From: [email protected]
Date: Thu, 30 Aug 2012 16:10:37 +0700 




Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Ana ada 2 pertanyaan mengenai sholat.
1. Jika sholat dibelakang imam yang tidak tumaninah dalam gerakan atau bacaan 
imam terlalu cepat, apakah sebagai makmum sholat kita tetap sah atau haruskah 
kita mengulang sholat?
2. Jika sholat subuh dibelakang imam yang membaca qunut apakah kita harus 
menunggu selesai bacaan doa qunut imam? Sebab ana pernah dengar dari seorang 
ustadz meskipun makmum tetap menunggu bacaan doa qunut selesai & tidak 
mengamini bacaan doa qunut sang imam maka tetap saja dihukumi mengikuti bidah 
yang dikerjakan sang imam.
Mohon pencerahannya agar jelas dan tidak ada lagi keraguan.
Jazakallah khoir
>>>>>>>>>>>>
 
1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang imam yang suka 
ber-talhin (tidak sesuai ilmu tajwid) dalam bacaan Al-Qur'an dan terkadang 
menambah dan mengurangi huruf-huruf ayat Al-Qur'an. Apa hukum shalat bermakmum 
kepadanya ?

Jawaban.
Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat) maka tidak apa-apa shalat bermakmum 
kepadanya, seperti me-nashab-kan kata Rabba atau me-rofa-kannya (Rabbu) di 
dalam Alhamudlillahi Rabbil Alamin, begitu juga jika me-nashab-kan kata 
Ar-Rahman atau me-rofa-kannya dan lain-lain. Adapun bila menyebabkan perubahan 
makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum kepadanya jika orang itu tidak 
mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti 
membaca iyyaka na'budu dengan kaf di-kasrah (iyyaki) dan sepeti membaca 
an-'amta dengan di-kasrah atau di-dhammah huruf ta-nya.

Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh 
makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah.

Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyari'atkan mengajari 
saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang muslim 
merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah dan mengajari 
bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi kekeliruan.

[Fatwa Ibnu Baz Kitab Ad-Da'wah- (Al-Fatawa 1/57)] 
http://almanhaj.or.id/content/1594/slash/0/hukum-shalat-di-belakang-imam-yang-bertalhin-dalam-bacaan-al-quran/
Baca juga  
http://almanhaj.or.id/content/1602/slash/0/hukum-shalat-bermakmum-kepada-orang-yang-membaca-ayat-al-quran-tanpa-memakai-tajwid/
 
2. Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, 
para ulama juga berbeda pendapat. 

Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan: “(Imam) Abu Hanifah dan 
(imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang 
berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak? (Imam) 
Abu Hanifah berkata: “Dia tidak mengikuti imam”, (imam) Ahmad berkata: “Dia 
mengikuti imam”. [1]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0/makmum-qunut-shubuh/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke