From: [email protected]
Date: Thu, 6 Sep 2012 08:42:49 +0700



Bismillah.
Ikhwan sekalian, afwan ana ada pertanyaan seputar puasa sunnah senin kamis
Apakah ada qadha/penggatian puasa untuk shaum sunnah (senin kamis) yang
sudah rutin di lakukan?
Suatu saat tidak bisa dilaksanakan kerena ada udzur (undangan dari teman)
atau hal lain.
Syukran jazakallahu khairan katsiran, atas jawabannya.
Abu Ahnaf
>>>>>>>>>>
 
Tidak disyariatkan untuk mengqadha puasa sunnat.
 
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan 
puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami 
nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian 
dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat 
kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha 
puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa 
Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak 
harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari 
Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1639/slash/0/apakah-puasa-enam-hari-syawal-diharuskan-terus-menerus-hukum-mengqadha-enam-hari-puasa-syawal/
 
kisah Salmân dan Abu Darda Radhiyallahu anhuma : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam mempersaudarakan Salmân dan Abu Darda Radhiyallahu anhuma . Maka 
Salmân Radhiyallahu anhu membuat makanan buat Abu Darda Radhiyallahu anhu, 
kemudian ia berkata kepada Abu Darda Radhiyallahu anhu : “Makanlah” ! ia 
berkata: “Aku sedang puasa” Salmân Radhiyallahu anhu berkata: “Aku tidak akan 
makan sehingga kamu makan” lalu Abu Darda Radhiyallahu anhu makan. Salmân 
Radhiyallahu anhu berkata kepada Abu Darda Radhiyallahu anhu : “Sesungguhnya 
bagi rabb-Mu memiliki hak atasmu dan jiwamu memiliki hak atasmu, juga 
keluargamu mimiliki atasmu ada hak. Maka, berikan setiap hak kepada memiliki 
hak.” Lalu Abu Darda Radhiyallahu anhu datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam. Maka beliau berkata kepadanya: “Benar ucapan Salmân. [HR Bukhâri, 
no. 1967]

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Abu Darda Radhiyallahu anhu berbuka setelah 
ia meniatkan puasa dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak 
memerintahkannya untuk mengqadha puasanya.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2531/slash/0/puasa-sunat-lalu-jima/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke