Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh

Silakan baca di link berikut
http://almanhaj.or.id/content/796/slash/0/hukum-ziarahnya-wanita-ke-kubur/
http://www.konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita/#axzz27ARSVxoU
�
Ziarah
Kubur bagi Wanita
�
Pertanyaan:
Bolehkah wanita berziarah ke kubur?

Jawaban:
Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria.
Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama
dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam
perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.
Dalam perkara yang ditanyakan,
saya tidak menemukan adanya dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah ke
kuburan. Bahkan terdapat sebuah hadis dalam Shahih Muslim yang
menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri
Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:
Di malam hari ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyangka Aisyah telah tertidur, beliau shalallahu
‘alaihi wa sallam turun dari tempat tidur kemudian berjalan dengan
mengendap-endap, menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui hal itu Aisyah yang
belum tertidur mengikuti dari belakang. Jika Nabi melambatkan ayunan
langkahnya, Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika Nabi berjalan cepat,
Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pulang
ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan tidur di atas tempat
tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah. Karena Aisyah nampak
terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “Ada apa wahai Ais? Apakah
engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?.
Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam dari Allah kepadaku, dan
juga menyampaikan perintah Allah agar saya mendatangi pekuburan Baqi’ lalu
memintakan ampun penghuninya.” Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah 
berkata, “Apa
artinya aku bila dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya (Aisyah
bertanya kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika berziarah ke
kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah…”
Adapun hadis yang melarang para
wanita berziarah ke kubur adalah,
“Allah melaknat wanita-wanita
yang (suka) berziarah kubur.”
Hadis ini hanya berlaku di Mekah
karena diucapkan di Mekah dan dalam periode Mekah (sebelum hijrah –ed.). Dalil
yang menguatkan adalah sebuah hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:
“Dahulu saya melarang kalian
mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.”
Dengan demikian jelaslah bahwa
pelarangan ziarah kubur itu hanya berlaku dalam periode Mekah,
bukan pada periode Madinah. Pelarangan ini dimaksudkan karena di masa periode
Mekah para sahabat baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin pelarangan ini
berlaku setelah hijrah ke Madinah.
Ucapan Nabi “Adapun sekarang
silahkan kalian mendatanginya” boleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi waktu
atau tempat diucapkannya ini tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas izin
berziarah ke kubur datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan ini
sangat berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “Dahulu
saya melarang…” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah 
di-mansukh (dihapus).
Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.
Yang benar adalah Rasulullah
melarang ziarah ke kubur pada periode Mekah, tetapi di akhir-akhir periode
Mekah atau pada awal hijrah ke Madinah beliau mengizinkannya melalui sabdanya,
“Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.” Tidak diragukan lagi
bahwa pelarangan ziarah kubur di periode Mekah diperuntukkan
bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula perizinannya yang keluar pada akhir
periode Mekah dan awal hijrah ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.
Kalau begitu kapan hadis “Allah
melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur” diucapkan Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam? Jika hadis ini diucapkan setelah izin Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti
terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya
dilarang lagi) di-mansukh dua kali. Hal seperti ini tidak pernah
kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.
Baiklah, kita anggap saja bahwa
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadis “Allah
melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur” setelah beliau
mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan
hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk
berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di
atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadis,
“Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.”
Kesimpulan:
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang
berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini
haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur,
walaupun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sudah
meninggal.
Sumber: Fatwa-Fatwa
Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media
Hidayah, 1425 H – 2004 M
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

________________________________
 From: supri supri <[email protected]>: 
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Sunday, 23 September 2012 4:04 PM
Subject: [assunnah] bagimana hukum wanita ziarah kubur
 
afwan, mau tanya bagaimana hukum wanita dalam ziarah kubur, misalnya seorang 
anak (wanita) yang mau ziarah kubur ke orang tuanya yang sudah meninggal
syukron

 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke