Wa'alaikumussalaam. - Hukum yang berkaitan dengan dosa orang lewat di depan orang sholat itu hanya mencakup mukallaf (orang yang terkena beban syari'at) - Sholat kita tidak bisa batal kecuali lewat di hadapan kita (di antaranya) : wanita yang sudah baligh - Anak kecil seperti putri/putra yang masih 15 bulan tersebut tentunya tidak masuk ke dalam hukum-hukum di atas. Namun bila anggota kelaurga yang lain bisa mencegah agar tidak mengganggu kekhusyu'an maka sebaiknya dicegah, namun bila tidak memungkinkan maka dibiarkan saja karena kesibukan kita mencegahnya justru akan menghilangkan kekhusyu'an kita dalam melaksanakan sholat. Allohu a'lam
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Sabtu, 29 September 2012 7:56 Judul: [assunnah] Balita mengganggu shalat Assalamu 'alaikum,ana pnya anak usia 15 bulan,tiap ana shalat selalu lewat didpn atau duduk di sajadah,apakah ana msti menghalanginya atau membiarkannya? Wassalamu 'alaikum.. Sent from BlackBerry® on 3 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
