CARA MENYEMBELIH HEWAB KURBAN
http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/mana-yang-lebih-baik-untuk-berkurban-cara-menyembelih-hewan-hurban/
 
WAJIBKAH MELAKSANAKAN IBADAH KURBAN?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/

Pertanyaan.
Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu 
dalam mengurbankan satu binatang kurban ?"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab :

الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam 
rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla pada hari raya Idul 'Adha dan tiga 
hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal 
(terbaik). Karena Allah Azza wa Jalla menyebutkannya beriringan setelah 
perintah shalat dalam firman-Nya :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah 
shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Allâh juga berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ 
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ 
الْمُسْلِمِينَ 

Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk 
Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang 
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri 
(kepada Allâh)". [al-An'am/6:162-163]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkurban dengan dua hewan, satu 
atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelurga dan yang satu lagi 
atas nama semua umat beliau yang beriman.[1] Dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam memotivasi dan menyemangati umatnya agar melakukan ibadah ini.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah 
tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa 
ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari 
Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa 
Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang 
yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi 
setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka 
janganlah dia mendekati masjid kami. [4]

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah 
ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan 
keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan 
seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh 
orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. 
Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan 
satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. 
Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang 
serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa 
menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla . 

Catatan :
Disini, saya merasa perlu mengingatkan satu hal yang sering dilakukan oleh umat 
dengan keyakinan bahwa ibadah kurban itu dilakukan khusus atas nama orang-orang 
yang sudah mati. Sampai-sampai jika mereka ditanya, "Sudahkah kamu melakukan 
ibadah kurban atas nama dirimu ?" maka dia akan menjawab, "Apakah saya 
melaksanakan ibadah kurban ? padahal saya masih hidup ?!" Dia mengingkarinya. 
Sepantasnya untuk diketahui bahwa ibadah kurban itu disyari'atkan bagi kaum 
Muslimin yang masih hidup. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah khusus 
yang merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Oleh karena itu tidak ada 
riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ibadah kurban atas nama keluarga dekat 
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah meninggal, tidak pula atas nama 
istri-istri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus. Beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama Khadijah 
Radhiyallahu anha , istri pertama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga 
tidak atas nama Zainab binti Khuzaimah Radhiyallahu anha, istri beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal tidak lama setelah beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam nikahi, juga tidak berkurban atas nama Hamzah bin 
Abdul Mutthalib, paman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang syahid dalam 
perang Uhud. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkurban atas nama 
dirinya dan semua keluarganya. Ini mencakup keluarga yang masih hidup dan yang 
sudah meninggal. 

Ada perbedaan antara mengkhusukan atau berdiri sendiri (istiqlal) dengan 
memasukkan (tabi'un). Artinya orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan 
pahala ibadah kurban karena dia termasuk dalam lingkup keluarga orang yang 
melakukan ibadah kurban atas nama dirinya dan keluarganya. Dan berniat atas 
nama keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Adapun melakukan 
ibadah kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal, maka sepengetahuan 
saya, perbuatan ini tidak ada dasarnya dalam sunnah. Sedangkan, jika orang yang 
sudah meniggal itu sudah berwasiat agar disembelihkan hewan kurban, maka ini 
harus dilaksanakan dalam rangka menunaikan wasiatnya. Semoga masalah ini bisa 
difahami. Bahwasanya ibadah kurban itu hanya disyari'atkan bagi orang yang 
masih hidup, bukan bagi orang yang sudah meninggal. Berkurban atas nama orang 
yang sudah meninggal hanya ada pada (dua keadaan yaitu) ikutan (artinya si 
mayyit termasuk anggota kelurga dari orang yang melakukan ibadah kurban atas 
nama dirinya dan keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati-red) 
atau karena wasiat. Sedangkan selain dua itu, meskipun boleh, namun sebaiknya 
tidak melakukan hal itu.

Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 
25/21-23 

MENYEMBELIH BUKAN PADA HARI RAYA IDUL ADHA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang seseorang yang beribadah 
kepada Allâh dengan menyembelih hewan tapi bukan pada saat-saat disyari'atkan 
berkorban. Apakah dia mendapatkan pahala ?

Beliau rahimahullah menjawab :
Telah diketahui bersama bahwa beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan 
menyembelih hewan sembelihan bukan pada saat disyari'atkan berkorban tidak akan 
menghasilkan pahala ibadah korban. Namun jika dia bershadaqah dengan daging 
hewan tersebut, maka dia mendapatkan pahala shadaqah, bukan pahala berkorban. 
Oleh karena itu, kami mengatakan kepada orang itu, "Jangan beribadah kepada 
Allah Azza wa Jalla dengan sesembelihan kecuali dengan niat beribadah kepada 
Allah Azza wa Jalla dengan menyedaqahkan dagingnya

BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK BERKURBAN

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, "Apa hukum ibadah 
kurban ? Bolehkah bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban ?"

Beliau rahimahullah menjawab :
Ibadah kurban itu hukumnya sunnah mu'akkadah (ibadah sunat yang sangat 
ditekankan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu 
mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Diantara yang berpendapat 
wajib adalah imam Abu Hanîfah dan murid-murid beliau rahimahullah. Ini juga 
riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul 
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu 
meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak 
seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena (kalau 
dia berhutang), dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia 
tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak ? Namun bagi yang 
mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah. Dan 
sebenarnya ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang 
sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkorban dengan seekor kambing 
atas nama diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua keluarganya. Jika 
ada orang yang berkorban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, 
maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah 
meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah korban atas nama orang yang 
sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Mereka 
melakukan ibadah korban khusus atas nama orang yang sudah meninggal dunia dan 
membiarkan diri dan keluarga mereka. Mereka tidak melakukan ibadah korban atas 
nama diri dan keluarga mereka.

Adapun melakukan ibadah korban atas nama orang yang sudah meninggal dunia 
karena wasiat yang diwasiatkannya, maka itu wajib dilaksanakan. Wallahu a'lam. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
______
Footnote
[1]. HR. Ahmad 6/391 dan Ibnu Majah, no. 3122
[2]. Dalam fatwa yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah 
menyebutkan pilihan beliau yaitu sunnah mu'akkadah. 
[3]. HR. Bukhari, Kitâbul Adhâhi, Bâb Man Dzabaha Qablas Shalâti fal Yu'id (no. 
5561) dan Muslim dalam Kitâbul Adhâhi, Bâbu Waqtiha (no. 1960) 
[4]. HR. Ahmad 2/321 dan Ibnu Mâjah, Kitâbul Adhâhi, Bâbul Adhai Wajibah Hiya 
am La ? (no. 3123) dan al-Hakim (2/389) dan beliau t menilainya sebagai hadits 
shahih.                                      

Kirim email ke