FIKIH HUDUD

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
http://almanhaj.or.id/content/3383/slash/0/fikih-hudud/
http://almanhaj.or.id/category/view/100/page/1

Allah Subhanahu wa Ta’ala al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa
menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman
dan kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan
memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan
adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan
manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini
harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari'at dan disesuaikan
dengan pelanggaran tersebut.

Salah satunya adalah penegakan hudûd yang menjadi salah satu
keistimewaan ajaran Islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan
kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: hudûd berasal
dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosa mereka,
bertujuan melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka,
sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya dan dokter dalam
mengobati orang yang sakit.[1]

1. PENGERTIAN HUDUD
Hudûd adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ’
(plural) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda.
Dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang
lainnya.[2] Ada juga yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u
(pencegah), sehingga dikatakan Hudûd Allah Azza wa Jallaadalah
perkara-perkara yang Allah Azza wa Jallalarang melakukan atau
melanggarnya [3] .

Menurut syar’i, istilah hudûd adalah hukuman-hukuman kejahatan yang
telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang
kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. [4]

2. DELIK HUKUMAN KEJAHATAN (Jarîmah al-Hudûd)
Kitabullâh dan sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman
tertentu bagi sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jarâimu
al-hudûd (delik hukuman kejahatan), yang meliputi kasus; perzinahan,
tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan,
muhârabah (pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan),
murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya [5]

Dengan demikian Hudûd meliputi tujuh jenis:
1. Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.
2. Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk
menjaga kehormatan dan harga diri.
3. Had al-Khamr (hukuman orang minum khamer (minuman memabukkan))
untuk menjaga akal.
4. Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta.
5. Had al-Hirâbah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta
dan harga diri kehormatan.
6. Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa.
7. Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama.
8. Ta'zîr. [6]

3. HIKMAH PENSYARIATAN HUDUD.
Hudûd disyaria'tkan untuk kemaslahatan hamba dan memiliki tujuan yang
mulia. Di antaranya adalah:

a. Hukuman bagi orang yang berbuat Siksaan bagi orang yang berbua
kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia merasakan sakitnya hukuman
ini dan akibat buruk yang muncul darinya, maka ia akan jera untuk
mengulangi dan dapat mendorongnya untuk istiqamah serta selalu taat
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا
كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[al-Mâidah/5:38]

b. Mencegah orang lain agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan. Oleh
karena itu Allah Azza wa Jalla memerintahkan untuk mengumumkan had dan
melakukannya di hadapan manusia.

وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman. (an-Nûr/24:2). Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah menyatakan bahwa di antara hikmah hudûd adalah membuat
jera pelaku untuk tidak mengulangi dan mencegah orang lain agar tidak
terjerumus padanya; serta pensucian dan penghapusan dosa.[7]

c. Hudûd adalah penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku kejahatan
tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ubâdah bin Shâmit
Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ
تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَزْنُوا وَلاَ
تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ
بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ
وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ
شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ
مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ
شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك

Ketika di sekeliling beliau ada sekelompok sahabatnya, Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berjanji setialah kamu
kepadaku, untuk tidak akan mempersekutukan Allah Azza wa Jalla dengan
sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak
membunuh anak-anak kamu dan tidak berbuat dusta sama sekali serta
tidak bermaksiat dalam hal yang ma'rûf. Siapa di antara kamu yang
menepati janjinya, niscaya Allah Azza wa Jallaakan memberikannya
pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi
hukuman di dunia, maka hukuman itu adalah kafarah (penghapus dosanya).
Dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi oleh
Allah Azza wa Jallakesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada
Allah Azza wa Jalla; kalau Dia menghendak,i diampuni-Nya kesalahan
orang itu dan kalau Dia menghendaki, disiksa-Nya.” [Muttafaqun ’alaih:
Fat-hul Bâri I/ 64 no: 18, Muslim 3/1333 no: 1709 dan an-Nasâ’i 7/148]

d. Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.

