From: [email protected] Date: Thu, 30 Aug 2012 16:10:37 +0700
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Ana ada 2 pertanyaan mengenai sholat. 1. Jika sholat dibelakang imam yang tidak tumaninah dalam gerakan atau bacaan imam terlalu cepat, apakah sebagai makmum sholat kita tetap sah atau haruskah kita mengulang sholat? 2. Jika sholat subuh dibelakang imam yang membaca qunut apakah kita harus menunggu selesai bacaan doa qunut imam? Sebab ana pernah dengar dari seorang ustadz meskipun makmum tetap menunggu bacaan doa qunut selesai & tidak mengamini bacaan doa qunut sang imam maka tetap saja dihukumi mengikuti bidah yang dikerjakan sang imam. Mohon pencerahannya agar jelas dan tidak ada lagi keraguan. Jazakallah khoir >>>>>>>>>>>> 1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang imam yang suka ber-talhin (tidak sesuai ilmu tajwid) dalam bacaan Al-Qur'an dan terkadang menambah dan mengurangi huruf-huruf ayat Al-Qur'an. Apa hukum shalat bermakmum kepadanya ? Jawaban. Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat) maka tidak apa-apa shalat bermakmum kepadanya, seperti me-nashab-kan kata Rabba atau me-rofa-kannya (Rabbu) di dalam Alhamudlillahi Rabbil Alamin, begitu juga jika me-nashab-kan kata Ar-Rahman atau me-rofa-kannya dan lain-lain. Adapun bila menyebabkan perubahan makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum kepadanya jika orang itu tidak mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti membaca iyyaka na'budu dengan kaf di-kasrah (iyyaki) dan sepeti membaca an-'amta dengan di-kasrah atau di-dhammah huruf ta-nya. Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah. Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyari'atkan mengajari saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang muslim merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah dan mengajari bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi kekeliruan. [Fatwa Ibnu Baz Kitab Ad-Da'wah- (Al-Fatawa 1/57)] http://almanhaj.or.id/content/1594/slash/0/hukum-shalat-di-belakang-imam-yang-bertalhin-dalam-bacaan-al-quran/ Baca juga http://almanhaj.or.id/content/1602/slash/0/hukum-shalat-bermakmum-kepada-orang-yang-membaca-ayat-al-quran-tanpa-memakai-tajwid/ 2. Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para ulama juga berbeda pendapat. Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan: “(Imam) Abu Hanifah dan (imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak? (Imam) Abu Hanifah berkata: “Dia tidak mengikuti imam”, (imam) Ahmad berkata: “Dia mengikuti imam”. [1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0/makmum-qunut-shubuh/ Wallahu Ta'ala A'lam
