Wa'alaikumussalaam.
Definisi anak yatim dalam istilah para ulama adalah anak yang belum baligh dan 
ditinggal mati oleh ayah kandungnya. status yatimnya bisa lepas (bukan anak 
yatim lagi) kalau anak tersebut sudah mencapai usia baligh.
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: firman <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Selasa, 11 September 2012 14:04
Judul: [assunnah] Status Anak ?
 

  
Assalmu'alaikum, ana mau tanya..jika anak ditinggal ayahnya (meninggal) 
kemudian ibunya menikah ƪαǧî (bapak tiri)..apakah anak tersebut di katakan Anak 
Yatim..?

Mohon Penjelasan Ilmiyahnya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
 

Kirim email ke