e. Menolak keburukan, dosa dan penyakit pada masyarakat, karena
apabila kemaksiatan telah merata dan menyebar pada masyarakat maka
Allah Azza wa Jalla akan menggantinya dengan kerusakan dan musibah
serta dihapusnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka
solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudûd. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي
النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan
tangan manusia, supaya Allah Azza wa Jalla merasakan kepada mereka
sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke
jalan yang benar).[ar-Rûm/30:41]

Sehingga Rasulullah bersabda:

لَحَدٌّ يُقَامُ فِيْ الأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ
يُمْطَرُوْا ثَلاَثِيْنَ صَبَاحًا

Dari Abû Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda, “Satu
hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih dicintai bagi
penduduknya daripada mereka diguyur hujan selama tiga puluh hari.”
[Hasan ; Shahîh Ibnu Mâjah no; 2057, Ibnu Mâjah 2/848 no : 2538,
an-Nasâ’I 8/76).[8]

4. SYARAT PENERAPAN AL-HUDUD.[9]
Penerapan Hudûd tidak dilakukan tanpa empat syarat:

1. Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
2. Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
3. Pelaku kejahatan mengetahui larangannya.
4. Kejahatannya terbukti dan bahwa ia melakukannya tanpa ada syubhat.
Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti
persaksian orang lain.

5. HUKUM MENEGAKKAN HAD
Diwajibkan kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan
Had kepada seluruh rakyatnya berdasarkan dalil dari al-Qur`ân, Sunnah
dan Ijma' serta dituntut qiyas yang shahîh.[10]

Dalil al-Qur`ân di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا
كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[al-Mâidah/5:38]

Dalil Sunnah di antaranya adalah hadits Ubâdah bin Shâmit yang
mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ

“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah Azza wa Jallakepada kerabat
dan lainnya, dan janganlah kecaman orang yang suka mencela
mempengaruhi kamu (dalam menegakkan hukum-hukum) karena Allah Azza wa
Jalla.” [Hasan: Shahîh Ibnu Mâjah No. 2058 dan Ibnu Mâjah No. 2540]

Demikian juga ulama kaum muslimin sepakat atas hal ini.

6.TIDAK DIBENARKAN SYAFAAT (REKOMENDASI) PEMBEBASAN HUKUMAN, BILA
SUDAH DIMEJA HIJAUKAN
Apabila perkaranya telah masuk ke pemerintah atau telah dimeja
hijaukan, maka dilarang adanya syafaat (rekomendasi) pembebasan atau
pengurangan hukuman. Juga pemerintah tidak boleh menerima syafaat
dalam hal ini. Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam hadits 'Aisyah
Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ
شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ
يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ
حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ
أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ
ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا
إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ
الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma yang mengatakan bahwa kaum Quraisy
sangat dipusingkan ihwal seorang perempuan suku Makhzum yang melakukan
pencurian. Mereka mengatakan, “Siapa yang bisa berbicara dengan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu mengemukakan
permintaan supaya perempuan itu dibebaskan)?” Tidak ada yang mau
berbicara tentang hal itu, kecuali Usamah kesayangan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Apakah engkau hendak menolong supaya orang bebas dari
hukuman Allah Azza wa Jalla?” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam berdiri lalu berkhutbah, “Hai sekalian manusia, orang-orang
sebelum kamu menjadi sesat hanyalah disebabkan apabila seorang
bangsawan mencuri, mereka biarkan (tidak melaksanakan hukuman
kepadanya) dan bila orang miskin mencuri, mereka tegakkan had padanya.
Demi Allah Azza wa Jalla, kalaulah seandainya Fathimah binti Muhammad
mencuri, niscaya Muhammad[11] memotong tangannya.” [Muttafaqun
’alaih][12] ,

Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah mengingkari orang yang memberi
syafaat dalam hukuman had setelah sampai ke pemerintah. Adapun bila
belum sampai maka diperbolehkan.

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: Tidak boleh
menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya.
Siapa yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu
menerapkannya- maka semoga laknat Allah Azza wa Jalla, malaikat dan
semua manusia menimpanya [13].

7. PIHAK YANG BERWENANG MELAKSANAKAN HUDUD
Tak ada yang berwenang menegakkan hudûd, kecuali imam, kepala negara,
atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab
di masa kerasulan, beliaulah yang melaksanakannya. .Demikian pula para
Khalifahnya sepeninggal beliau Shallalahu alalaihi wa sallam .
Rasulullah pernah juga mengutus Unais Radhiyallahu anhu untuk
melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya :

وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang ini, jika ia mengaku
(berzina), maka rajamlah!” [HR al-Bukhâri no. 2147]. Demikian beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan para sahabat untuk
merajam Mâ'iz, dengan menyatakan :

اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ

"Bawalah ia dan rajamlah!" [HR al-Bukhâri no. 6815].

Demikian juga karena penentuan hukuman had dibutuhkan ijtihad dan
tidak aman dari kezhaliman, maka wajib dilaksanakan oleh imam atau
wakilnya. [14]

8. LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SAMA DALAM HUDUD
Dalam penerapan hukuman had terhadap wanita sama seperti lelaki,
karena pada asalnya semua yang ditetapkan syari'at untuk lelaki juga
berlaku untuk wanita sampai ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini
umum berlaku dalam ibadah, mu'amalah ataupun dalam hukuman. Namun para
ulama memberikan 3 pengecualian, yaitu:

a. Wanita dihukum dengan duduk sedangkan lelaki dengan berdiri.
b. Pakaian wanita diikat sedangkan lelaki tidak.
c. Tangannya di tahan (diikat) hingga tidak terbuka auratnya,
sedangkan lelaki tidak. [15]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: Inilah yang membedakan
wanita dengan laki-laki dalam had karena kebutuhan menuntutnya. Kalau
tidak, maka pada asalnya wanita sama dengan lelaki. [16]

Demikianlah selintas permasalahan hudûd dalam Islam. Mudah-mudahan
dapat memberikan pencerahan kepada kaum Muslimin tentang keindahan dan
kelengkapan syari'at Islam. Wabillâhi taufîq.

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/2009M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. al-Mulakhash al-Fiq-hi 2/521 menukil dari Hasyiyah ar-Raudh
al-Murbi' 7/300).
[2]. Fat-hu Dzi al-Jalâl wa al-Ikrâm Bi Syarhi Bulûgh al-Marâm, Ibnu
Utsaimin 5/329)
[3]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqh 2/521 dan Syarhu al-Mumti' 14/207)
[4]. Yarhu al-Mumti' 14/206 dan lihat juga Fat-hu al-Jalâh 5/329 dan
Mulakhas al-Fiqh 2/521)
[5]. Fiq-hus Sunnah 2/302
[6]. Lihat Manhaj as-Sâlikin, Syaikh as-Sa'di hal. 239-244)
[7]. Lihat Sarhu al-Mumti' 14/206
[8]. Lihat lebih lengkap lagi hikmah pensyariatan had ini dalam
al-Mulakhash al-Fiqh 2/521 dan Taudhîh al-Ahkâm 6/210-211)
[9]. Lihat pembahasan ini dalam al-Mulakhash al-Fiqh 2/522-523, dan
Syarhu al-Mumti' 14/207-213)
[10]. Lihat Taudhîh al-Ahkâm, Syaikh al-Bassâm 6/210 dan Fat-hu Dzil
Jalâl 5/330 serta Syar-hu al-Mumti' 14/208)
[11]. Lihat Fat-hu Dzil-Jalâl 5/389.
[12]. Lihat Fat-hul Bâri 12/87 No. 6788, Muslim 2/1315 no 1688, ‘Aunul
Ma’bûd 12/31 No: 4351,an-Nasâ’I 7/74, Tirmidzi 2/442 no: 1455 dan Ibnu
Mâjah 2/851 no: 2547)
[13]. Lihat Majmu' Al-Fatâwa 28/298
[14]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqh 2/523-524
[15]. Lihat masalah ini pada Syarhu al-Mumti' 14/220-221
[16]. Syarhu al-Mumti' 14/221


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke