Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh 

Silakan baca 

http://almanhaj.or.id/content/2462/slash/0/ziarah-kubur/ 


ZIARAH KUBUR

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk ziarah kubur ke pemakaman
kaum Muslimin, karena ziarah kubur mengandung banyak manfaat. Manfaat ziarah
kubur antara lain: akan melembutkan hati, mengingatkan kita kepada kematian dan
mengingatkan akan negeri akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا 
تُرِقُّ
الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا 
هُجْرًا.

“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur
karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan
negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).”
[1]

إِنِّيْ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّ فِيْهَا 
عِبْرَةً.

“Sesungguhnya dulu aku telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang
ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang
hidup).” [2]

Mengenai perbuatan yang dilakukan orang di kuburan dan ketika ziarah kubur ada
tiga macam:[3]

1. Ziarah yang disyari’atkan, yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat
mati, akhirat, untuk memberikan salam kepada ahli kubur dan mendo’akan mereka
atau memohonkan ampun untuk mereka.[4]

2. Ziarah yang bid’ah, tidak sesuai dengan kesempurnaan tauhid. Ini merupakan
salah satu sarana perbuatan syirik, di antaranya adalah ziarah ke kuburan
dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya di
sisi kuburan, atau bertujuan untuk mendapatkan berkah, menghadiahkan pahala
kepada ahli kubur, membuat bangunan di atas kuburan, mengecat, menembok dan
memberinya lampu penerang serta menulis nama di atas nisan. 

Dalam sebuah hadits disebutkan:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ (أَوْ 
يُزَادَ
عَلَيْهِ) (أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ).


“Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menembok kuburan, duduk-duduk di
atasnya dan membuat bangunan di atasnya (atau ditambah tanahnya) (atau ditulis
atasnya- ditulis nama atas nisannya).”[5]

Juga termasuk perbuatan bid’ah bila menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah
dan sengaja bepergian jauh untuk mengunjunginya. [6]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang larangan untuk
mengadakan perjalanan dengan tujuan ibadah ke tempat-tempat selain dari tiga
tempat:


لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ:
مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.


“Tidak boleh
mengadakan safar/perjalanan (dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid,
yaitu: Masjidil Haram, dan Masjidku ini (Masjid Nabawi) serta Masjid al-Aqsha.”
[7]

3. Ziarah kubur yang syirik, yaitu ziarah yang bertentangan dengan tauhid,
misalnya mempersembahkan suatu macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdo’a
kepadanya sebagai-mana layaknya kepada Allah, meminta bantuan dan
per-tolongannya, berthawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban dan bernadzar
untuknya dan lain sebagainya. Seorang Mukmin tidak boleh memalingkan ibadah
kepada selain Allah, perbuatan ini adalah syirkun akbar dan mengeluarkan
seseorang dari Islam bila sudah terpenuhi syaratnya dan tidak ada
penghalangnya. Seluruh ibadah dan harus kita lakukan hanya kepada Allah saja
dengan ikhlas tidak boleh menjadikan kubur sebagai perantara menuju kepada
Allah, karena ini adalah perbuatan orang kafir Jahiliyah. [8]

Sesuatu yang menjadi wasaa-il (sarana) dihukumi berdasar-kan tujuan dan
sasaran. Setiap sesuatu yang menjadi sarana me-nuju syirik dalam ibadah kepada
Allah atau menjadi sarana me-nuju bid’ah, maka wajib dihentikan dan dilarang.
Setiap perkara baru (yang tidak ada dasarnya) dalam agama adalah bid’ah dan
setiap bid’ah adalah kesesatan. [9]

Di muka bumi tidak ada satu pun kuburan yang mengandung berkah sehingga sia-sia
orang yang sengaja ziarah menuju kesana untuk mencari berkah. Dalam Islam tidak
dibenarkan sengaja mengadakan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah)
ke kubur-kubur tertentu, seperti kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan
niat (tujuan) mencari keramat dan berkah serta mengadakan ibadah di sana. Hal
ini tidak boleh dan tidak dibenarkan di dalam Islam, karena perbuatan ini
adalah bid’ah merupakan sarana yang menjurus kepada kemusyrikan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan: “Syaithan terus menerus
membisikkan kepada para penyembah kuburan, bahwa mendirikan sesuatu bangunan
dan beribadah di samping kuburan para Nabi dan orang-orang shalih berarti
mencintai mereka dan bahwa tempat itu merupakan tempat yang mustajab
(terkabulnya do’a). Kemudian dari tingkat kepercayaan itu, syaithan mengalihkan
mereka menuju berdo’a (kepada Allah) melalui perantara orang shalih yang
dikubur itu dan bersumpah dengan nama Nabi atau orang shalih agar Allah
mengabulkan do’anya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Dzat Yang
Mahaagung, tidak boleh seseorang pun dari hamba-Nya bersumpah dengan nama
makhluk-Nya dan tidak boleh seorang pun memohon kepada makhluk-Nya, karena yang
berhak mengabulkan do’a hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.

Setelah kepercayaan seperti tersebut tertanam di hati mereka, syaithan membujuk
mereka agar memanjatkan do’a dan menyembah kepada orang shalih yang telah
dikubur itu, dan memohon syafa’at darinya, bukan dari Allah, serta menjadikan
kuburannya sebagai berhala dengan diterangi lampu/lentera dan batu nisannya
diselimuti kain, lalu dilakukan thawaf padanya, diusap, disentuh dan dicium,
bahkan dilakukan ibadah haji kepadanya dan disembelih kurban di sisinya.

Setelah keyakinan ini mantap di hati mereka, syaithan mengalihkan, yaitu
mengajak manusia agar menyembah kuburan itu dan menjadikannya sebagai tempat
perayaan dan upacara ibadah. Mereka pun memandang bahwa hal itu lebih
bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhiratnya. Semua perbuatan yang telah
dilakukan mereka itu, bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah 
Shallallahu
'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memurnikan tauhid, dan agar tidak
beribadah melainkan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala saja.

Setelah kepercayaan tadi mantap di hati mereka, syaithan mengalihkan mereka
lagi, bahwa orang yang melarang perbuatan tersebut berarti telah merendahkan
orang-orang yang memiliki derajat dan martabat yang tinggi dan menjatuhkan
mereka dari kedudukan mereka tersebut serta menganggap mereka tidak mempunyai
nilai kekeramatan maupun kemuliaan. Akhirnya orang-orang musyrik itu marah dan
hati mereka jijik memandang orang yang mengajak kepada tauhid, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ 
بِالْآخِرَةِ
ۖ وَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِن دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

“Dan apabila Nama Allah saja yang disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak
beriman kepada kehidupan akhirat; dan apa-bila nama sembahan-sembahan selain
Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” [Az-Zumar: 45]

Ini terjadi di dalam hati mayoritas orang-orang bodoh, dan juga tidak sedikit
dari kalangan orang-orang yang mengaku berilmu dan beragama (seperti kyai,
ustadz, tuan guru, dan lainnya-pen.) yang melakukan demikian sehingga mereka
memusuhi orang yang mengajak kepada tauhid (yaitu orang yang mengajak untuk
beribadah hanya kepada Allah saja dan tidak kepada yang selain-Nya) dan menuduh
mereka dengan tuduhan-tuduhan keji. Akibatnya, banyak orang yang menghindar dan
menjauh dari orang yang mengajak kepada tauhid dan mereka berwala' (loyal/
setia) kepada orang yang mengajak kepada kemusyrikan dengan mengklaim bahwa
orang yang mengajak kepada kemusyrikan adalah para wali Allah dan para penolong
agama dan Rasul-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala membantah hal itu dalam firman-Nya:

وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ ۚ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَّا الْمُتَّقُونَ وَلَٰكِنَّ
أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ


“Mereka
bukanlah para wali-Nya. Sesungguhnya para wali Allah hanyalah orang-orang yang
bertaqwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” [Al-Anfaal: 34]

Demikianlah yang dituturkan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah.
[10]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin
Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A
Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Hakim (I/376) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan
sanad yang hasan. Lihat keterangan lebih lengkap dalam Ahkaamul Janaa-iz wa
Bida’uha (hal. 227-229) oleh Syaikh al-Albani rahimahullah.
[2]. HR. Ahmad (III/38), al-Hakim (I/374-375), dan al-Baihaqy (IV/77). Al-Hakim
berkata: “Hadits Shahih sesuai dengan syarat Muslim dan disepakati oleh
adz-Dzahabi.”
[3]. Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 16).
[4]. Peringatan, tidak boleh memohonkan ampunan untuk orang kafir meskipun
orang tua sendiri/kerabat. Lihat dalilnya pada QS. At-Taubah: 113.
[5]. HR. Muslim (no. 970 (94)), Abu Dawud (no. 3225), at-Tirmidzi (no. 1052),
an-Nasa-i (IV/86), Ahmad (III/339, 399), al-Hakim (I/370), al-Baihaqy (IV/4)
dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Tambahan pertama dalam
kurung diri-wayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i, tambahan kedua dalam kurung
diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh
at-Tirmidzi dan al-Hakim. Lihat Ahkaamul Janaa-iz (hal. 260).
[6]. Tentang masalah ini lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 259-294) oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid
oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh.
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 1197, 1864, 1995), Muslim (no. 827) dan yang lainnya
dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Terdapat juga di Shahih
al-Bukhari (no. 1189), Muslim (no. 1397) dan yang lainnya dari Sahabat Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu. Ha-dits ini shahih, diriwayatkan dari beberapa
Sahabat derajatnya mutawatir, lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/226 no. 773).
[8]. Lihat Az-Zumar: 3.
[9].Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 17).
[10]. Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid (bab XVIII hal. 251-252) tahqiq
Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad al-Furaiyan, cet. X, th. 1424 H.

Kirim email ke