meminta
anak tersebut dinasabkan kepada dirinya, maka si anak tidak dinasabkan
kepada lelaki manapun. Nasab anak itu dihubungkan ke ibunya.

- Ada lelaki yang mengaku telah menzinai wanita tersebut dan mengklaim
anak tersebut anaknya. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat
:
Pendapat pertama, menyatakan anak tersebut tidak dinasabkan kepada
lelaki yang mengaku itu.

Ini merupakan pendapat madzhab al-`aimah al-arba’ah (Imam madzhab yang
empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad
rahimahumullah) [12] dan pendapat Ibnu Hazm rahimahullah [13] .
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam
al-Mughni.
Dasar pendapat ini adalah:

1. Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya
mendapatkan kerugian [14]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam tidak
menasabkan sang anak kepada selain suami ibunya. Ini berarti
menasabkan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi
kandungan hadits ini.

2. Hadits Abdullah bin ‘Amru yang berbunyi:

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِيْ
عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ دِعْوَةَ فِي اْلإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ
الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ.

Seorang berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Sungguh si Fulan
ini adalah anak saya, saya telah menzinahi ibunya dizaman Jahiliyah.”
Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenjawab: “Tidak ada
pengakuan anak dalam islam. Masa jahiliyah sudah hilang. Anak adalah
milik suami wanita (al-Firâsy) dan pezina mendapatkan kerugian. [15]

3. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam :

لاَ مُسَاعَاةَ فِى الإِسْلاَمِ مَنْ سَاعَى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ
لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنِ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلاَ
يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ

Tidak ada perzinahan dalam islam, siapa yang berzina di zaman
jahiliyah maka dinasabkan kepada kerabat ahli warisnya (Ashabah) dan
siapa yang mengklaim anak tanpa bukti, maka tidak mewarisi dan tidak
mewariskan. [16]

4. Hadits Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى أَنَّ كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ
اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِى يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ
فَقَضَى أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ
أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنِ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا
قُسِمَ قَبْلَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ شَىْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ
لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلاَ يُلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ
الَّذِى يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ
يَمْلِكْهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لاَ يُلْحَقُ
بِهِ وَلاَ يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِى يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ
فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ.

Sungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam ingin memutuskan
permasalahan setiap anak yang dinasabkan kepada seseorang setelah
(meninggal) bapak yang dinasabkan kepadanya tersebut diakui oleh ahli
warisnya. Lalu beliau memutuskan bahwa semua anak yang lahir dari
budak yang berstatus miliknya (sang majikan) pada waktu digauli
(hubungan suami istri), maka si anak dinasabkan kepada yang meminta
penasabannya dan anak tersebut tidak memiliki hak sedikitpun dari
warisan dibagikan sebelum (dinasabkan) padanya dan warisan yang belum
dibagikan maka ia mendapatkan bagiannya. Tidak dinasabkan (kepada sang
bapak) apabila bapak yang dinasabkan tersebut mengingkarinya. Apabila
dari budak yang tidak dimilikinya atau dari wanita merdeka yang
dizinahinyanya, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya dan
tidak mewarisi walaupun orang yang dinasabkan tersebut yang
mengklaimnya, karena ia anak zina baik dari wanita merdeka atau budak
sahaya.[17]

Ibnu al-Qayyim menyatakan: Hadits ini membantah pendapat Ishaaq dan
yang sepakat dengannya.[18]

5. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam :

أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا
، لاَ يَرِثُ وَلاَ يُوْرِثُ

Siapa saja yang menzinahi wanita merdeka atau budak sahaya maka
anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan mewariskan. [19]

6. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyampaikan alasannya bahwa anak zina
tidak dinasabkan kepada bapaknya apabila tidak diminta penasabannya.
Ini menunjukkan bahwa anak itu tidak dianggap anak secara syar’i
sehingga tidak dapat dinasabkan kepadanya sama sekali. [20]

Pendapat kedua menyatakan anak tersebut dinasabkan kepada pezina
apabila ia meminta penasabannya.

Inilah pendapat Ishâq bin Rahuyah rahimahullah, ‘Urwah bin az-Zubeir
rahimahullah, Sulaiman bin Yasâr rahimahullah dan Syeikh al-Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : Ada dua pendapat ulama dalam
masalah pezina yang meminta anak zinanya dinasabkan kepadanya apabila
wanita yang dizinahinya tidak bersuami. Nabi Shallallahu’alaihi wa
Sallam bersabda:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.

Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam menjadikan anak tersebut milik suami
(al-Firaasy) bukan pezina. Apabila wanita itu tidak bersuami
(al-Firâsy) maka tidak masuk dalam hadits ini. [21]

Ibnu Taimiyah rahimahullah berargumen dengan perbuatan Khalifah Umar
bin Al-Khaththâb sebagaimana diriwayatkan imam Mâlik dalam
al-Muwaththa’ dengan lafadz:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - z - كَانَ يُلِيْطُ أَوْلاَدَ
الْجَاهِلِيَّةِ بِمَنِ ادَّعَاهُمْ فِي الإِسْلاَمِ .

Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dahulu menasabkan anak-anak
jahiliyah kepada yang mengakuinya (sebagai anak) dalam Islam.[22]
Demikian juga ia berargumen dengan qiyas (analogi), karena bapak
adalah salah satu pasangan berzina tersebut. Apabila dinasabkan kepada
ibunya dan mewarisinya serta adanya nasab antara anak tersebut dengan
kerabat ibunya padahal ia berzina dengan lelaki (bapaknya) tersebut.
Anak itu ada dari air kedua pasangan tersebut dan berserikat padanya
dan keduanya sepakat itu adalah anaknya, lalu apa yang mencegah
dinasabkan anak tersebut kepada bapaknya, apabila selainnya tidak
mengakuinya? Ini adalah qiyas murni. [23]

Yang râjih Wallahu A’lam adalah pendapat jumhûr dengan keshahihan
dalil kedua dan keempat yang menguatkan pendapat jumhûr.

Setelah membahas perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menyampaikan
hadits keempat dari pendapat pertama, Ibnul Qayyim
rahimahullahmenyatakan : Apabila hadits ini shahîh maka wajib
berpendapat dengan kandungan hadits ini dan mengambilnya. Apabila
hadits ini tidak shahih maka pendapat (yang rajah-pent) adalah
pendapat Ishâq rahimahullah dan orang-orang yang bersamanya.[24]

B. Anak Zina dan warisan.
Hukum warisan anak zina dalam semua keadaannya sama dengan hukum waris
anak mulâ’anah karena nasab mereka sama-sama terputus dari sang
bapak.[25] Masalah waris mewaris bagi anak zina adalah bagian dari
konsekwensi nasabnya.

1. Anak zina dengan lelaki yang menzinahi ibunya.
Hubungan waris mewaris antara seorang anak dengan bapaknya ada dengan
keberadaan salah satu diantara sebab-sebab pewarisan (Asbâb al-Irts)
yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’i kepada
lelaki yang telah menzinahi ibunya maka konsekuensinya adalah tidak
ada waris-mewarisi diantara keduannya. Dengan demikian, anak zina
tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tersebut dan
kerabatnya. Begitu juga lelaki tersebut, tidak bisa mendapatkan harta
waris dari anak hasil perbuatan zinanya.

2. Anak Zina dengan ibunya
Sedangkan antara anak hasil perbuatan zina dengan ibunya maka tetap
ada saling mewarisi. Anak hasil zina ini sama seperti anak-anak yang
lain dari ibunya tersebut. Karena ia adalah anaknya, maka ia masuk
dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ
كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ
نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
حَكِيمًا

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta.
dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana. [an-Nisâ`/ 4: 11]

Dia berhak mendapatkan warisan dari sang ibu karena ia dinasabkan
kepada ibunya dan nasab merupakan salah satu sebab diantara
sebab-sebab pewarisan. Dalam hal ini status anak zina sama dengan anak
mulâ’anah yang dijelaskan dalam hadits Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi
Radhiyallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah
Shallallahu’alaihi wa Sallam memutuskan perkara mulâ’anah. Sahl bin
Sa’ad Radhiyallahu anhu mengatakan :

فَكَانَتْ سُنَّةً أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ وَكَانَتْ
حَامِلاً ، فَأَنْكَرَ حَمْلَهَا وَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَيْهَا ،
ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ فِى الْمِيرَاثِ أَنْ يَرِثَهَا ، وَتَرِثَ
مِنْهُ مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهَا .

Maka menjadi sunnah memisahkan dua orang yang melakukan mulâ’anah
padahal sang wanita tersebut dalam keadaan hamil. Sang suaminya
mengingkari kehamilannya dan anaknya dinasabkan kepada wanita
tersebut. Kemudian berlakulah sunnah dalam warisan bahwa anak tersebut
mewarisi harta wanita tersebut dan wanita tersebut mewaris harta
anaknya tersebut sesuai dengan ketetapan Allah. [26]

Ibnu Quddâmah rahimahullah berkata : “Seorang lelaki apabila melakukan
mulâ’anah terhadap istrinya dan menolak anaknya serta hakim telah
memisahkan antara keduanya, maka anak tersebut lepas darinya dan
terputuslah hak waris mewaris dari sisi lelaki yang melakukan
mulâ’anah ini. Ia tidak mewarisinya dan juga tidak seorangpun ahli
waris (‘Ashabah)nya. Dia hanya diwarisi oleh ibunya dan dzawu
al-Furudh (ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian tertentu-red)
dari arah ibu. Juga waris mewaris antara pasangan suami istri tersebut
putus dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal
ini. [27]

C. Mahramkah anak zina dengan keluarga lelaki yang menzinai ibunya?
Telah lalu dijelaskan menurut pendapat yang rajih (lebih kuat) bahwa
anak zina terputus nasab dan hak warisnya dari lelaki yang menzinahi
ibunya. Dengan dasar ini maka anak zina tersebut bukanlah mahram bagi
keluarga lelaki tersebut, sebab status mahram didapatkan dengan tiga
sebab yaitu nasab, persusuan dan perkawinan. Ketiga sebab ini tidak
ada pada anak zina. Oleh karena itu ia bukanlah mahram bagi lelaki
tersebut, saudara dan anak-anak lelaki tersebut yang dilahirkan dari
pernikahan yang sah. Konsekwensinya seluruh hukum-hukum yang
berhubungan dengan kebolehan melihat, khalwat dan safar dilarang
diantara mereka.

Bolehkan lelaki tersebut menikahi anak hasil perbuatan zinanya?

Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah dan beliau menjawab :
Menurut mayoritas ulama besar kaum muslimin, ia tidak boleh
menikahinya sampai-sampai imam Ahmad rahimahullah mengingkari adanya
perbedaan pendapat dalam hal ini dikalangan salaf. Beliau rahimahullah
mengatakan : “Siapa yang berbuat demikian (menikahi anak hasil
perbuatan zinanya-red) maka dihukum bunuh. Disampaikan kepada beliau
rahimahullah sebuah pendapat dari imam Mâlik bahwa beliau
membolehkannya, maka imam Ahmad rahimahullah mendustakan penukilan
dari imam Mâlik rahimahullah tersebut. Pengharaman hal ini adalah
pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan pengikutnya, Ahmad rahimahullah
dan pengikutnya, Mâlik dan mayoritas pengikutnya dan juga merupakan
pendapat banyak pengikut madzhab Syafi’i. Beliau rahimahullah juga
mengingkari berita bahwa imam Syafi’i berpendapat yang berbeda dengan
ini. Para ulama mengatakan : “Imam Syafi’i hanya mengatakan anak
perempuan dari susuan bukan anak hasil perbuatan zina. [Majmû’ fatâwâ
32/143]

Ibnu Taimiyah rahimahullah juga ditanya tentang seorang yang menzinahi
seorang wanita, lalu lelaki tersebut meninggal dunia. Apakah anak dari
lelaki yang berzina tersebut diperbolehkan menikahi wanita yang
dizinai ayahnya?
Beliau menjawab : Ini dilarang dalam madzhab Abu Hanîfah, Ahmad dan
salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Mâlik dan dalam pendapat
kedua beliau membolehkan. Dan ini juga madzhab Syâfi’i. [Majmû’ Fatâwâ
32/143]

Dengan demikian jelaslah status anak zina dalam nasab, warisan dan
mahram. Mudah-mudahan penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita
semua.
Wabillahi Taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah
1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197
Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Mulâ'anah, lihat rubrik fiqih halaman 41-45
[2]. Lihat al-Mughnî 9/123
[3]. Hadits hasan, riwayat Abu Dawud, kitâbuth Thalâq, Bab Fi Iddi’â`
Walad az-zinâ no. 2268. (Shahîh Sunan Abi Dawud no. 1983)
[4]. HR al-Bukhâri, Kitâbuth-Thalâq, Bab Yalhaqu al-Walad Bi
al-Mar`ah. Lihat Fathul Baari (9/460).
[5]. Zâdul Ma’âd 5/357
[6]. Jâmi’ Ahkâmin Nisâ` (4/232)
[7]. Syarhul Mumti’ (4/255)
[8]. HR al-Bukhâri kitab al-Farâ’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna
akhi, lihat Fathul Bâri, 12/52
[9]. HR al-Bukhâri dalam Kitabul Farâid, Bab al-Walad Lil Firâsy
Hurratan kânat au Amatan, lihat Fathul Bâri,12/32
[10]. al-Fatâwâ as-Sa’diyah hal. 552.
[11]. Ibid hal. 553.
[12]. Lihat Ikhtiyârât Ibnu Taimiyah, Ahmad al-Mûfi 2/828.
[13]. Lihat al-Muhallâ 10/323.
[14]. HR al-Bukhâri kitab al-Farâ’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna
akhi. Lihat Fathul Bâri 12/52
[15]. HR Abu Daud, Kitabutth-Thalâq Babul-Walad Lil Firâsy no. 2274
dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Daud dan
Shahîhul-Jâmi’ no. 2493.
[16]. HR Abu Daud no. 2264 namun hadits ini didhaifkan oleh syaikh
al-Albâni t dalam Dha’îful -Jâmi no. 6310dan Syu’aib al-Arna`uth dalam
tahqiq Zâd al-Ma’âd 5/382
[17]. HR Abu Daud no. 2265 dan 2266 dan dihasankan al-Albâni dalam
shahih Sunan Abi Daud dan Syu’aib al-Arna`uth dalam Tahqîq Zâd
al-Ma’âd 5/383
[18]. Zâd al-Ma’âd 5/384
[19]. HR At-Tirmidzi, kitab a-Farâ`idh 4/428 dan dishahihkan al-Albâni
dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi dan Shahîh al-Jâmi’ no. 2723.
[20]. Al-Mughnî, 7/129-130 dinukil dari Ikhtiyârât Ibni Taimiyah 2/828.
[21]. Majmu’ Fatâwâ 32/112-113.
[22]. Al-Muwaththa’ 2/740
[23]. Zâd al-Ma’âd 5/ 381.
[24]. Ibid.
[25]. Lihat al-Mughni 9/122.
[26]. HR al-Bukhâri, Kitab at-Tafsîr no. 4746. Lihat Fathu al-Bâri
8/448 dan Muslim dalam kitab al-Li’ân 10/123 (Syarh an-Nawâwi)
[27]. Al-Mughnî 9/114.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke