Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Mohon petunjuk pada rekan-rekan member sekalian, salah seorang pelanggan saya 
meminta untuk dibuatkan program. Saya menawarkan bisa dengan sistem sewa atau 
jual beli putus. Si pelanggan meminta agar dia perbolehkan untuk 
menggunakan sistem sewa selama 6 bulan, jika dia cocok maka dia akan 
membelinya dengan sistem jual beli putus. Jika saya menyetujui sistem 
yang dia ajukan, apakah ini termasuk 2 akad dalam 1 transaksi? Apa saja 
batasan 2 akad dalam 1 transaksi?

Atas bantuannya saya ucapkan jazakumullahu khoir.

Wassalamu'alaykum Waarohmatullahi Wabaroktuh.

Anif Bahwal



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke