From: [email protected] Date: Thu, 6 Sep 2012 08:42:49 +0700
Bismillah. Ikhwan sekalian, afwan ana ada pertanyaan seputar puasa sunnah senin kamis Apakah ada qadha/penggatian puasa untuk shaum sunnah (senin kamis) yang sudah rutin di lakukan? Suatu saat tidak bisa dilaksanakan kerena ada udzur (undangan dari teman) atau hal lain. Syukran jazakallahu khairan katsiran, atas jawabannya. Abu Ahnaf >>>>>>>>>> Tidak disyariatkan untuk mengqadha puasa sunnat. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ? Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1639/slash/0/apakah-puasa-enam-hari-syawal-diharuskan-terus-menerus-hukum-mengqadha-enam-hari-puasa-syawal/ kisah Salmân dan Abu Darda Radhiyallahu anhuma : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Salmân dan Abu Darda Radhiyallahu anhuma . Maka Salmân Radhiyallahu anhu membuat makanan buat Abu Darda Radhiyallahu anhu, kemudian ia berkata kepada Abu Darda Radhiyallahu anhu : “Makanlah” ! ia berkata: “Aku sedang puasa” Salmân Radhiyallahu anhu berkata: “Aku tidak akan makan sehingga kamu makan” lalu Abu Darda Radhiyallahu anhu makan. Salmân Radhiyallahu anhu berkata kepada Abu Darda Radhiyallahu anhu : “Sesungguhnya bagi rabb-Mu memiliki hak atasmu dan jiwamu memiliki hak atasmu, juga keluargamu mimiliki atasmu ada hak. Maka, berikan setiap hak kepada memiliki hak.” Lalu Abu Darda Radhiyallahu anhu datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau berkata kepadanya: “Benar ucapan Salmân. [HR Bukhâri, no. 1967] Dalam hadits ini disebutkan bahwa Abu Darda Radhiyallahu anhu berbuka setelah ia meniatkan puasa dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha puasanya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2531/slash/0/puasa-sunat-lalu-jima/ Wallahu Ta'ala A'lam
