Wa'alaikumussalaam. Definisi anak yatim dalam istilah para ulama adalah anak yang belum baligh dan ditinggal mati oleh ayah kandungnya. status yatimnya bisa lepas (bukan anak yatim lagi) kalau anak tersebut sudah mencapai usia baligh. Allohu a'lam
________________________________ Dari: firman <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Selasa, 11 September 2012 14:04 Judul: [assunnah] Status Anak ? Assalmu'alaikum, ana mau tanya..jika anak ditinggal ayahnya (meninggal) kemudian ibunya menikah ƪαǧî (bapak tiri)..apakah anak tersebut di katakan Anak Yatim..? Mohon Penjelasan Ilmiyahnya. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
