BEBERAPA KESALAHAN SAAT MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Oleh
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro
http://almanhaj.or.id/content/2869/slash/0/beberapa-kesalahan-saat-melaksanakan-ibadah-haji/
Haji merupakan ibadah yang sangat mulia, yang akan mendekatkan diri kita kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu, dalam melakukan haji, harus
dikerjakan dengan mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah
berfirman:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا
اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا
"Sungguh telah ada pada Rasulullah suri tauladan yang terbaik bagi orang yang
mengharapkan Allah dan hari akhir dan bagi orang yang banyak berdzikir kepada
Allah". [Al Ahzab : 21].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada waktu haji wada':
خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي أَنْ لَا أَحُجَّ بَعْدَ
حَجَّتِي هَذِهِ
"Ambillah manasik haji kalian, sesunguhnya aku tidak mengetahui barangkali aku
tidak akan mengerjakan haji lagi setelah ini". [HR Ahmad].
Betapa banyak kaum Muslimin yang pergi menunaikan ibadah haji, namun mereka
tidak memahami hukum-hukumnya, dan tidak mengetahui hal-hal yang bisa
membatalkan ibadahnya, atau yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya. Hal ini
terjadi, bisa jadi karena haji merupakan ibadah yang pelaksanaannya membutuhkan
waktu yang lama, serta hukum-hukumnya lebih banyak jika dibandingkan dengan
ibadah-ibadah lainnya. Sehingga bisa menyebabkan seseorang yang melaksanakan
haji melakukan penyimpangan dan kesalahan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata: "Ilmu manasik haji adalah yang paling rumit di dalam
ibadah".
Sebagian jama'ah haji, mereka mengerjakan hal-hal yang tidak ada asalnya dari
Al Kitab dan As Sunnah. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, adanya
orang-orang yang berfatwa tanpa ilmu. Kedua, mereka taklid buta kepada pendapat
seseorang tanpa adanya alasan yang dibenarkan.
Dalam tulisan ini kami akan menjelaskan beberapa kesalahan yang sering terjadi
di kalangan jama'ah haji pada umumnya, supaya kita mampu menghindarinya dan
bisa memperingatkan saudara-saudara kita agar tidak terjatuh dalam kesalahan
ini.
1. KESALAHAN KETIKA IHRAM.
a. Sebagian jama'ah haji, ketika melewati miqat atau sejajar dengannya di atas
pesawat, mereka menunda ihram sehingga turun di bandara Jeddah.
Dalam Al Bukhari dan Muslim, dan selainnya dari Ibnu Abbas, dia berkata:
وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ
الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى
عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِمْ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
"Nabi telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, dan untuk
penduduk Syam di Al Juhfah, dan untuk penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi
penduduk Yaman di Yalamlam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tempat-tempat itu untuk mereka dan untuk orang yang melewatinya, meskipun
bukan dari mereka (penduduk-penduduk kota yang telah disebutkan), bagi orang
yang ingin menunaikan haji dan umrah".
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ
الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan miqat untuk
penduduk Irak di Dzatu 'Irq". [HR Abu Dawud dan An Nasa-i].
Tempat-tempat tersebut adalah miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai batasan syar'i. Maka tidaklah halal bagi
seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah untuk merubahnya atau
untuk melewatinya tanpa ihram.
Dalam Shahih Al Bukhari, dari Abdullah bin Umar, dia berkata: Ketika dibuka dua
kota ini, yakni Bashrah dan Kufah, mereka datang kepada Umar, lalu berkata:
“Wahai, Amirul Mukminin. Sesungguhnya Nabi telah menetapkan miqat untuk
penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan tempat itu menyimpang dari kita. Apabila
kita hendak pergi ke Qarnul Manazil, maka akan memberatkan kita”. Umar
berkata,”Lihatlah kepada tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Manazil, Pen)
dari jalan kalian.”
Dalam atsar ini Umar bin Khaththab telah menentukan miqat bagi orang yang tidak
lewat di tempat tersebut, namun mereka sejajar dengannya. Tidak ada bedanya
orang yang melewati miqat lewat udara ataupun lewat darat.
b. Keyakinan sebagian jama'ah haji atau umrah, bahwa yang dimaksud ihram adalah
sekedar mengenakan pakaian ihramnya setelah mengganti dari pakaian biasa;
padahal, ihram adalah niat untuk masuk ke dalam ibadah umrah atau haji.
Yang benar, bahwa seseorang ketika mengenakan pakaian ihram, hal ini adalah
persiapan untuk ihram. Karena ihram yang sebenarnya adalah niat untuk masuk ke
dalam manasik. Hal inilah yang belum diketahui oleh kebanyakan orang, mereka
mengira, hanya dengan mengenakan pakaian ihram, telah mulai menjauhi larangan
ihram, padahal larangan-larangan ihram dijauhi ketika seseorang mulai niat
masuk ke dalam manasik.
c. Ketika seorang wanita dalam keadaan haidh, dia tidak melakukan ihram karena
adanya keyakinan bahwa ihram harus dalam keadaan suci, kemudian dia melewati
miqat tersebut tanpa ihram.
Hal ini merupakan kesalahan yang nyata, karena haidh tidak menghalanginya untuk
ihram. Seorang wanita yang haidh, ia tetap melakukan ihram dan mengerjakan
semua yang harus dikerjakan oleh jama'ah haji, kecuali thawaf. Dia menunda
thawaf sehingga suci dari haidhnya.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: “Nabi telah masuk ke tempatku,
(dan) aku sedang menangis”. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: “Apa
yang membuatmu menangis?” Aku menjawab: “Demi Allah, aku berkeinginan
seandainya aku tidak haji pada tahun ini”. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bertanya: “Barangkali engkau sedang haidh?” Aku menjawab: “Benar”. Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَافْعَلِي مَا
يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
"Itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk wanita keturunan Adam.
Kerjakanlah semua yang dikerjakan oleh orang yang haji, kecuali engkau jangan
thawaf di Ka'bah, sehingga engkau suci". [HR Al Bukhari].
d. Keyakinan sebagian jama'ah haji bahwa pakaian ihram bagi kaum wanita harus
memiliki warna tertentu, seperti warna hijau atau warna lainnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: "Adapun sebagian orang awam yang
mengkhususkan pakaian ihram bagi wanita dengan warna hijau atau hitam, dan
tidak boleh dengan warna yang lain, maka hal ini tidak ada asalnya”.[1]
e. Keyakinan bahwa pakaian ihram yang dipakai oleh jama'ah haji tidak boleh
diganti meskipun kotor.
Hal ini merupakan suatu kesalahan dari jama'ah haji. Sebenarnya boleh untuk
mengganti pakaian ihram mereka dengan yang semisalnya, dan boleh juga untuk
mengganti sandal. Tidak menjauhi kecuali larangan-larangan ketika ihram,
sedangkan hal ini bukanlah termasuk larangan.
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz: "Tidak mengapa untuk mencuci pakaian ihram
dan tidak mengapa untuk menggantinya, atau menggunakan pakaian yang baru, atau
yang sudah dicuci”.[2]
f. Talbiyah secara berjama'ah dengan satu suara.
Ibnu Al Haaj berkata : "Yakni, hendaknya mereka tidak mengerjakannya dengan
satu suara, karena hal ini termasuk bid'ah, bahkan setiap orang bertalbiyah
sendiri-sendiri tanpa bertalbiyah dengan suara orang lain, dan hendaknya
terdapat ketenangan dan keheningan yang mengiringi talbiyah ini…".[3]
g. Ketika ihram, sebagian jama'ah membuka pundak-pundak mereka seperti dalam
keadaan idh-thiba' (Membuka pundak sebelah kanan dan menutup sebelah kiri
dengan kain ihram).
Idh-thiba' tidak disyari'atkan kecuali ketika thawaf qudum atau thawaf umrah.
Selain itu, tidak disyari'atkan dan pundak tetap dalam keadaan tertutup dengan
pakaian ihramnya.
Berkata Ibnu Abidin dalam Hasyiyah-nya: "Yang sunnah adalah melakukan
idh-thiba' sebelum thawaf hingga selesai, tidak ada yang lain daripada itu".[4]
Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah : "Apabila telah selesai dari
thawaf, maka dia mengembalikan rida'nya (pakaian atas dari ihramnya) seperti
keadaan semula, karena idh-thiba' dikerjakan ketika thawaf saja".[5]
h. Keyakinan bahwa shalat dua raka'at setelah ihram hukumnya wajib.
Tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya shalat dua raka’at setelah ihram.
Bahwasanya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram setelah melakukan shalat
fardhu, maka dianjurkan ihram setelah shalat fardhu.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : "Disunnahkan untuk ihram
setelah selesai shalat, baik fardhu atau sunnah, jika dikerjakan pada waktu
sunnah. (Demikian) menurut satu di antara dua pendapat. Dan menurut pendapat
yang lain, jika dia shalat fardhu, maka dia ihram sesudahnya, dan jika bukan
waktu shalat fardhu, maka bagi ihram tidak ada shalat yang mengkhususkannya.
Dan ini adalah pendapat yang paling kuat".[6]
2. KESALAHAN KETIKA THAWAF.
a. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad.
Hal ini termasuk perbuatan ghuluw dalam agama. Sebagian orang mempunyai
keyakinan agar lebih berhati-hati. Akan tetapi, hal ini tidak bisa diterima,
karena sikap hati-hati yang benar adalah apabila kita mengikuti syari'at dan
tidak mendahului Allah dan RasulNya.
b. Sebagian jama'ah haji berpedoman dengan do'a-do'a khusus, terkadang mereka
dipimpin oleh seseorang untuk mentalkin, kemudian mereka mengulang-ulanginya
secara bersama-sama.
Hal ini tidak dibenarkan, karena dua hal. Pertama. Karena di dalam thawaf tidak
ada do'a khusus. Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi n bahwa di dalam thawaf
terdapat do'a khusus. Kedua. Bahwa do'a secara berjama'ah adalah perbuatan
bid'ah. Perbuatan ini mengganggu bagi orang lain yang juga sedang thawaf. Yang
disyari'atkan ialah, setiap orang berdo'a sendiri-sendiri tanpa mengeraskan
suaranya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : "Didalam hal ini –yakni
thawaf- tidak ada dzikir yang khusus dari Nabi, baik perintah atau ucapan.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengajarkan hal itu. Bahkan setiap
orang berdo'a dengan do'a-do'a yang masyru' (disyariatkan). Adapun yang disebut
oleh kebanyakan orang bahwa terdapat do'a tertentu di bawah Mizab dan tempat
lainnya, maka hal itu sama sekali tidak ada asalnya”.[7]
c. Sebagian jama'ah haji mencium Rukun Yamani.
Hal ini merupakan kesalahan, karena Rukun Yamani hanya disentuh dengan tangan
saja, tidak dicium. Yang dicium hanyalah Hajar Aswad, apabila kita mampu untuk
menciumnya. Jika tidak mampu, maka diusap. Jika tidak bisa (diusap) juga, maka
kita cukup dengan memberi isyarat dari jarak jauh.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : "Adapun Rukun Yamani,
menurut pendapat yang shahih, dia tidak boleh dicium". [8]
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : "Telah shahih dari beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh Rukun
Yamani. Dan tidak ada yang sah dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menciumnya, atau mencium tangan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menyantuhnya".[9]
d. Sebagian jama'ah haji mengerjakan thawaf dari dalam Hijir Isma'il.
Dalam masalah ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Tidak
diperbolehkan untuk masuk ke dalam Hijir Ismail ketika thawaf, karena sebagian
besar hijir termasuk dalam area Ka'bah, padahal Allah memerintahkan untuk
thawaf mengelilingi Ka'bah, bukan thawaf di dalam Ka'bah".[10]
e. Keyakinan sebagian orang yang thawaf, bahwa shalat dua raka'at setelah
thawaf harus dikerjakan di dekat Maqam Ibrahim.
Yang benar, shalat dua raka'at setelah thawaf boleh dikerjakan dimana saja dari
Masjidil Haram, dan tidak wajib untuk dikerjakan di dekat Maqam Ibrahim,
sehingga tidak berdesak-desakan dan mengganggu jama'ah lainnya.[11]
f. Ketika thawaf, sebagian jama'ah haji mengusap-usap setiap yang mereka jumpai
di dekat Ka'bah, seperti Maqam Ibrahim, dinding Hijir Isma'il dan kain Ka'bah,
dan yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Adapun seluruh sudut
Ka'bah dan Maqam Ibrahim, dan seluruh masjid dan dindingnya, dan kuburnya para
nabi dan orang-orang yang shalih, seperti kamar Nabi kita, dan tempatnya Nabi
Ibrahim dan tempat Nabi kita yang dahulu mereka gunakan untuk shalat, dan
selainnya dari kuburnya para nabi serta orang yang shalih, atau batu yang di
Baitul Maqdis, maka menurut kesepakatan ulama, semuanya itu tidak boleh untuk
diusap dan tidak boleh juga untuk dicium".[12]
g. Sebagian jama'ah wanita berdesak-desakan ketika hendak mencium Hajar Aswad.
Padahal Allah telah berfirman:
الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ
وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
"Haji adalah pada bulan-bulan yang telah ditetapkan, barangsiapa yang
mengerjakan haji, maka janganlah berbuat rafats dan berbuat fasik dan
berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji". [Al Baqarah : 197].
Berdesak-desakan ketika haji akan menghilangkan rasa khusyu' dan akan melupakan
dalam mengingat Allah. Padahal, dua hal ini termasuk maksud yang utama ketika
kita thawaf.[13]
h. Sebagian jama’ah haji tetap idh-thiba' setelah selesai thawaf dan shalat dua
raka'at dalam keadaan idh-thiba'.
Dalam hal ini terdapat dua kesalahan. Pertama. Yang sunnah dalam idh-thiba',
yaitu ketika thawaf qudum. Kedua. Mereka terjatuh ke dalam larangan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat sedangkan pundak mereka terbuka.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda:
لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ
"Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu baju yang tidak
ada di atas kedua pundaknya sesuatu dari kain". [HR Al Bukhari].
i. Mengeraskan niat ketika memulai thawaf.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Nabi tidak mengatakan ‘aku niatkan thawafku
tujuh putaran di Ka'bah begini dan begini’ -hingga beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam berkata- bahkan hal ini termasuk bid'ah yang munkar".[14]
j. Raml (lari kecil) pada tujuh putaran seluruhnya.
Yang sunnah ialah, melakukan raml pada tiga putaran yang pertama. Adapun pada
empat putaran yang terakhir berjalan seperti biasanya.
k. Keyakinan mereka bahwa Hajar Aswad bisa memberi manfaat.
Sebagian di antara jamaah haji, setelah menyentuh Hajar Aswad, mereka
mengusapkan tangannya ke seluruh tubuhnya atau mengusapkan kepada anak-anak
kecil yang bersama mereka. Hal ini merupakan kejahilan dan kesesatan, karena
manfaat dan madharat datangnya dari Allah. Dahulu Umar bin Al Khaththab
Radhiyallahu 'anhu berkata:
وَإِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا
قَبَّلْتُكَ
"Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah batu, tidak memberi
madharat dan tidak bermanfaat. Jika seandainya aku tidak melihat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu".
l. Setelah selesai dari shalat dua raka'at, mereka berdiri dan berdo'a secara
berjama'ah dan dikomando oleh seseorang.
Hal ini bisa mengganggu orang lain yang sedang shalat di dekat maqam. Mereka
melampaui batas ketika berdo'a. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Berdo'alah kepada Rabb kalian dengan khusyu' dan perlahan, sesungguhnya Dia
tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas". [Al A'raf : 55].
3. KESALAHAN DALAM SA'I.
a. Melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa sebanyak empatbelas kali, dimulai dari
Shafa dan berhenti di Shafa kembali.
Padahal yang sunnah ialah tujuh kali, bermula dari Shafa dan berakhir di Marwa.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Hal ini adalah salah terhadap sunnah Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak pernah dinukil oleh seorangpun dari
beliau, dan tidak pernah dikatakan oleh seorangpun dari para imam yang telah
dikenal pendapat mereka, meskipun hal ini dikatakan oleh sebagian orang
belakangan yang menyandarkan kepada imam. Di antara hal yang menjelaskan
kesalahan pendapat ini (sa'i empatbelas kali), bahwasanya beliau berbeda dalam
hal ini. Beliau mengakhiri sa'i di Marwa. Jika seandainya berangkat dan kembali
dihitung sekali, pasti beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan mengakhiri
sa'i di Marwa".[15]
b. Shalat dua raka'at setelah selesai dari sa'i, seperti ketika selesai dari
thawaf.
Shalat dua raka'at setelah selesai thawaf telah ditetapkan oleh sunnah. Adapun
shalat dua raka'at setelah selesai dari sa'i adalah bid'ah yang munkar dan
menyelisihi petunjuk Nabi. Dalam masalah ini tidak bisa diqiyaskan, karena
bertentangan dengan nash yang shahih dalam sa'i.
c. Terus melakukan thawaf dan sa'i meskipun shalat di Masjidil Haram telah
dikumandangkan iqamat.
Dalam masalah ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: "Hendaknya
(orang yang sedang sa'i atau thawaf) shalat bersama orang lain, kemudian baru
menyempurnakan thawaf dan sa'inya yang telah dia kerjakan sebelum shalat".[16]
d. Sebagian jama'ah haji, mereka sa'i dalam keadaan idh-thiba'.
Seharusnya dia tidak idh-thiba', karena tidak ada dalilnya dalam hal ini. Imam
Ahmad mengatakan: "Kami tidak mendengar sesuatu (tentang sunnahnya ketika sa'i)
sedikitpun juga". [17]
e. Sebagian jamaah haji berlari-lari di seluruh putaran antara Shafa dan Marwa.
Hal ini menyelisihi sunnah, karena berlari hanya di antara dua tanda hijau
saja. Yang lainnya adalah jalan seperti biasa.
f. Sebagian wanita berlari di antara dua tanda hijau seperti yang dilakukan
oleh kaum lelaki.
Padahal wanita tidak dianjurkan untuk lari, namun berjalan biasa di antara dua
tanda hijau. Ibnu Umar berkata: "Bagi kaum wanita tidak disunnahkan raml
(berlari kecil) di sekitar Ka'bah, dan (tidak) juga antara Shafa dan Marwa".
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: "Adapun kaum wanita, (ia) tidak
disyari'atkan untuk berjalan cepat di antara dua tanda hijau, karena wanita
adalah aurat. Akan tetapi, disyari'atkan bagi mereka untuk berjalan di seluruh
putaran".[18]
g. Sebagian orang yang sa'i, setiap kali menghadap Shafa dan Marwa selalu
membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللهِ .
Padahal yang sunnah ialah membaca ayat ini ketika pertama kali menghadap kepada
Shafa saja.
4. KESALAHAN KETIKA WUKUF DI ARAFAH.
a. Sebagian jama'ah haji berdiam di luar batasan Arafah dan tinggal di tempat
itu hingga terbenam matahari, kemudian mereka langsung menuju Muzdalifah.
Hal ini merupakan kesalahan besar. Karena wukuf di Arafah hukumnya rukun, dan
tidak akan sah hajinya tanpa rukun ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam :
الْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَدْ
أَدْرَكَ الْحَجَّ
"Haji adalah Arafah, barangsiapa yang datang pada malam harinya sebelum terbit
fajar (hari kesepuluh), maka dia telah mendapatkan wukuf". [HR At Tirmidzi]
b. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari.
Dalam masalah ini Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan, hal ini adalah
haram, menyelisihi sunnah Nabi. Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
wukuf hingga matahari terbenam dan hilang cahayanya. Meninggalkan Arafah
sebelum terbenamnya matahari merupakan hajinya orang jahiliyah.
c. Mereka menghadap ke arah bukit Arafah, sedangkan kiblat berada di belakang
atau di arah kanan dan kirinya. Sebagian mereka mempunyai keyakinan, bahwa
ketika wukuf harus memandang bukit Arafah atau pergi dan naik kesana.
Anggapan seperti ini menyelisihi sunnah, karena sunnah dalam hal ini ialah
menghadap ke arah kiblat sebagaimana dikerjakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam.
Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: "Menghadap ke arah bukit Arafah atau tempat
lain tidaklah terdapat keutamaan atau anjuran. Bahkan, jika dia mengharuskan
hal ini dan meyakini bahwa perbuatan ini afdhal, maka mengerjakannya merupakan
bid'ah. Dan naik ke atas bukit dengan maksud beribadah disana merupakan bid'ah
yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".[20]
d. Bercepat-cepat dan bersegera ketika meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah.
Sebagian orang sangat tergesa-gesa dengan kendaraan mereka dan dengan suara
klakson yang mengganggu orang lain, sehingga terjadi hal-hal yang tidak
terpuji, seperti saling mencela dan saling mendo'akan kejelekan di antara
mereka.
Berkata Ibnu Al Haaj: "Apabila seseorang meninggalkan Arafah setelah matahari
terbenam, maka hendaknya dia berjalan pelan-pelan, dan wajib baginya untuk
tenang, perlahan dan khusyu". [21]
5. KESALAHAN KETIKA MELEMPAR JUMRAH
a. Keyakinan, bahwa mereka harus mengambil kerikil dari Muzdalifah.
Anggapan seperti ini tidak ada asalnya sama sekali. Dahulu, Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam ialah memerintahkan Ibnu Abbas untuk mengambil kerikil,
sedangkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam naik di atas kendaraan. Yang
nampak dari kisah ini, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di dekat
jumrah.
Berkata Syaikh Ibnu Baz: "Apa yang dikerjakan oleh sebagian orang untuk
mengambil kerikil ketika sampai di Muzdalifah sebelum mengerjakan shalat,
kebanyakan mereka berkeyakinan bahwa hal itu masyru', maka hal ini merupakan
kesalahan yang tidak ada asalnya. Nabi n tidak memerintahkan untuk diambilkan
kerikil, kecuali ketika beliau n meninggalkan Masy'aril Haram menuju Mina.
Kerikil yang diambil dari mana saja sah baginya, tidak harus dari Muzdalifah,
akan tetapi boleh diambil di Mina". [22].
b. Keyakinan mereka bahwa ketika melempar jumrah, seakan-akan sedang melempar
setan.
Maka dari itu, ketika melempar jumrah mereka berteriak dan memaki, yang mereka
yakini sebagai setan. Semua hal ini tidak ada asalnya di dalam syari'at kita
yang mulia.
c. Melempar dengan sandal atau sepatu dan batu yang besar.
Hal ini bertentangan dengan Sunnah Nabi, karena beliau n melempar dengan batu
kerikil, dan beliau memerintahkan umatnya untuk melempar dengan semisalnya.
Dalam hal ini, beliau memperingatkan dari ghuluw.
d. Mereka tidak berhenti untuk berdo'a setelah melempar jumrah yang pertama dan
kedua pada hari tasyrik.
Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu berdiri setelah melempar
jumrah ula dan wustha, dengan menghadap ke arah kiblat mengangkat kedua
tangannya dan berdo'a dengan do'a yang panjang.
6. KESALAHAN KETIKA MENCUKUR RAMBUT.
Sebagian jama'ah haji mencukur sebagian dari rambutnya dan menyisakan sebagian
lainnya.
Mengomentari hal ini Syaikh Ibnu Baz berkata: "Menurut pendapat yang terkuat di
antara dua pendapat ulama, tidak sah jika memendekkan sebagian rambut atau
hanya mencukur sebagian rambutnya. Bahkan yang wajib adalah mencukur seluruh
rambutnya atau memendekkan seluruhnya. Dan yang afdhal ialah memulai dengan
bagian kanan terlebih dahulu sebelum yang kiri".[23]
7. KESALAHAN KETIKA ZAIARAH KE MASJID NABAWI.
a. Keyakinan bahwa ziarah ke Masjid Nabawi ada hubungannya dengan haji dan
termasuk penyempurna bagi hajinya.
Anggapan seperti ini merupakan kesalahan yang nyata, karena ziarah ke Masjid
Nabawi tidak ditetapkan dengan waktu tertentu, dan tidak ada hubungannya dengan
haji. Barangsiapa yang pergi haji dan tidak ziarah ke Masjid Nabawi, hajinya
sah dan sempurna.
b. Sebagian orang yang ziarah ke kubur Nabi, mereka mengeraskan suara di dekat
kuburan. Mereka berkeyakinan, bahwa jika berdo'a di dekat kubur Nabi akan
memiliki kekhususan tertentu.
Hal ini merupakan kesalahan yang besar, dan tidak disyari'atkan untuk berdo'a
di dekat kuburan, meskipun orang yang berdo'a tidak menyeru kecuali kepada
Allah. Hal ini meruapakan perbuatan bid'ah dan menjadi wasilah menuju
kesyirikan. Dahulu, kaum salaf tidak pernah berdo'a di dekat kubur Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau.
Wallahu a'lam.
Maraji':
1. Majmu' Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Jama' Abdur Rahman bin Qasim.
2. At Tahqiq wa Al Idhah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz.
3. Hajjatu an Nabiyyi Kama Rawaaha anhu Jabir, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al
Albani, Cet. Al Maktab Al Islami, Tahun 1405H.
4. Manasiku al Hajji wa al Umrah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Cet.
Dar al Waki', Tahun 1414 H.
5. Min Mukhalafat al Hajji wa al Umrah wa az Ziyarah, Syaikh Abdul Aziz bin
Muhammad As Sadhan, Cet. Dar Syaqraa', Tahun 1416 H, dan Mukhtashar-nya.
6. Al Mindhar Fi Bayani Katsirin min al Akhtha' asy Syaai'ah, Ma'aali Syaikh
Shalih Alu Syaikh, Cet. Dar al Ashimah, Tahun 1418 H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. At Tahqiq wa al Idhah, hlm. 17.
[2]. Fatawa Muhimmah, hlm. 25.
[3]. Lihat Min Mukhalafat al Hajji wa al Umrah wa az Ziyarah (mukhtashar), hlm.
11.
[4]. Hajjatu an Nabiyyi, hlm. 111.
[5]. Al Manhaj fi Shifati al Umrati wa al Hajj, hlm. 22.
[6]. Majmu' Fatawa, 26/109.
[7]. Majmu' Fatawa, 26/122.
[8]. Majmu' Fatawa, 26/97.
[9]. Zaadul Ma'ad, 2/225.
[10]. Majmu' Fatawa, 26/121.
[11]. Manasiku al Hajji wal Umrah, hlm. 92.
[12]. Majmu' Fatawa, 26/121.
[13]. Manasik al Hajji wa al Umrah, hlm. 88
[14]. Zaadu al Ma'ad, 2/225.
[15]. Zaadu al Ma'ad, hlm. 213-214.
[16]. Lihat Min Mukhalafat (mukhtashar), hlm. 23.
[17]. At Tahqiq wa Al Idhah, 41.
[18]. Manasikul Hajji wa Al Umrah, 95.
[19]. Al Mindhar, 59.
[20]. Al Mindhar,
[21]. Lihat Min Mukhalafat (mukhtashar), hlm. 25.
[22]. At Tahqiq wa al Idhah, hlm. 53.
[23]. Lihat Min Mukhalafat (mukhtashar), hlm. 29.