Wa'alaikumussalaam.
- Hukum yang berkaitan dengan dosa orang lewat di depan orang sholat itu hanya 
mencakup mukallaf (orang yang terkena beban syari'at)
- Sholat kita tidak bisa batal kecuali lewat di hadapan kita (di antaranya) : 
wanita yang sudah baligh
- Anak kecil seperti putri/putra yang masih 15 bulan tersebut tentunya tidak 
masuk ke dalam hukum-hukum di atas. Namun bila anggota kelaurga yang lain bisa 
mencegah agar tidak mengganggu kekhusyu'an maka sebaiknya dicegah, namun bila 
tidak memungkinkan maka dibiarkan saja karena kesibukan kita mencegahnya justru 
akan menghilangkan kekhusyu'an kita dalam melaksanakan sholat.
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Sabtu, 29 September 2012 7:56
Judul: [assunnah] Balita mengganggu shalat

Assalamu 'alaikum,ana pnya anak usia 15 bulan,tiap ana shalat selalu lewat 
didpn atau duduk di sajadah,apakah ana msti menghalanginya atau membiarkannya?
Wassalamu 'alaikum..
Sent from BlackBerry® on 3

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke