‎​ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ 
جَزَأكُمُ اللَّهُ جَيْرًأ 
Atas balasan yang sangat jelas beserta dalil2nya.
‎​ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Abu hadyan zubair bin abdurrahman
-----Original Message-----
From: Abu Harits <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 8 Oct 2012 09:14:09 
To: assunnah assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah]>>Peralatan makan Bekas makanan haram<<


From: [email protected]
Date: Sun, 7 Oct 2012 10:42:25 +0000
Subject: [assunnah] Peralatan makan Bekas makanan haram




‎​ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Mohon pencerahannya,bagaimana cara membersihkan peralatan 
makan(piring,sendok,garpu,dll) bekas makan maaf,babi? Apakah ada cara-cara yang 
khusus? Karena ada teman non muslim yang menginap di rumah tetangga kami yang 
muslim dgn membawa makanan tersebut. Mohon disertai dalilnya.
‎​ وَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Abu hadyan
>>>>>>>>>>>>>>

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَأْ كُلُوا فِيهَا إِلاَّ أَلاَّ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَغْسِلُواهَا وَ كُلُوا 
فِيهَا

“Artinya : Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, 
cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian”

1. Tidak boleh memakan sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab dari 
kalangan Yahudi dan Nashrani, baik mereka itu Majusi, Paganis, Komunis atau 
orang – orang kafir lain, dan juga makanan yang bercampur dengan sembelihan 
mereka kuah dan sejenisnya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak 
memperbolehkan bagi kita memakan makanan orang-orang kafir selain Ahli Kitab, 
berdasarkan firman Allah.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ 
حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Artinya :Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) 
orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal 
pula bagi mereka ….” [Al-Ma’idah : 5]

Makanan mereka, artinya sembelihan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh 
Ibnu Abbas dan yang lainnya. Adapun buah-buahan dan sejenisnya, tidak menjadi 
masalah, karena tidak termasuk katagori makanan yang diharamkan. Sementara 
makanan kaum muslimin juga halal bagi sesama muslim atau bagi non muslim, 
karena mereka betul-betul muslim, dalam arti tidak beribadah kepada selain 
Allah, tidak beribadah kepada para Nabi, para wali, para penghuni kubur dan 
yang lainnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir.

Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat makanan 
sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka menggunakannya 
untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan sejenisnya. Kalau tidak ada, juru 
masak kaum muslimin harus mencuci bejana-bejana yang biasa digunakan oleh 
orang-orang kafir, baru kemudian digunakan untuk tempat makanan kaum muslimin, 
berdasarkan riwayat shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu 
Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan dengan menggunakan tempat 
makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَأْ كُلُوا فِيهَا إِلاَّ أَلاَّ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَغْسِلُواهَا وَ كُلُوا 
فِيهَا

“Artinya : Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, 
cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian”
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1884/slash/0/kesulitan-mendapatkan-daging-halal-dan-bejana-suci/
 
2. Abu Dawud, no. 3839, meriwayatkan dari jalan yang lain dengan sanad yang 
shahih dengan lafazh:

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ سًأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّا نُجَاوِرُ وَهُمْ يَطْبَخُوْنَ فِيْ 
قُدُوْرِهِمْ الْخِنْـزِيْرِ وَ يَشْرَبُوْنَ فِيْ آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ؟ فَقَالَ 
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا 
فَكُلُوْا فِيْهَا وَاشْرَبُوْا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فاَرْحَضُوْهَا 
بِالْمَاءِ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا.

Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, ia pernah bertanya kepada Rasullullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam,”Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahli Kitab, 
sedangkan mereka memasak (daging babi) di panci-panci mereka dan meminum di 
bejana-bejana mereka?” Jawab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,”Jika 
kamu mendapatkan (panci dan bejana) yang selainnya, maka makanlah dan minumlah 
dengannya. Jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dengan air, 
lalu makanlah dan minumlah (dengan bejana mereka).”

FIQIH HADITS 
- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mempergunakan atau memakai panci 
(tempat memasak), piring dan gelas dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nashara) dan 
orang-orang kafir secara umum apabila mereka biasa memakainya untuk memasak 
daging babi, memakannya dan meminum khamr dengannya. Sebagaimana telah 
dijelaskan dalam salah satu riwayat Ahmad dan riwayat Abu Dawud di atas dengan 
bentuk muqayyad. Sedangkan lafazh yang sebelumnya mutlak, maka yang mutlak 
harus dibawa kepada yang muqayyad. Kecuali bila kita tidak mendapatkan yang 
lain, maka cucilah dengan air kemudian makanlah dan minumlah dengan piring dan 
gelas mereka. 

Inilah ‘illat atau sebab larangan di atas. Maka, apabila sebabnya telah hilang, 
yakni misalnya Ahli Kitab dan orang-orang kafir itu tidak memakan babi 
–qiaskanlah dengan segala binatang yang haram- dan meminum khamr di piring dan 
gelas mereka, maka kembali kepada hukum asal bejana mereka, yaitu suci yang 
dapat dimanfaatkan dan dipakai oleh kaum muslimin; berdasarkan kepada perbuatan 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan taqrir atau persetujuan beliau:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ يَهُودِيًّا دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
إِلَى خُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ فَأَجَابَهُ 
رواه أحمد (رقم: 13896)

Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, (ia berkata),”Bahwa seorang Yahudi pernah 
mengundang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk makan roti dari 
gandum dan lemak yang telah berubah baunya. Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengabulkan undangannya. (Dikeluarkan oleh Ahmad, no. 13896 dengan sanad 
yang shahih).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ فَنُصِيبُ مِنْ آنِيَةِ الْمُشْرِكِينَ وَأَسْقِيَتِهِمْ فَنَسْتَمْتِعُ 
بِهَا فَلاَ يَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ رواه أبوداود (رقم: 3838)

Dari Jabir Radhiyalahu 'anhu, ia berkata,”Kami pernah berperang bersama 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami memperoleh sebagian dari 
bejana-bejana orang-orang musyrikin dan tempat-tempat air minum mereka, lalu 
kami memanfaatkannya, maka beliau tidak mencela perbuatan mereka. (Dikeluarkan 
oleh Abu Dawud, no. 3838 dengan sanad yang shahih).
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2904/slash/0/bab-bejana-bejana-24-26/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke